Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada hari Senin
Kabar6-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Demikian
Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana berharap jajaran JAM-Pidum semakin handal, profesional, inovatif dan berintegritas serta dapat membantu
Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan seusai Keadilan Restoratif.
Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.