Kabar6-Seorang tersangka positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) bernama Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi bisa bernafas lega. Sebab Jaksa Agung melalui Jaksa
Kabar-Kejaksaan Agung RI menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus pengancaman dan penggelapan, berdasarkan keadilan restoratif. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat
Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif