1

Kelompok Bank Sampah di Tangsel Didorong Tularkan Ilmu dan Semangat Positif

Kabar6-Penanggulangan masalah sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangan) menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak. Kelompok warga yang tergabung dalam bank sampah juga punya andil besar dalam membentuk kepedulian mengurangi limbah rumah tangga.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo saat acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024 di Jaletreng, Kecamatan Setu. “Kelompok bank sampah mesti dapat menularkan ilmu dan semangat positif kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).

Ia jelaskan, masalah sampah khususnya limbah plastik telah menjadi isue dunia internasional. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk menanggulangi masalah sampah perkotaan.

Bambang berharap, kelompok-kelompok bank sampah mau berbagi pengetahuan tips dan kiat mengelola limbah rumah tangga menjadi bernilai ekonomi. Termasuk membuka jaringan pengepul sampah plastik, kardus, dan jenis limbah lainnya.

“Penanganan sampah merupakan persoalan yang serius, yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,” terang Bambang.

Menurutnya, diperlukan adanya kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan masalah soal sampah ini. Timbulan sampah di Kota Tangsel saat ini telah mencapai sekitar 1000 ton per hari.

Pemerintah Kota Tangsel, lanjut Bambang Noertjahyo, tetap berkomitmen mengatasi masalah sampah. Salah satunya dengan membangun fasilitas teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF), Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengelola sampah dengan baik. Tapi kami juga perlu partisipasi aktif dari masyarakat dalam menanggulangi sampah perkotaan,” ujarnya berharap.

Baca Juga:Aturan Selama Ramadan 2024, MUI Tangsel: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Komitmen

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan, acara mesti dapat memacu lebih semangat kelompok bank sampah. Mereka tidak bosan mengedukasi sekaligus mengajak kelompok warga lainnya mendirikan bank sampah aktif.

“Dan tidak bosen-bosennya mengkampanyekan, mengimbau, mengajak seluruh lapisan warga masyarakat di Kota Tangerang Selatan agar tetap peduli,” katanya.

Wahyonoto bilang, telah ada Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022, tentang Pengurangan Penggunaan Wadah atau Kantong yang Berbahan Plastik. Kebijakan itu terbukti sudah cukup efektif.

Industri supermarket, minimarket dan ritel sejenis susah tidak menyediakan kantong plastik. Maka kini tinggal mendorong secara masif ke kalangan pelaku usaha kecil menengah serta masyarakat untuk mau beralih pakai tas kantong ramah lingkungan.

“Kampanye larangan penggunaan kantong plastik juga terus kami lakukan di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern yang ada di Kota Tangsel,” tambahnya.(Adv)

 




Begini Syarat Pihak Ketiga Ingin Kelola Jaletreng di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan Jaletreng River Park tahap kedua di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah rampung. Pemerintah daerah setelah bakal melelang kepada pihak swasta untuk mengelola arena rekreasi tersebut.

“Rencana Jaletreng insya Allah pengelolaan, pak wali ingin dikelola secara profesional. Cari beauty contest mana pihak swasta yang mampu mengelola,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan kepada kabar6.com ditemui di kantornya, Kamis (20/1/2022).

Pemerintah Kota Tangsel, menurutnya, mempersilahkan pihak manapun yang ingin berkomitmen mengelola arena wisata Jaletreng. Termasuk dari kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Pilar tegaskan, tidak boleh ada pihak manapun bisa bebas menguasai aset Jaletreng. Fasilitas publik itu dibangun oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah.

“Kalau mereka temen-temen semua yang di lapangan pengen ikut mencari nafkah, pengen bekerja ya ikuti aturan main kami,” tegasnya.

**Baca juga: Reaksi Wawalkot Tangsel Pilar Saga soal Jaletreng Dikuasai Ormas.

Pilar mengaku belum mendengar ada organisasi perangkat daerah mesti “koordinasi” ke ormas untuk bisa menggelar kegiatan di Jaletreng. Sementara ini belum ada pegawai maupun pejabat yang melapor ke dirinya.

“Menurut saya enggak boleh ada bayar-bayar koordinasi. Emangnya siapa,” tambah Pilar.(yud)