1

Listrik di Pasar Curug Sering Korsleting, Iuran Tetap Dipungut

Kabar6-Pedagang hingga pengelola Pasar Tradisional Curug, Kabupaten Tangerang mengeluhkan seringnya hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Pengelola listrik dianggap abai terhadap keselamatan pedagang di luar maupun dalam.

Kepala pengelola bongkar muat Pasar Curug, Domi mengatakan, pengelola listrik tidak pernah melakukan pemeliharaan sehingga banyak terjadi korsleting listrik. Bahkan, terakhir pernah terjadi kebakaran besar.

“Dalam waktu setahun yaitu tahun 2022 sempat tiga kali terjadi kebakaran karena kosleting listrik. Pemeliharaannya tidak ada, pedagang cuma ditarikin iuran saja,” kata Domi, Selasa (4/4/2023).

Menurut Domi, seringnya kebakaran karena pihak pengelola listrik sama sekali tidak pernah melakukan pengontrolan. Bahkan ketika kios-kios di pasar listriknya padam, tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari pihak pengelola.

“Yang padam banyak, tapi didiamkan saja. Pengelolanya tidak pernah kontrol, bahkan tidak ada yang standby di pasar,” jelas Domi.

Selain itu lampu-lampu penerangan jalan umum di sekitar pasar juga padam. Kurang lebih sekitar 12 titik. Para pedagang merasa risih karena wilayah usahanya yang gelap.

“Khawatir terjadi tindak kriminalistas, kalau didiamkan saja,” ujarnya.

Selain itu, kata Domi pengelola listrik juga diduga melakukan kecurangan. Listrik dengan daya 450 watt itu harga per KWH hanya Rp 500 tetapi dinaikan menjadi Rp 1,379.

**Baca Juga: Inflasi di Kota Tangerang Terendah di Indonesia

Menurut Domi, pengelola listrik bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 21 juta setiap bulannya. Ada sekitar 800 pedagang yang berjualan di Pasar Curug. “Listrik tidak ada perawatan sejak 2015,” ungkap Domi.

Sementara itu, salah satu pedagang cabai di Pasar Tradisional Curug, Samsuri menambahkan, bahwa pemeliharaan listrik di pasar curug terbilang kurang baik. Seringkali terjadi korsleting dan padamnya listrik, yang dianggap merugikan para pedagang.

“Kami harap, pemeliharaan listrik bisa lebih baik lagi. Sehingga tidak, terjadi korslet. Karena, sangat berbahaya apabila dibiarkan begitu saja, dan bisa merugikan pedagang,” singkatnya. (Rez)




Iuran BPJS Naik Lagi, DPRD Lebak: Jangan Bebani Rakyat

Kabar6.com

Kabar6-Iuran BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020 itu, disebutkan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mengkritik kebijakan yang diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit imbas pandemi Covid-19. Seharusnya kata politisi Partai Gerindra ini, ada opsi lain yang bisa dilakukan tanpa menaikkan iuran BPJS.

“Pertimbangan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan opsi-opsi lain yang itu jadi tanggung jawab pemerintah, bukan malah membebani rakyat yang sedang sudah jadi semakin susah,” kata Dindin kepada Kabar6.com, Sabtu (16/5/2020).

Dindin mengingatkan, di tengah kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir menunjukkan empati dan rasa kepeduliannya terhadap kesulitan masyarakat.

**Baca juga: Jokowi Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, HMI Lebak : Mencekik Rakyat.

Desakan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan kenaikan iuran BPJS akan disampaikan DPRD Lebak ke DPR RI, termasuk mendesak agar Presiden Jokowi mencabut Perpres kenaikan Iuran BPJS.

“DPRD Lebak akan berkomunikasi dengan DPR RI agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat dan keuangan pemerintah daerah. Termasuk salah satunya upaya itu (Desakan pencabutan Perpres),” terang Dindin.(Nda)




Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Rp 10,2 Miliar APBD Banten “Terparkir”

Kabar6.com

Kabar6-Meski baru berjalan beberapa bulan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 diprediksi akan mengendap alias terparkir di rekening kas daerah Provinsi Banten, sambil menunggu ada perubahan dan pembahasan selanjutnya.

Nilai yang akan terparkir diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar di rekening kasda Banten, akibat iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya putusan dari Mahkaman Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar tarifnya kembali normal, sebelum adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai digulirkan.

Khususnya untuk pasien kelas III, dari sebelumnya direncanakan untuk dimaikan menjadi Rp 42 ribu, kini tetap berada pada angka Rp 25 ribu untuk setiap pasiennya.

Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mengatakan, sebelumnya Pemprov Banten telah mengalokasikan anggarannya untuk keperluan premi asuransi kesehatan masyarakat Banten yang kurang mampu, agar bisa dibiayai Pemprov, dengan perunrukannya mencapai 600 ribu orang lebih.

Dengan dibatalkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut, sambung Nizar, bisa dipastikan alokasi anggaran iuran BPJS akan terparkir direkening kasda Banten, sambil menunggu upaya selanjutnya, dan dipindah alokasikan untuk keperluan yang lainnya

“Secara pastinya saya lupa. Namun yang pasti Rp 42 ribu dikurangi Rp25 ribu dikalikan 600 ribu orang,” terang Nizar, kepada wartan, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap pada angka Rp 25 ribu, batal naik menjadi Rp 42 ribu.

**Baca juga: Gubernur Banten: 4 Warga Banten Positif Corona.

Saat disinggung dengan dikeluarkannya putusan dari MA tersebut, apakah bukti kurang pro nya pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu, menurut Nizar, hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

Menururnya, satu sisi pemerintah dihadapkan dengan persoalan devisit anggaran yang harus dialami pihak BPJS Kesehatan. Namun, pada sisi lain, banyak masyarakat di Indonesia yang teriak, dan berharap agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal diberlakukan, dan saat ini terbukti, MA mengabulkan permohonan pembatalannya.

“Makanya, dengan dikeluarnya putusan dari MA ini, diharapkan ini adalah keputusan yang benar-benar tepat,” tandasnya.(Den)




MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab Lebak Optimis UHC Terwujud

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan BPJS dan kita berharap cakupannya lebih luas,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Rangkasbitung, Selasa (10/3/2020).

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS tersebut, Pemkab Lebak optimis mampu kembali mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

“Bisa UHC lagi. Kemarin walaupun sudah UHC, tapi kan sebenarnya kalau dilihat dari persentase sebetulnya masyarakat tidak mampu sudah tercover semua melalui pembiayaan kita,” ujar Iti.

**Baca juga: Wabah Virus Corona, Ansor Lebak Minta Tindak Tegas Penimbun Masker.

Namun begitu diakui Iti, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Maka dari itu diperlukan inventirasasi agar mendapatkan data yang valid.

“Jangan sampai hak orang miskin diambil orang kaya lalu orang miskin enggak dapat. Ini kan datanya dari desa karena kan desa yang tahu kondisi masing-masing warganya,” katanya.(Nda)




Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kota Serang Tidak Tambah Kuota Penerima Warga Miskin

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun depan tidak menambah kuota penerima iuran BPJS Kesehatan khususnya bagi warga miskin dan tidak mampu agar bisa dicover APBD Kota tahun 2020.

Penyebabnya, karena iuran BPJS kesehatan direncanakan akan dinaikan tahun depan, menjadi penyebab Kota Serang tidak menambah kuota penerimanya agar bisa dibiayai APBD Kota Serang tahun depan.

Alokasi penerima iuran BPJS Kesehatan di Kota Serang tahun 2020 masih sama dengan tahun sebelumnya, berada pada kisaran 42 ribu orang.

“Ditahun 2020 ini, karena ada BPJS ini (kesehatan,red) direncanakan untuk dinaikan. Jadi pesertanyanya masih 42 ribu orang,” katanya.

**Baca juga: Bakar Sampah, Satu RUmah di Cilegon Banten Terbakar.

Padahal, lanjut Safrudin, pihaknya mengaku telah dan akan mengupayakan agar kuota penerima iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota Serang bisa terus ditambah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum diangkat.(Den)




BPJS Ketenagakerjaan Imbau Perusahaan Bayar Iuran Tepat Waktu

Kabar6.com

Kabar6-BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-KT) Cikupa menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pembayaran iuran secara tepat tiap bulannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Cikupa Maulana Zulfikar, saat acara Program CRM (Costumer Relationship Management).

“Sebetulnya banyak perusahaan yang iuran bulanan tepat waktu. Tepat waktu itu, misalkan iuran bulan Agustus, dibayarkan pada bulan September, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu masih tepat waktu. Tetapi kalau tepat bulan, iuran bulan Agustus, itu dibayarkan bulan Agustus juga. Jadi kalau tepat bulan, sudah pasti tepat waktu. Nah kita inginnya seperti itu,” ujar Maulana, Kamis (15/8/2019).

Maulana menjelaskan, Program CRM yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan utilitas digital BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa Tahun 2019.

Program CRM ini dihadiri perwakilan 50 perusahaan besar di Kabupaten Tangerang, yang patuh dan selalu tepat waktu dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.

**Baca juga: Jemput Bola, Dukcapil Kabupaten Tangerang Buka Layanan KIA di Lippo Village.

“Tadi juga kita umumkan tiga perusahaan yang paling baik dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan. Nomor satu itu ada PT KMK Global Sports, yang kedua PT Victory ChingLuh Indonesia yang ketiga PT Doulton. Mereka kita kasih reward,” ujarnya.(Vee)