1

Sejumlah Puskesmas di Lebak Sulit Bangun IPAL

Kabar6.com

Kabar6-Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sulit dibangun oleh sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebak.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, fasilitas kesehatan wajib memiliki IPAL untuk menjaga lingkungan dari limbah puskesmas.

Salah satu alasannya menyangkut dengan kemampuan anggaran. Satu unit IPAL bisa menghabiskan dana mulai dari Rp150-250 juta.

“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan puskesmas. Ada beberapa puskesmas yang memang secara keuangan tidak mampu, tidak buat,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin, kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Senin (22/8/2022).

Sangat sulit, kata Endang, jika hanya mengandalkan kondisi keuangan BLUD puskesmas untuk membangun IPAL. Dua IPAL yang dibangun di Puskesmas Cipanas dan Bayah saja bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat.

“Tapi kita upayakan ini supaya jadi prioritas puskesmas, mungkin ada beberapa yang harus ditunda dulu untuk ini. Jadi puskesmas bukan tidak mau tapi memang kemampuan anggarannya ya,” ujar Endang.

Persoalan lain yang juga dihadapi puskesmas sehingga sulit membangun IPAL adalah luas lahan yang tidak mencukupi. Beberapa puskesmas mengalami kondisi ini.

“Seperti Puskesmas Lebakgedong, dan Pajagan tidak membangun karena lahannya kecil,” ucap Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lebak ini.

**Baca juga: Jembatan Cuping Cipanas Diperbaiki, BPBD Masih Siagakan Perahu Karet

Lebih lanjut Endang menuturkan, 34 dari 41 puskemas sudah menyusun DED (Detailed engineering design), dan 5 puskesmas dalam tahap proses pembangunan IPAL-nya.

“Harapannya tentu semua bisa segera punya, tapi tentu kembali lagi ya menyesuaikan dengan keuangannya. Makanya harapan kita juga ada support dari pusat maupun provinsi,” kata dia.(Nda)




DLH Kota Tangerang Periksa IPAL PT Calindo Damai Sejahtera Abadi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengambil sejumlah sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, berlokasi di kawasan Gembor, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jum’at (11/9/2020).

DPRD Kota Tangerang menduga limbah B3 tersebut telah mencemari lingkungan warga sekitar.

Kasie Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah sample untuk proses verifikasi terkait atas pengaduan warga. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait instalasi pengelolaan air limbah.

“Ada beberapa proses, ini termasuk limbah logam makanya airnya agak berwarna hijau karena memang mengandung logam,” ujar Amaludin saat dimintai keterangan dilokasi.

“Kalau sampel ini sekitar dua sampai tiga minggu hasilnya baru keluar,” tambahnya.

Kendati demikian, Amaludin menegaskan apabila limbah tersebut terbukti melakukan pencemaran pihaknya akan memberikan sanksi administratif, ancaman denda pembekuan perizinan.

“Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan.

Pencemaran nanti ada sanksi pasal dari pemerintah bahkan denda serta pembekuan perizinan,” katanya.

Manager HRD PT Calindo, Supriyadi Wahyudin menanggapi atas sidak yang dilakukan oleh Legislatif dan jajaran dinas terkait. Supriyadi mengatakan, sudah beberapa kali pihak DLH mengambil sampel limbah tersebut. “Jadi pada prinsipnya masih dalam kategori wajar setelah kita dapat keterangan dari DLH,” katanya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Duga PT Calindo Damai Sejahtera Buang Limbah Sembarangan.

Meski demikian, kata Supriyadi, pihaknya juga telah memiliki tempat pengelolaan limbah. Kendati limbah yang masuk drainase itu tidak ada kaitannya dengan limbah produksi. Pihaknya siap menerima sanksi apabila limbah B3 itu terbukti dari perusahaan miliknya. “Kalau harus dilakukan sanksi ya itu kan konsekuensi perusahaan,” tandasnya. (Oke)




DLHK Kabupaten Tangerang Minta Izin IPAL RS Murni Asih Dikaji Ulang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang minta perijinan IPAL Rumah Sakit Murni Asih dikaji ulang.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Budi Khomaedi menjelaskan, pihaknya minta IPAL RS Murni Asih dikaji ulang karena telah terjadi keluhan warga akibat kebocoran pipa saluran air limbah yang mengakibatkan bau tidak sedap yang sangat menyengat.

Budi bilang, walau yang mengeluarkan perizinan tersebut adalah DPMPTSP, namun jika benar terbukti apa yang dikeluhkan warga, DLHK akan minta RS Murni Asih perpanjangan izin IPAL RS Murni Asih ditahan terlebih dahulu.

**Baca juga: Tim DLHK Kesulitan Ambil Sample Air Limbah RS Murni Asih.

“Jika memang yang disebutkan oleh warga itu benar, saya akan minta untuk perpanjang ijin IPAL RS Murni Asih di tahan dulu jangan dikeluarkan rekomendasinya,” tegas Budi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/3/2019). (bam)