1

Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di Kegiatan Pada Inspektorat Tahun 2020

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan satu orang tersangka berinisial YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Dugaan kegiatan tersebut diantaranya Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Bahwa Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.

“Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).

**Baca Juga:Apel HBA ke-64, Kajari Kabupaten Tangerang Tekankan Penegakan Hukum Modern

Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta. Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegasnya. (Oke)