1

Kangkangi Perbup 47, Truk di Kabupaten Tangerang Bebas Berkeliaran

Kabar6.com

Kabar6-Ironis Truk pengangkut tanah di wilayah Jalan Raya Serang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang bebas lalu lalang.

Wahyudi (43) warga Sumur Bandung mengatakan Perbub 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk angkutan tambang di wilayah Jalan Raya Serang terutama perbatasan Cikande-Balaraja seolah-olah tidak berlaku bagi truk tanah.

“Disini mah truk tanah bebas aja mas, seolah-olah Perbub 47 itu ga ada artinya, mas liat aja buktinya truk tanah di sini bebas aja nelintas, ga ada satupun dishub atau pol pp yang ada untuk ngasih tindakan,” ungkapnya dengan nada kesel.

Senada Mahmut (38) mengatakan, warga sebenernya sudah kesel terhadap truk yang bebas melintas di jalan raya wilayah perbatasan antara Cikande-Balaraja, terutama wilayah Desa Sumar Bandung, Jayanti, Pasar Gembong, Balaraja.

“Seharusnya pihak Dishub Kabupaten Tangerang atau Pol PP sebagai Penegak Perda menindak tegas truk yang melintas, jangan cuma diam saja, atau jangan-jangan sudah masuk angin ini para pejabat Dishub atau Pol PP?” tandasnya.

Wahyudi dan Mahmud berserta warga berharap agar Perbub yang di keluarkan oleh Bupati Tengarang dapat di terapkan dengan baik, karna sudah banyak masyarakat Kabupaten meregang nyawa akibat di lindas truk.

**Baca juga: Pekan Olahraga Kecamatan Curug di Buka Langsung oleh Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid.

Sementara saat di hubungi melalui wastupnya Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, untuk sekarang ini anggota dishub yang melakukan pengamanan lalu lintas jalan masih kekurangan personil.

Kita masih kekurangan personil untuk jaga di wilayah-wilayah akses keluar masuk truk tanah, personil kita hanya jaga di perbatasan jayanti saja,” jelasnya.(Jic)




Bupati Zaki Sampaikan Belasungkawa Untuk Korban Truk Karawaci, Ingat Perbup 47 Tahun 2018

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui akun media sosialnya menghaturkan bela sungkawa atas kejadian Laka Lantas di Jalan Raya Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) yang merenggut empat korban jiwa.

Selain menghaturkan bela sungkawa, Zaki kembali menegaskan akan Peraturan Bupati (Perbup) no 47 tahun 2018 tentang jam operasional kendaraan truk bertonase berat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selain menghaturkan bela sungkawa, pada kesempatan ini saya kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan peraturan Bupati no 47 tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan truk bertonase berat. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa kendaraan bertonase berat dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dan dilarang beroperasi diluar jam tersebut,” ujarnya, Jumat (2/8/2019).

Dalam perjalanan penegakan hukum ini, Zaki mengatakan bahwa memang lah bukan hal yang mudah, yang mana dikarenakannya jumlah kendaraan bertonase besar yang sangat luar biasa.

Sehingga membuat para petugas Dishub dan Kepolisian yang dikerahkan kerap kewalahan.

Dalam masalah ini, khususnya perbatasa daerah kabupaten Tangerang dan Bogor yang merasa sangat sulit untuk menindak lanjutinya. Dikarenakannya tidak adanya peraturan yang serupa di Kabupaten Bogor.

Bahkan segala upaya Penghapusan Perbub no 47 tahun 2018 juga terjadi, lanjut Bupati. Seperti pelanggaran atas peraturan dan menyebabkan kemacetan yang sangat luar biasa.

Akan tetapi pemerintah Kabupaten Tangerang tetap konsisten terhadap peraturan tersebut. Karena peraturan ini untuk kepentingan Masyarakat Luas.**Baca juga: Gempa, BPBD Pandegang Belum Terima Laporan Informasi Kerusakan.

“Sekali lagi saya menghimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi peraturan yang sudah ada demi kenyamanan dan keamanan kendaraan lainnya. Dan, saya berharap tidak ada lagi peristiwa kecelakaan yang terjadi seperti kemarin lagi,” pungkasnya.(N2P)