1

Ramadan 2022, MUI Tangsel: Industri Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat

Kabar6.com

Kabar6-Sepanjang bulan suci Ramadan seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tutup total. Aturannya berbeda bagi industri kuliner seperti restoran, rumah makan dan warung kaki lima.

“Kalau untuk industri kuliner tidak boleh makan di tempat,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, hal tersebut tadi sudah disepakati dalam rapat internal MUI Kota Tangsel. Regulasi operasional industri pariwisata ini diputuskan untuk menghormati umat muslim yang beribadah puasa.

**Baca juga: Bazar Murah di 7 Kecamatan Tangsel, Masyarakat: Harganya Hampir Sama

KH Rojak menginginkan kondusivitas daerah tetap bisa tetap terjaga. Ia berpesan kepada setiap kelompok warga tidak ada yang melakukan sweeping.

“Jadi restoran, rumah makan hanya take away (pesan antar) aja, gak boleh makan di tempat,” terang KH Rojak.(yud)




Ramadan 2021, Aturan Lengkap Industri Kuliner dan Hiburan di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia setempat telah membuat pembatasan operasional selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Aturan resmi yang termaktub dalam surat edaran wali kota mengatur khusus tentang imbauan amaliyah bagi umat serta operasional industri kepawisataan.

“Usaha jasa penyediaan makanan dan minuman diatur layanan operasionalnya,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada kabar6.com ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan, layanan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 hingga 22.00 dengan pembatasan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 21.30 WIB. Pesan antar atau layanan daring dapat dimulai pukul 12.00 dan wajib membatasi jam operasional sampai pukul 04.00 WIB.

Layanan pesan terakhir maksimal pukul 03.45 WIB serta tetap menjaga jarak antrean dan kerumunan. Layanan makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa wajib memasang kain penutup atau gorden.

Kabar6.com
Contoh penindakan industri kuliner di Tangsel melanggar regulasi Ramadan 2017. (Yud)

Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. “Kegiatan musik yang diperbolehkan adalah live musik religi dalam rangka syiar agama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Airin.

Adapun khusus untuk jenis usaha kepariwisataan, lanjutnya, ditutup total. Regulasi ini berlaku mulai H-1 sebelum bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Jenis usaha yang dilarang beroperasi yakni, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiard, arena permainan ketangkasan, terapi air atau spa, rumah pijat, gelanggang renang, usaha wisata tirta.

**Baca juga: Kadaluwarsa, DJBC Banten Musnahkan dan Kembalikan Pelunasan Cukai 700 Juta

“Kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar menghormati dan menjaga situasi kondusif wilayah selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.(ADV)




PSBB Ketat Jakarta Berdampak Positif pada Industri Kuliner di Tangsel, Airin: Tetap Jaga Protokol

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 berdampak positif ke daerah sekitarnya. Setiap akhir pekan restoran dan cafe di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi ramai didatangi wisatawan kuliner.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, banyak warga ibukota memanfaatkan liburan akhir pekan untuk menikmati wisata kuliner di sekitar kawasan Tangerang Raya. Sebab selama PSBB ketat di Jakarta pengunjung restoran maupun cafe dilarang makan dan minum di tempat.

“Bagus kan (PSBB ketat Jakarta). Jadi bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tangsel,” canda Airin di kantornya kawasan Ciputat, Selasa sore (29/9/2020).

Selama tujuh bulan terakhir seluruh industri kepariwisataan terdampak pandemi Covid19. Ia pun mengingatkan kepada pelaku usaha maupun warga pengunjung tetap waspada lantaran virus corona bisa menjangkit siapa saja.

“Berulangkali saya ingatkan, tetap patuhi protokol kesehatan saat manfaatkan momen kelonggaran PSBB di Kota Tangsel,” tegas Airin, wali kota yang akan mengakhiri jabatannya tahun ini.

**Baca juga: Akibat Alami Kenaikan, RS untuk Covid-19 di Tangsel Krisis Kamar Tidur Isolasi.

Selama masa pelonggaran PSBB, kata dia, tren jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel meningkat. Meski demikian kondisi yang terjadi di lapangan juga diimbangi dengan terus bertambahnya angka pasien sembuh. “Belum ada rencana memperketat PSBB, tapi nanti kami akan lihat,” ujar Airin. (yud)




Empat Tim Pantau Industri Kuliner dan Cafe di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Meski belum akan menerapkan tatanan hidup baru, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan. Puluhan industri kuliner dan cafe yang tersebar di 13 kecamatan dipantau.

“Ada empat tim yang disebar untuk memantau langsung penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Boyke Urip Hermawan, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, monitoring akan dilaksanakan dalam tiga hari secara bertahap di setiap kecamatan. Langkah itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai anjuran pemerintah.

Boy bilang, para karyawan diimbau langsung untuk menerapkan protokol kesehatan serta memastikan ketersediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker dan tanda jarak.

Saat ini sudah di bolehkan pengunjung untuk makan ditempat, meski kapasitas tempat hanya dibolehkan lima puluh persen. Setiap pengunjung yang datang harus dilakukan pengecekan suhu tubuh lebih dahulu.

Pihaknya menegaskan, pengelola tempat makan juga diwajibkan memenuhi 18 indikator yang terdapat di dalam tugas aspek, kesehatan, keselamatan dan keamanan.

“Mereka harus penuhi tiga aspek itu, jika ada aturan yang dilanggar tentu mereka akan dikenai sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan sementara hingga mereka bisa memenuhi,”imbuhnya.

Boy sebutkan, untuk jam operasional rumah makan masih sesuai aturan PSBB dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 Wib. Untuk rumah makan yang di pusat perbelanjaan juga dilakukan pemantauan.

**Baca juga: PT AP II: Selesaikan Isu Bisnis Penerbangan.

Penanggung jawab Pondok Lauk Yulia Kristina mengatakan, pihaknya siap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Setiap pegawai sebelum bekerja dilakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan face Shield.

“Kami lengkapi sarung tangan, masker dan face Shield untuk pegawai kami. Tempat cuci tangan kami telah sediakan bahkan untuk jalur masuk dan keluar untuk pengunjung juga kami bedakan,” pungkasnya. (Oke)