1

Kejari Tangsel Serahkan 39 Barang Bukti Kasus Binomo Indra Kenz 

Kabar6-Barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz diserahkan ke saksi korban. Kini pemuda berjuluk Crazy Rich Medan itu telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

“Ada 39 item barang bukti yang diserahkan kepada saksi korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, penyerahan barang bukti dalam perkara Indra Kenz melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 29 tertanggal 21 Juni 2023.

Barang bukti yang diserahkan berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Seperti dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari; bangunan rumah serta tanah; dua jam tangan Rolex dan lain sebagainya.

Ke-39 item barang bukti diserahkan kepada saksi korban. Keputusan itu sesuai amanat majelis hakim Mahkamah Agung.

“Ada uang nilainya 5 miliar rupiah sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban,” terang Silpi.

**Baca Juga: JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

Terpidana Indra Kenz telah dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda sebanyak Rp 5 miliar. Bila tidak dapat membayarkan denda masa hukuman ditambah selama 10 bulan.

Diketahui, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangsel, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yud)




JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami ajukan banding,” ungkap Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat, Rabu (16/11/2022).

Kepastian banding, menurutnya, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh Primayuda Yutama, selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup sebagai pelaksana harian Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan. “Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang
timbul di masyarakat,” jelas Purkon.

Diketahui, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Indra Kenz.

**Baca juga: Korban Indra Kenz Diindikasikan sebagai Pelaku Judi

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Primayuda.

Sementara ketua majelis hakim Rakhman Rajagukguk, pada Senin kemarin menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz 10 tahun penjara subsider Rp 5 miliar dan atau pengganti hukuman 10 bulan kurungan penjara.(yud)




Korban Indra Kenz Diindikasikan sebagai Pelaku Judi

Kabar6.com

Kabar6-Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun subsider Rp 5 miliar pengganti kurungan 10 bulan. Seluruh harta benda Crazy Rich asal Medan itu juga disita oleh negara.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (perjudian),” ungkap pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/11/2022) sore.

Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, adalah bahwa pertimbangan-pertimbangan yang tercantum disampaikan dalam satu pembelaan itu tidak dikesampingkan seluruhnya.

Brian jelaskan, fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Indra Kenz sama sekali tidak menjadi pertimbangan hukum hakim. Pertama, tidak ada uang yang mengalir dari para korban ke rekening Indra Kenz.

“Kedua, seluruh uang korban itu didepositkan ke rekening Binomo,” jelasnya. Kemudian dalam pembuktian yang diajukan terdapat akun referral Indra Kesuma yang hanya isinya sebesar Rp 3,5 miliar atau 231 ribu USD.

**Baca juga: Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Humas PN Tangerang Bungkam

Brian lanjutkan, tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referral Indra. “Dalam persidangan kemarin saya melihat bahwa pelaku treder bukan korban menyatakan bahwa termasuk tim kuasa hukum Indra Kenz melakukan kebohongan dalam persidangan,” ujarnya.

Atas putusan vonis hakim, tim kuasa hukum Indra Kenz akan melakukan banding. “Kan masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan banding,” tambah Brian.(yud)




Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Humas PN Tangerang Bungkam

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias alias Indra Kenz, selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun. Saat dimintai tanggapan soal vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, enggan berkomentar.

“Kalau mengenai pertimbangan lebih rendah itu saya tidak bisa mengomentari, karena itu sudah masuk, saya tidak bisa berkomentar tentang itu, saya hanya sebagai Humas,” ujar Arief saat dimintai keterangan usai pembacaan putusan sidang di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

**Baca juga: Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan. (Oke)




Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Hal itu diketahui dari sidang pembacaan vonis, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk.

Selain kurungan 25 tahun penjara Indra Kenz juga denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 10 bulan.

Sedangkan harta benda milik Indra Kenz disita oleh negara. “Menyatakan terdakwa dalam tahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan,” sebut Rakhman.

Hal yang meringankan hukuman Indra Kenz, lanjutnya, belum pernah dihukum. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Rakhman.

**Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Crazy Rich asal Medan itu dengan pidana selama 15 tahun. Tuntutan itu disampaikan tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.(yud)




Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Vonis yang diberikan kepada Indra Kenz yakni selama 10 tahun kurungan penjara.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.

Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

**Baca juga: Sinyal Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Jelek, Wartawan: Yah

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Oke)




Sinyal Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Jelek, Wartawan: Yah

Kabar6.com

Kabar6-Mayoritas awak media hanya bisa menyaksikan sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari luar pintu masuk Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab kapasitas ruang sidang terbatas.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara videoconfrence. Sejak awal dimulainya sidang jaringan internet terputus-putus.

Akibatnya suara majelis hakim tidak terdengar hingga mengundang reaksi di kalangan awak media. “Yah,” suara kompak sejumlah wartawan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Terputusnya jaringan telekomunikasi sidang berulang-ulang. Berselang cukup lama suara majelis hakim kembali terdengar membaca ringkasan surat vonis lantaran setebal 455 lembar.

“Nah gitu dong,” kata Farhan Dwitama, awak media online medcom.id disambut senyuman rekan sejawatnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal
45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” sebutnya dikonfirmasi Kamis (6/10/2022).

**Baca juga: Indra Kenz Tegang Hadapi Sidang Pembacaan Vonis di PN Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar
rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.

Primayuda juga menegaskan, bahwa terdakwa Indra Kenz juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(yud)




Indra Kenz Tegang Hadapi Sidang Pembacaan Vonis di PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Agenda sidang pembacaan vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo hari ini mulai digelar sekitar pukul 15.10 WIB. Sidang ini sempat tertunda setelah sebelumnya direncanakan mulai pukul 09.00 WIB.

“Saudara Indra dalam keadaan sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim, Rahmah Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Pertanyaan di atas menandai dimulainya sidang pembacaan vonis ‘Crazy Rich Medan’ tersebut. Tampak dari tayangan video teleconfrence Indra Kenz tegang.

Pria berusia 26 tahun itu seringkali memindahkan posisi duduknya saat mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta.

“Kita bacakan poin-poin penting saja ya,” jelas Rakhman disahuti setuju para jaksa penuntut umum beserta terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ketua majelis hakim punya pertimbangan surat vonis setebal 455 lembar sehingga meringkas. “Terdakwa ditahan mulai 25 Februari 2022 di Rutan Salemba, Jakarta,” jelas Rakhman.

**Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

Sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hantu Hengku Suatan dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.

Adapun formasi JPU antara lain atas nama Anggara Hendra Setya Ali; Suwardi; Tommy Detasatria; Tommy Detasatria; M Faidul Alim Romawi; dan Agung Susanto.(yud)




Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

Agenda sidang yang direncanakan sekira pukul 14.00 WIB, namun hingga kini belum kunjung di mulai alias molor. Sidang baru digelar sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 216 orang personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

“Kita juga lakukan sterilisasi setiap masyarkat atau pengunjung yang akan masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri. Kita berharap pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib, untuk bersama-sama menjalankan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang,” ujar Zain kepada wartawan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo.

**Baca juga: Dua Kelompok Disekat, 216 Aparat Jaga Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Oke)




Dua Kelompok Disekat, 216 Aparat Jaga Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Agenda sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diperketat. Dua kelompok orang yang berkepentingan dipisahkan untuk menghindari terjadinya bentrok.

Pantauan kabar6.com di Pengadilan Negeri Tangerang, sejumlah pria kulit hitam menduduki pintu masuk. Mereka yang diduga centeng mengenakan kaos bertuliskan ‘Save Indra Kenz’.

“Pada hari ini kita akan menempatkan sebanyak 216 personil,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (14/11/2022).

Ratusan personil disiagakan di dalam maupun luar gedung PN Tangerang. Di dalam gedung pun pengamanan di perketat.

Awak media tidak bisa masuk ke ruang sidang. PN Tangerang menyediakan perangkat televisi yang menayangkan videoconfrrnce.

Zain menegaskan, sudah melakukan sterilisasi di pintu masuk karena keterbatasan ruang sidang. Hanya perwakilan korban saja yang diperbolehkan masuk ke gedung PN Tangerang.

**Baca juga: Aktivitas Perekonomian di Taman Cibodas Terhambat Akibat Banjir

“Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib,” tegasnya.

Diketahui, sidang vonis Indra Kenz pada Jumat, 28 Oktober 2022, lalu ditunda. Majelis mempertimbangkan belum selesai musyawarah di internal paguyuban korban.(yud)