Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali lakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Rabu (11/01/2023).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum )Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya.

“Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial ER yang merupakan Direktur pada PT Chandra Asri Petrochemical,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

**Baca Juga: Perkara Tipikor PT Asabri, 3 Terdakwa Kembali Jalani Persidangan

Lanjutnya, adapun saksi ER diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (Red)




Direktur PT Indofood dan PT Alamraya Essindo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Garam Industri

Garam industri

Kabar6-Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama tersangka MK pada hari Senin (09/01/2023).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu TAB selaku Direktur pada PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk.

**Baca Juga: 4 Orang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara PT Waskita Karya

“Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK,” ungkap Sumedana.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)




3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam Industri

Perkara impor garam industri

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (06/01/2023).

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada Kabar6.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia, S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung, dan AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.

**Baca Juga: Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas 2023 Disampaikan Wakil Jaksa Agung

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Pemeriksaan kepada 3 saksi itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)




Perkara Impor Garam Industri, 2 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung memeriksa 2 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu (04/01/2022).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

“Kedua saksi yaitu, saksi dengan inisial FNLA selaku Direktur PT Monde Mahkota Biscuit dan Saksi IFM selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm,” kata Kapuspenkum.

**Baca Juga: Lima Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Para orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (Red)




Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Dirut PT Smart Diperiksa Sebagai Saksi

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama A selaku Direktur Utama PT Smart, Rabu (21/12/2022). Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

**Baca Juga: 2 Saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 sampai dengan 2022,” ungkap Sumedana. (Red)