1

Imigrasi Cegah 3.159 Orang Diduga PMI Non Prosedur 

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencegah 3.195 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) selama periode 1 Januari hingga 23 Juli 2023 yang berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setempat.

Dengan rincian: 212 orang di bulan Januari, 417 orang di bulan Februari, 525 orang di bulan Maret, 309 orang di bulan April, 580 orang di bulan Mei, dan 566 bulan di bulan Juni. Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang.

“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO, kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

Tak hanya di TPI, pengetatan juga dilakukan dalam proses penerbitan paspor. Ia mengatakan pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak. Dengan rincian: 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan pada bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, dan 5 permohonan di bulan Juni. Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.

**Baca Juga: Peran PUPR Lebak Tekan Angka Stunting: Tingkatkan Akses Masyarakat terhadap Layanan Air Minum

“Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural,” jelas Tito.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam berbagai kesempatannya selalu menyampaikan komitmen Imigrasi dalam memberantas TPPO dan TPPM. Meski demikian, Imigrasi merupakan hilir, perlu adanya sinergitas berbagai pihak dari hulu hingga hilir. Serta dukungan masyarakat dalam penyebaran informasi dan edukasi terkait bahaya TPPO dan TPPM.

“Kami harap pengetatan baik di TPI maupun dalam penerbitan paspor, semakin menguatkan usaha kami dalam mencegah TPPO, ini wujud komitmen,” pungkas Tito. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk Sindikat DPO TPPO

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menciduk pria berinisial GA (48), seorang warga negara Italia DPO Ditjen Imigrasi pada 26 Juni 2023. GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat jumpa pers, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

**Baca Juga: Penyebab Ekspor Ilegal 5,3 Juta Bijih Nikel: Tata Kelola Hilirisasi Buruk

Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan ITAS Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan sejumlah layanan keimigrasian terhadap 3 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu, (25/6/2023).

Dua orang korban bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pukul 17:35 WIB sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21:30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Sejumlah kemudahan yang Imigrasi Soekarno-Hatta berikan antara lain layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status ke ITAS tidak bekerja untuk repatriasi 1 (satu) tahun atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedua orang korban yang kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko, merupakan eks-Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa sekitar tahun 1960. Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM berat tahun 1965.

**Baca Juga: Pengusaha Cemas Pengoperasian APILL di Ciputat Timur Terancam Bangkrut

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.

Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM berat masa lalu beserta ahli waris korban memperoleh kemudahan keimigrasian khususnya saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ujar Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023 mendatang. (Oke)




Imigrasi Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni 2023. Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak pergi ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengatakan, bahwa alasan penundaan keberangkatan adalah dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

Penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

Tito menambahkan bahwa pihak Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.

Sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda 2.486 WNI dengan rincian yakni Januari : 217 penundaan, Februari : 420 penundaan, Maret : 537 penundaan, April : 319 penundaan, Mei : 655 penundaan, Juni (hingga 15 Juni) : 338 penundaan.

**Baca Juga: LAZ Harfa Targetkan 29.500 Warga Banten Terima Daging Qurban

Pada proses keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas Imigrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.

“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar”, ujar Tito.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata- mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar,” jelasnya.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan. “kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” ujar Silmy. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Sediakan Jalur Khusus Partisipan Formula E

Kabar6-Ajang balapan mobil listrik, Formula E, kembali terlaksana di Jakarta Tahun 2023 ini. Berlangsung pada tanggal 3 dan 4 Juni 2023 di sirkuit AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara ini terbilang lancar. Bertaraf internasional ajang ini diikuti oleh 11 tim dari 8 negara.

 

“Sejak April lalu kami telah sediakan jalur khusus bagi partisipan Formula E yang melintas melalui TPI Soekarno-Hatta, hal ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim untuk membantu proses masuknya seluruh partisipan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Senin (5/6/2023).

 

Diketahui, terdapat 913 WNA partisipan Formula E Jakarta 2023 tiba di Indonesia sejak bulan April 2023 yang lalu. Keseluruhan data ini hanyalah yang melalui TPI Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama memasuki Indonesia. Terdiri dari pembalap, kru, teknisi, official, hingga media dan jurnalis asing.

**Baca Juga: Tertua dalam Sejarah, Temuan Jejak Kaki Manusia Berusia 153 Ribu Tahun Di Afsel

“Meski diikuti oleh 8 negara namun partisipan yang masuk terdiri dari berbagai asal warga negara, seperti Perancis, Itali, Jerman, Belgia, Spanyol, Polandia, Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Austria, Jepang, Australia, India, Brazil, Kanada, Selandia Baru, Denmark, Andorra, Yunani, Afrika Selatan, Swiss, Belanda, Portugal, Tiongkok, Irlandia, Lebanon, Swedia, Hungaria, Maroko, Nepal, Filipina, dan Malaysia,” ujar Tito.

 

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyampaikan akan turut memantau jalannya pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian selama Formule E berlangsung hingga kepulangan seluruh partisipan.

“Saya juga sudah minta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga buat jalur khusus untuk membantu proses keimigrasian saat kepulangan seluruh partisipan,” pungkas Ibnu. (Oke)




Dirazia Imigrasi Bandara Soetta WNA Asing Ngumpet di Ruko

Kabar6-Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap 11 warga negara asing (WNA) Afrika di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dinihari tadi. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing yang keberadaannya tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian.

“Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis, (1/6/2023).

Tito menuturkan, operasi yang digelar berawal dari laporan masyarakat sekitar. Pelara penghuni apartemen merasa terganggu dengan aktivitas orang asing asal Afrika.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, WNA tersebut kerap mengganggu ketertiban umum, sehingga ditindaklanjuti oleh kita dengan mengumpulkan bahan keterangan dan hingga melakukan upaya penangkapan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Tito menjelaskan, bentuk pelanggaran lainnya para WNA tersebut yakni selama menjalani aktivitas mereka tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.

“Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap,” jelasnya.

Saat ini, Tito menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pekerjaannya di Indonesia.

**Baca Juga: Agen di Ciputat Kebakaran, Telur Senilai Rp 40 Juta Matang

“Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut. Kita belum tahu (pekerjaan), setelah adanya dokumen mereka kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Di lokasi saat dilakukan penangkapan, diketahui sebanyak delapan WNA tersebut mengetahui akan kehadiran tim gabungan. Sehingga bersembunyi di salah satu ruko yang digunakan sebagai kafe di apartemen tersebut.

Bahkan kafe tersebut pun dikunci oleh pemiliknya dan pergi meninggalkan kedelapan WNA tersebut di dalam, agar tidak dicium para petugas.

Selain itu, satu WNA lainnya ditangkap saat tengah santap malam di area luar dari apartemen. Bahkan, penangkapan WNA tersebut dibarengi dengan pengejaran, lantaran WNA tersebut lari saat hendak ditangkap.

Sementara, dua WNA lainnya ditangkap oleh tim gabungan lainnya yang berpencar di area parkir apartemen tersebut.(yud)




17 WNA Diciduk Imigrasi Soekarno Hatta

Kabar6-Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 17 WNA dalam giat operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5/2023) lalu. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta berhasil mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana dalam operasi pengawasan Orang Asing yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, dalam jumpa pers, Rabu (25/5/2023).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya, hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Kemudian terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

Kemudian terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Selebihnya terdapat 3 orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

**Baca Juga: Nyabu Bareng Janda di Kontrakan Sentul, Residivis Ditangkap

Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada. Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif,” katanya.

Sementara, Dirjen Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim mengatakan sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan jajaran petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

“Saya berharap teman teman tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, soal pengawasan dan penindakan kepada orang asing. Kalau mereka melanggar, sudah seharusnya kita menindak mereka. Karena, imigrasi Indonesia pun berhak menolak datangnya orang warga Negara Asing yang non prosedural,” ucapnya.

“Kemarin saya kumpulkan juga seluruh Kepala imigrasi SE-indonesia untuk melakukan pengawasan orang asing. Karena kita ingin pelintas yang berkualitas dan mendukung perekonomian, ilmu pengetahuan, atau pun yang dapat mendukung dalam konteks pariwisata,” kata Dirjen. (Oke)




Terlibat Penyelundupan Manusia, Dua Warga Negara India Ditangkap Imigrasi

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 2 Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.

Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu.

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

**Baca Juga: Hadiri Dies Natalis GMNI ke-69, Ketua KNPI Beri Pesan Tegas

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (Oke)




17 WNA Ditindak Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6-Kantor Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Natal dan Tahun Baru 2022-2023.

“Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan,” ujar Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022.

Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang dikethui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjan izin tinggal keimigrasian 1 orang, dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR 1 orang.

Dari temuan tersebut, hingga 1 Maret 2022 Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria, dan akan melakukan pendeportasian kepada 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023. Selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres. (Oke)




10 Pintu Elektronik Dipasang di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Pintu perlintasan elektronik atau Autogate pada tiga bandara dan pelabuhan di Indonesia ditambah. Langkah ini untuk menekan modus operandi tindak kejahatan penumpang domestik maupun asing yang semakin canggih.

Ketiga lokasi penambahan autogate yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Pelabuhan Batam.

“Ini langsung dicek dan ini lebih optimal lagi karena menggunakan biometrik,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (26/1/2023).

**Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Autogate

Menurutnya, lewat autogate dapat mendeteksi segala tindak kejahatan bisa kejahatan. Zaman yang semakin canggih dan kejahatan semakin kreatif rawan dilakukan penjahat.

Hilmi menerangkan, autogate terbaru ini, lebih cepat, dari sisi pengecekan keamanan juga lebih baik karena ada ‘face recognition’.

Dari sisi pengecekan kaitan keamanan apakah ada catatan kriminal, masuk daftar cekal dan juga hal-hal lain langsung dapat terdeteksi.

“Di sini baru ada 5 autogate untuk keberangkatan dan 5 untuk kedatangan, jadi total 10. Ini lebih canggih dari yang sebelumnya di Terminal 3,” terang Silmy..

Kedepan pihak Imigrasi akan melakukan perbaikan dan update untuk autogate di Terminal 3 dan juga di Bandara Ngurah Rai serta Pelabuhan Batam.

“Sementara yang kita utamakan adalah di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, kemudian yang sudah juga akan masuk itu di Batam yang perlintasan melalui laut,” jelas Silmy.(yud)