1

Imigrasi Soekarno Hatta Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta berhasil menunda keberangkatan sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode Januari-Maret 2024.

Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (TPI) sepanjang 2024 ini, keberangkatan sebanyak 613 PMI Non Prosedural ke berbagai negara tujuan berhasil ditunda. Adapun rinciannya, pada Januari 330 orang, Februari 254 orang dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang.

**Baca Juga:Polsek Cisauk Amankan 49 Kawula Muda Hendak Tawuran, Disita Sajam Miras dan Obat

“Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600 orang,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, dalam keterangan, Minggu (3/3/2024).

Selain itu, teranyar Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta bersama Kementerian Tenaga Kerja Reoublik Indonesia berhasil menunda keberangkatan dua Pekerja Imgran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada Minggu pagi tadi 3 Maret 2024, pukul 10.00 WIB

Bambang mengatakan, penundaan keberangkatan kepada dua Warga Negara Indonesia karena diduga merupakan pekerja migran non prosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.

“Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja,” kata Bambang.

Ia menyebutkan, dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12:00 WIB.

Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana harian atau Plh Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta,
Ryo Achdar menjelaskan, petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada kedua pria tersebut. “Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja,” kata Ryo.

Ryo mengatakan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI. “Mereka mau bekerja di Kamboja tapi secara non prosedural.”

Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, kata Ryo, dilakukan penundaan keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI. (Oke)




Layanan Paspor “WHOOSH” Imigrasi Soekarno-Hatta, Cara Cepat Membuat Paspor

Tangerang – Layanan cepat WHOOSH tidak saja dimiliki PT Kereta APi Indonesian dengan kereta cepat Jakarta-Bandung saja. Ternyata Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta juga punya layanan cepat untuk pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat). Layanan ini memastikan proses pembuatan paspor secara kilat karena hanya membutuhkan waktu 30 menit dan maksimal 2 jam.

Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar mengatakan, sejak diluncurkan November 2023, layanan WHOOSH di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta ini mampu melayani paspor 35-40 paspor setiap bulannya. “Layanan WHOOSH percepatan paspor ini kami targetkan selesai dalam waktu 30 menit dan maksimal 2 jam,” kata Ryo, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Ryo, layanan percepatan paspor WHOOSH ini merupakan terobosan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mengoptimalkan layanan pembuatan paspor di Bandara Soekarno-Hatta. Jangkauan layanan ini, kata dia, menyasar masyarakat yang ingin membuat paspor baru dan memperpanjang paspor dengan waktu yang hemat dan optimal. “Untuk itu layanan WHOOSH ini tidak melayani paspor hilang dan rusak, hanya melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan,” kata Ryo.

Layanan percepatan UP3 yang berada di lantai 4 gedung parkir internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ini rata-rata setiap bulannya menerbitkan 35-40 paspor yang proses pembuatannya satu hari jadi. Ryo mengatakan, WHOOSH melayani dua kategori pembuatan paspor yaitu biasa dan urgensi.

Untuk kuota kategori biasa dibatasi 30 paspor perhari, namun untuk pembuatan paspor yang sifatnya urgensi tanpa batasan kuota. ” Unlimited, artinya jika sifatnya urgensi berapapun kami layani,” kata Ryo.

Ryo menjelaskan, layanan paspor urgensi meliputi orang yang mau berangkat ke Luar Negeri namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, orang yang mau berangkat ke Luar Negeri tapi waktunya sudah sangat mepet, orang yang sakit dan keperluan lainnya yang sifatnya penting dan segera.

“Contohnya pemohon paspor yang kami layani di UP3 ini banyak juga penumpang yang gagal terbang ke Luar Negeri karena paspornya kurang dari 6 bulan. Mereka bisa memperpanjang paspor di UP3 saat kondisi seperti ini dengan waktu 30 menit paspor bisa jadi,” ucap Ryo.

**Baca Juga: Penahanan Tersangka Korupsi Aset Yayasan Berupa Asrama Mahasiswa

Menurut Ryo, pembuatan paspor biasa bisa dilakukan dengan cara mendaftar dan mengisi nomor antrean lewat nomor layanan WA 0812-9238-1090. Adapun paspor urgensi, pemohon bisa datang langsung ke layanan UP3 dengan membawa paspor lama dan tiket pesawat.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono menambahkan, masyarakat atau pemohon paspor bisa memanfaatkan layanan paspor sehari jadi ini pada hari Senin-Minggu dengan waktu pelayanan pukul 8.00-11.00. “Proses pendaftaran dan pembayaran harus dilakukan di bawah jam 11 setiap harinya agar proses pembuatan paspor bisa selesai pada hari itu juga,” kata Bambang.

Untuk pembayaran paspor sehari jadinya, pemohon dikenakan biaya PNBP percepatan Rp 1 juta diluar biaya penerbitan paspor. Adapun biaya penerbitan paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu. “Bayar dulu, langsung proses,” kata Bambang.

Bagi penumpang pesawat layanan percepatan paspor UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta ini sangat efektif dan membantu mereka dalam kondisi yang genting. Salah satunya, Chandra Karsono, salah satu penumpang Batik Air rute Jakarta-Penang yang terancam gagal terbang karena saat diperiksa paspornya kurang 6 bulan. “Saya tidak bisa terbang karena usia paspor saya tinggal 5 bulan,” kata Chandra.

Padahal saat itu Chandra bersama istrinya telah siap naik pesawat dan bertolak ke Penang, Malaysia. “Oleh maskapai saya diarahkan untuk memperpanjang paspor sehari jadi di layanan UP3 Imigrasi Soekarno Hatta ini, prosesnya cepat dan saya hanya menjadwal ulang penerbangan saya beberapa jam saja,” kata Chandra.

Ia sangat mengapresiasi layanan paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta ini.” Sangat membantu dan efektif bagi penumpang pesawat yang butuh kepastian dan kecepatan waktu layanan seperti situasi saya dan istri hari ini,” kata Chandra. (Oke)

 




Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 4 WNA

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 4 Warga Negara Asing berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan. Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa.

Keempat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season)di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

Warga Negara Asing pengguna paspor palsu lainnya yaitu WN Irak berinisial MHAA. MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keragu-raguan petugas check-inkonter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.

MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di lain kesempatan, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474.

FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policyselalu dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024). (Oke)




Imigrasi Pulangkan DPO dari Tiongkok

Kabar6-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan WNI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berinisial ETT, dari Guangzhou-Tiongkok.

Pria berusia 35 tahun itu juga diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

“ETT diamankan pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 oleh Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Selasa (16/01/2024).

Godam mengatakan, ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya. Ia bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan tersebut ETT dikawal oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol dan Konsuler, beserta Staf pada KBRI Guangzhou.

Diketahui sebelumnya ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

**Baca Juga: Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang Berganti

“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” ujar Godam.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. (Oke)

 




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk 3 WNA saat Operasi Libur Natal 2023 dan Pemilu 2024

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menciduk 3 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan Pelanggaran Keimigrasian.

Terduga berinisial JA dan GN Warga Negara Nigeria, diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki alamat tinggal/domisili yang tidak sesuai izin tinggal.

Serta Warga Negara Zimbabwe berinisial BB yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena overstayselama 103 hari. Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, operasi JAGRATARA dilaksanakan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023 dan persiapan pesta demokrasi 2024.

Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.

**Baca Juga: Disamarkan Dalam Biji Kopi, Polres Tangsel Sita 27,3 Kilo Ganja

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, ujar Subki, dalam keterangan persnya, Jumat (29/12/2023).

Ketiga WNA tersebut diamankan pada Operasi Pengawasan “JAGRATARA” dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi ini dilakukan serentak di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2023 diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta sejumlah apartemen di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres. (Oke)




Konser Coldplay di Indonesia, Imigrasi Promosi Aturan Visa Terbaru

Kabar6-Pemerintah memberikan keistimewaan bagi grup musik yang hendak melakukan konser di Tanah Air. Seperti kepada Coldplay, grup band asal Inggris yang datang gelar pertunjukan Akbar di Jakarta.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru
Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan musik dan art visa.

“Dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” terang Silmy.

Kini, ia jelaskan, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy bilang, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang asing datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” jelasnya.(yud)




Petugas Imigrasi Tewas Jatuh di Apartemen, Seorang WNA Diamankan Polisi

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, menyatakan kasus petugas Imigrasi Jakarta Barat berinisial TF tewas setelah jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang, kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara diduga pelaku warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial KH telah diamankan oleh Unit Krimum Polda Metro Jaya.

“Saat kejadian itu ada WNA diamankan dan saat ini pemeriksaan Polda,” ujar Rio saat dimintai keterangan di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/10/2023).

Rio mengatakan, semua materi pemeriksaan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya hanya memback up penanganan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

“Hasilnya seperti apa, bagaimana hasil pemeriksaan nanti semua dari Krimum Polda,” katanya.

**Baca Juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Metro Garden Tangerang Didorong WNA Mabuk

Peristiwa kejadian tersebut dilaporkan sekira pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Pihaknya pun setelah mendapatkan laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Rio mengatakan alat bukti yang diamankan semua Polda yang menangani.

Selain itu, pihaknya berusaha memasuki unit kamar apartemen tersebut yakni WNA tersebut. Namun mendapatkan penolakan.

“Karena saat itu dilantai atas kita berusaha masuk unit tersebut, namun ada penolakan dari pemilik unit itu,” katanya.

“Langsung kita koordinasikan dengan Polda untuk dilakukan penanganan. Sekarang sudah dilakukan penanganan oleh Polda,” tandasnya. (Oke)




Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Metro Garden Tangerang Didorong WNA Mabuk

Kabar6-Seorang petugas imigrasi berinisial TS terjatuh dari lantai 19 apartemen Metro Garden di Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebelumnya sempat terdengar suara gaduh keributan.

Ahmad, petugas keamanan apartemen mengatakan kejadian di atas sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Korban terlibat keributan dengan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH.

“Ada orang teriak minta tolong. Setelah dilihat ternyata korban sudah jatuh dan meninggal dari lantai 19,” katanya kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Ahmad mengungkapkan diduga KH saat keributan sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Ia pas datang berjalan sempoyongan sambil terus bicara meracau.

**Baca Juga: Petugas Imigrasi Dikabarkan Jatuh dari Apartemen di Ciledug

Sebelum naik ke kamar di lantai atas apartemen ada rekan KH yang sempat menasehati agar tak bikin onar. “Dalam keadaan mabuk dia langsung naik ke atas ke kamarnya dengan ngoceh enggak jelas,” ungkapnya.

Petugas keamanan apartemen sempat coba mengecek ke arah suara keributan. Ahmad bilang saat menuju ke apartemen dirinya mendengar suara keras seperti ada yang jatuh dari atas.

“Saat mau ke lantai atas, kedengaran suara orang jatuh. Pas dilihat di bawah di senter itu ada orang jatuh. Kita langsung lapor polisi. Korban didorong oleh pelaku ke bawah,” tuturnya.(yud)




Petugas Imigrasi Dikabarkan Jatuh dari Apartemen di Ciledug

Ilustrasi garis polisi

Kabar6-Seorang pria dikabarkan jatuh dari sebuah Apartemen di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada dini hari tadi. Pria yang jatuh tersebut merupakan petugas Imigrasi Jakarta.

“Iya, benar. Untuk detail nanti sama Kapolres,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono saat dikonfirmasi kabar6, Jumat (27/10/2023).

**Baca Juga: Benarkah PDIP Bakal Tarik Gerbong dari Kabinet Presiden Jokowi?

Sementara, sumber kabar6 menyampaikan yang loncat dari apartemen tersebut merupakan petugas Rudenim Imigrasi Jakarta.

Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh kepolisian. “Dan saat ini masih dalam penyidikan polisi,” tandasnya. (Oke)




Lagi, 2 Terduga PMI Non Prosedur Digagalkan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta kembali berhasil mencegah 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Kamis, 27 Juli 2023. Keduanya berhasil diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan.

“Pada tanggal 26 Juli 2023, Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan, padahal setelah kami dalami keduanya memang akan bekerja secara non prosedural,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan WNI berinisial MRD diketahui melaporkan dirinya sendiri melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Soekarno-Hatta karena merasa ketakutan dirinya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

MRD bersama seorang rekan berinisial RHD pada awalnya akan berangkat menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB. Namun keduanya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.

**Baca Juga: Setneg Surati Bupati Tangerang Zaki Iskandar soal Kisruh Pasar Kutabumi, Begini Isinya

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, saya langsung perintahkan Kepala Bidang Inteldakim dan TPI untuk segera melakukan koordinasi dalam usaha penyelamatan mereka,” jelasnya.

Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. Hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya.

“Ini adalah contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO, masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pencegahan keberangkatan terduga PMI Non Prosedural, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda 3.289 orang. Angka tersebut merupakan rekapitulasi selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2023.

Keputusan penundaan keberangkatan sendiri dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi penundaan dari BP2MI. “Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI Non Prosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi,” pungkas Tito. (Oke)