1

Kejagung Beri Santunan Anak Yatim Piatu Saat Halal Bihalal Idul Fitri

Kabar6-Kejaksaan Agung RI menggelar acara Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (3/5/2023).

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burahnuddin mengucapkan Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh hadirin dan tamu undangan.

Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H ini  dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran, serta ulama Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd (Gus Miftah).

“Pada kesempatan ini, saya mengajak kita semua melapangkan dada, membuka hati dengan penuh keikhlasan atas ridha Allah, untuk saling memberi maaf dari lubuk hati yang paling dalam atas kesalahan yang terjadi di antara kita, karena dengan saling memaafkan akan memperkuat tali persaudaraan di antara kita,” kata Wakil Jaksa Agung.

Dia berharap, bulan Ramadhan yang baru saja dilalui, dapat diambil hikmah dan manfaatnya, bukan hanya sebagai sarana merefleksikan diri dari sisi keimanan saja, melainkan juga sebagai sarana merefleksikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang insan Adhyaksa.

“Apakah kita telah amanah dalam menjalankannya,” ungkapnya.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Bank BRI Naik ke Penyidikan

Wakil Jaksa Agung menuturkan, ibadah puasa yang baru saja dilaksanakan kemarin, sejatinya tidak hanya melatih untuk menahan lapar dan haus, melainkan juga melatih menahan diri dari segala perbuatan tercela. Maka dari itu, ibadah puasa juga sekaligus melatih diri untuk dapat menahan diri, bersikap hati-hati dalam bertindak, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil suatu tindakan, atau kebijakan dalam pelaksanaan kinerja kita.

Mengenai kegiatan halal bihalal ini, Wakil Jaksa Agung mengatakan, dalam rangkaian kegiatannya juga dilaksanakan pemberian santunan anak yatim piatu dan pembacaan ayat suci Al-Quran.

Dalam acara halal bihalal ini, sosok ulama kondang, Gus Miftah, turut memberikan tausiah dan pandangannya yang sarat dengan pesan-pesan agama dalam hal kebenaran dan kesabaran.

Wakil Jaksa Agung mewakili Jaksa Agung berharap, semoga semangat hari kemenangan yang baru saja dilewati dapat menjadi energi baru untuk semakin memperteguh kebersamaan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan. (Red)




Jaksa Agung :  Penegakan Hukum Humanis Telah Pertemukan Keluarga

Kabar6-Saat kesempatan bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin tersenyum bahagia mengingat akan tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Jaksa Agung menyampaikan dalam kunjungan kerja virtual pada Senin 17 April 2023 lalu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu memastikan seluruh listrik di kantor tidak dalam keadaan menyala, sebab keamanan tempat kerja harus menjadi prioritas. Jaksa Agung juga menitipkan pesan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh kesederhaan dan khidmat. “Selamat mudik dan berkumpul bersama keluarga. Saya titip pesan agar jangan pamer ataupun flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Selain itu, Jaksa Agung juga melarang warga Adhyaksa untuk mengadakan open house, serta berpesan agar masuk kantor tepat waktu sebab tidak ada toleransi bagi pegawai yang telat datang, asal alasannya tepat.

Selanjutnya, Jaksa Agung mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramadhan. “Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mempertemukan mereka (Tersangka) dengan keluarga, sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.

Sejak awal Ramadhan 22 Maret 2023 s/d 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif. Adapun mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri. “Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan adanya kemungkinan untuk revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta. Hal tersebut dikarenakan melihat perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi. “Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Polres Lebak Larang Warga Pakai Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling

Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan. Sistem ini sudah mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental. Dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Melalui program ini, Kejaksaan RI berhasil memberangkatkan 726 orang pemudik dengan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut. “Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan kendaraan motor untuk mudik lebaran. Di samping itu, mudik gratis ini dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dan pendaftarannya dilakukan melalui link yang telah disediakan. Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.

Bincang ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum ditutup dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, serta memohon maaf lahir batin kepada seluruh pihak khususnya insan Adhyaksa. Jaksa Agung berharap semoga Idul Fitri tahun ini penuh dengan keberkahan dan hikmah untuk kita semua. (Red)




Kalender Pendidikan di Kabupaten Tangerang saat Ramadan dan Lebaran

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan libur panjang sekolah pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. Aturan dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 800/930 – Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, dalam rangka menyambut Idul Fitri ditetapkan libur panjang sekolah mulai tanggal 17-29 April 2023.

“Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa,” ungkap Fahrudin, Senin (27/3/2023).

Ia menyampaikan, selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Ramadan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua shift. Masuk mulai pukul 06.30 WIB dan bagi yang memiliki satu shift untuk menyesuaikan.

**Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera

Fachrudin menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius. Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.

“Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP,” jelasnya. (Rez)