1

Pj Wali Kota Tangerang Lebih Tepat Pejabat Lokal

Kabar6-Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menilai sosok Pejabat Wali Kota Tangerang lebih elegan ditunjukan dari pejabat lokal. Bukan merupakan orang titipan dari pemerintah pusat.

“Pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai Pj Walikota,” tegas Riko Noviantoro, dalam keterangan tertulis kepada kabar6 Senin (14/8/2023).

Riko mengatakan komposisi usulan calon Pj Walikota sebagaimana peraturan memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.

Dari komposisi tersebut, lanjut Riko memberi sinyal pejabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan. Bukan dari usulan Menteri yang mewakili pemerintah pusat.

“Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat. Padahal nama yang diusulkan itu kebanyakan dari daerah,” katanya.

**Baca Juga: Tangerang Digital Festival, 2 Ribu Pemotor Ramaikan Nyoride Edisi Kemerdekaan

Terkait mekanisme pembahasan, sambung Riko memang pada Pasal 10 Permendagri 4/2023 itu telah detil mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat (3) yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon setelah digodok menjadi tiga nama.

Dari narasi peraturannya, tegas Riko menjadi peluang usulan dari daerah menjadi kandas setelah Presiden punya usulan lain. Tentu saja dalam mekanisme yang juga telah dipersiapkan.

“Maka DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring jika mau Pj Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” pungkasnya.

Masa jabatan Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah – Sachrudin, tidak akan lama lagi berakhir. Kala itu Arief – Sachrudin dilantik pada periode kedua untuk memimpin Kota Tangerang pada Rabu (26/12/2018) lalu. (Oke)




Marak Kasus Penculikan, Peneliti : Sinyal Negara Gagal Melindungi Rakyat

Kabar6.com

Kabar6-Mencuatnya kasus penculikan anak untuk diperjual belikan menjadi catatan penting di awal tahun 2023. Berulangnya kasus penculikan anak menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat. Sekaligus potret lemahnya sendi kehidupan masyarakat.

“Tugas utama negara adalah memberikan rasa aman bagi rakyatnya. Itu hakekat dasar bagi siapa saja hidup dalam tatanan bernegara,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, dalam keterangan kepada kabar6, Jumat (27/1/2023).

**Baca Juga: Penculikan Anak di Kota Cilegon Viral di Medsos

Memberikan rasa aman, kata Riko, diwujudkan negara dari segala bentuk ancaman dan ketakutan. Sudah pasti adanya kasus penculikan menimbulkan rasa terancam dan ketakutan pada diri warga negara.

Berpijak pada anasir itu, sambung Riko, menjadi cukup menyebutkan gagalnya negara memberikan perlindungan. Apalagi kasus penculikan anak berulang beberapa kali. Meskipun pelakunya ada yang sudah tertangkap, tidak berarti selesai.

“Memang melaksanakan pengamanan bukan semata negara. Hanya saja negara punya infrastruktur politik, hukum dan keamanan yang lengkap untuk menjalankan tugas tersebut,” katanya.

Hal demikian menjadi cukup beralasan memberikan penilaian gagalnya tugas negara melindungi. Karena sudah diberian infrastruktur keamanan dan politik untuk melindungi, tetapi tidak mampu melaksanakan.

Pada sisi lain, Riko mendorong peran ketua RT dan ketua RW untuk mampu meningkatkan ikatan sosial lingkungannya. Melalui ikatan sosial yang kuat secara preventif mampu cegah berbagai upaya kejahatan di lingkungan terdekat.

Sebelumnya, Adde Rosi Khoerunnisa, Anggota Komisi III DPR RI, sangat menyesalkan, merasa miris dan sangat mengkhawatirkan kejadian tersebut. Ia juga berharap agar orang tua dimanapun dapat mengajarkan kepada anaknya agar sedari dini dapat memberikan pengetahuan dan menjelaskan kepada anak utuk dapat menjaga dan mengendalikan bagian dari tubuhnya sendiri.

Karena dengan mengendalikan bagian dari tubuhnya sendiri merupakan bagian dari menjaga kehormatan dan martabat diri sendiri serta keluarga.

Adde Rosi juga mengingatkan kepada para orang tua, agar dengan kejadian tersebut, dapat memberikan pengawasan yang ekstra kepada anak-anak dalam menggunakan gadget/hp guna menghindari tayangan yang dapat merusak pikiran anak-anak sejak dini. Mengalihkan dan memberikan konten gadget yang edukatif sesuai usianya.

“Demikian pula, perlunya orang tua meningkatkan Pendidikan keagamaan, moral dan budi pekerti, yang tidak hanya pengetahuannya saja tetapi praktik-praktiknya yag dapat menjaga diri harkat dan martabat kemanusian baik diri sendiri maupun keluarganya,” ujar Ketua P2TP2A Banten ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023). (Oke)

 




Keras! KNPI Kabupaten Tangerang Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kabar6

Kabar6-DPD KNPI Kabupaten Tangerang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun. Belakangan ini, isu perpanjangan masa jabatan para Kades tersebut tengah mencuat.

“Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu, tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda, Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/01/2023).

Juanda menyampaikan jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini saja sudah menyuburkan nepotisme.

“Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades,” imbuh aktivis GMNI ini.

Menurut Juanda, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.

“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” tegasnya.

Bung Joe, begitu ia bisa disapa mendorong para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif,” tambahnya.

Pengamat Angkat Suara Sebut Murni Hasrat Politik

Sementara, Gagasan menambah masa jabatan kades menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan. Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu akan terpilih kembali untuk periode mendatang,” jelas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, dalam keterangan terpisah.

Menurut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. “Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa,” tandasnya.

Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Ia menyebut, penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuk kondisi desa.

**Baca Juga: Khawatir Ganggu Tahap Pemilu 2024, Pilkades Serentak di Pandeglang Batal Digelar

“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.

Tidak itu saja, lanjut Riko, perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi aspirasi ini juga sepihak dan dipastikan hanya sekelompok kepala desa.

Ia berharap, para kepala desa bisa fokus dengan program kerja dan tidak semestinya memikirkan masa jabatan. “Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali,” tandasnya. (Oke)