1

Dana Hibah Rp100,1 Miliar, DPMPTSP: Sudah 373 Hotel di Tangsel Terverifikasi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan verifikasi kepada hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahyo menyebut sudah ada 373 hotel dan restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf.

“Fix nya sekitar 373 pelaku usaha hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah pariwisata. Namun secara detailnya berapa nanti tanyakan ke pak Sapto ya,” ujar Bambang kepada Kabar6.com di DPRD Tangsel, Setu, Rabu (2/12/2020).

Bambang menjelaskan, karena program tersebut dalam bentuk hibah uang dan atas kebijakan pemerintah, karenanya mekanisme pemberian hibah yaitu sudah memiliki data sesuai dengan kriteria, yaitu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi dan membayar pajak tahun 2019.

“Sesuai Juknik (Petunjuk teknik, red) kan harus punya TDUP dan membayar pajak tahun 2019. Karena ini kan menyangkut hak ya, bisa saja ada TDUP tapi engga bayar pajak ya engga punya hak untuk menerima dana hibah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel segera mencairkan dana hibah Rp.100,1 miliar dari Kemenparekraf pada bulan ini. Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso menerangkan, penyaluran dana hibah dilakukan secara bertahap alias tidak sekaligus. Tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).

**Baca juga: Desember Cair, Dispar Tangsel Masih Verifikasi Penerima Dana Hibah Rp100,1 Miliar.

Saat penyaluran itu, Heru menjelaskan, pada tahap I akan dicairkan sebesat 50 persen dahulu untuk hotel dan restoran. Kemudian, setelah dana hibah tahap I itu tuntas disalurakan ke puluhan pengusaha hotel dan restoran maka hibah tahap II sekitar 50 persen akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Tahap kedua setelah tahap pertama dibagikan. Kemudian, kita kirim laporan pertanggungjawaban (LPJ) baru disalurkan lagi yang tahap kedua,” ujarnya saat ditelpon oleh wartawan, Rabu (2/12/2020).

Heru menjelaskan, besaran nilai hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran berbeda-beda tergantung dari besaran nilai pajak hotel dan restoran yang dibayarkan setiap tahun yang utamanya di tahun terakhir yakni pada tahun 2019.

**Baca juga: Saran Epidemiolog Atasi Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Tinggi.

Dianalogikan Heru, penerimaan jumlah dana hibah itu misalkan hotel A perhitungan proporsi nya berdasarkan pajak hotel pajak restoran (PHPR) 2019 yang telah dibayarkan, maka diperoleh perhitungan proporsi 1 perseb.

Kemudian bilangan proporsi tersebut akan dikalikan dengan jumlah dana hibah untuk hotel restoran, maka hotel restoran itu memperoleh hasil Rp700 juta. “Jadi dapatnya bervariasi tergantung dari besaran PHPR yg telah dibayar pada tahun 2019,” tutupnya. (eka)




Terima Dana Hibah Rp100,1 Miliar, PHRI Tangsel Ingatkan Pemkot Jangan Tebang Pilih

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendapatkan dana hibah sebesar Rp100,1 miliar dari pemerintah pusat yang akan dibagikan sebagai bantuan untuk hotel dan restoran di Kota Tangsel. Dari Rp100,1 miliar itu dibagikan 70 persen untuk hotel dan restoran, sisanya 30 persen ke pemerintah daerah.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Efendi mengingatkan Pemkot Tangsel harus mampu memeratakan penyaluran dana hibah itu dan jangan sampai tebang pilih.

“Jangan Pemda hanya menyasar mayoritas hotel-hotel atau rstoran-restoran besar yang bayar pajak besar,” ujar Gusri saat dihubungi wartawan, Kamis petang (19/11/2020).

Hotel dan restoran yang terdaftar bayar pajak itu, kata Gusri, ada sekitar 600 dan yang terdaftar PHRI kurang lebih 300. “Cuma masalahnya, jangan mempertimbangkan kesiapan administrasi ke nomor induk pengusaha, jadi pertimbangkan saja yang bayar pajak,” ungkapnya.

Gusri berharap Pemerintah Kota Tangsel berupaya bekerja keras untuk mempertimbangkan restoran-restoran lain yang pajaknya kecil. Gusri memberi contoh jika restoran besar ada 10 unit di Tangsel yang untungnya besar, dan pasti memiliki rasio yanv besar juga dalam pembayaran pajak.

“Kalau begitu dana Rp100,1 miliar itu bisa disedot cukup banyak sekitar 50 restoran dan hotel besar. Maksud saya benar-benar didata juga restoran dan hotel yang bayar pajak walau kecil,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Soemanagara mengatakan bahwa PHRI sebelumnya telah dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan tersebut bersama Dinas Pariwisata Kota Tangsel dan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

Sambungnya, dari rapat tersebut didapat data dari DPMPTSP Tangsel yang sudah terverifikasi ada sekitar 270 hotel dan restoran. “Sebelumnya kita dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan, iya ada sekitar 270 yang terverifikasi,” imbuhnya.

Daftar restoran dan hotel wajib pajak itu, saran dia, diverifikasi nanti berdasarkan persyaratan yang petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah itu.

Pria yan akrab disapa Black ini mengatakan, hasil verifikasi dari DPMPTSP masih menjadi polemik karena ada unsur dokumen yang salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dimana, lanjut Black, kalau tingkat hotel dan frenchise memiliki TDUP di Jakarta tidak boleh menerima bantuan hibah dari Pemkot Tangsel. “Nah itu akhirnya dianulir gak mendapat, dan ini menjadi polemik dan menjadi perdebatan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso memaparkan, untuk penyaluran dana hibah Rp100,1 miliar masih dalam tahap verifikasi. “Masih verifilasi berkas bang. Nanti kalau sudah beres dikabari,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran.

**Baca juga: Terima Dana Hibah Rp100,1 Miliar, Pemkot Tangsel Bagikan ke Hotel dan Restoran

“Untuk dana hibah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp.100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran,” kata Pj Sekda Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo ketika ditemui di kantor DPRD, Kamis (19/11/2020). (eka)