1

Hotel Amaris Serpong Gelar Donor Darah

kabar6.com

Kabar6-Puluhan pendonor memadati ruangan di Hotel Amaris Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan donor darah, Senin (17/9/2018).

Kegiatan sosial yang mengambil tema donor darah bersama, sehat bersama, bersedekah bersama menuai antusias tamu dan warga.

Hotel Manager Amaris Serpong, Hanafiah menjelaskan, acara donor darah perdana ini merupakan program CSR yang melibatkan tamu hotel, warga, Koramil dan Polsek Serpong.

“Kita juga mengundang pihak Polsek Serpong dan Koramil Serpong untuk melakukan donor darah. kegiatan sosial ini akan kami rutinkan kedepannya,” kata Hanafiah kepada kabar6.com.

Kata Hanafiah, kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan PMI Tangsel menargetkan 100 kantong darah. **Baca juga: Ratusan Anak Ikuti Lomba Mewarnai di Hotel Santika Premiere Bintaro.

“Acara ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempererat silaturahmi antara hotel dan warga,” paparnya. (aji)




Satpol PP Tangsel Bongkar Gedung Hotel Amaris

Kabar6-Sekelompol aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggeruduk proyek pembangunan gedung Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

 

 

Kedatangan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) bertepatan dengan janji kontraktor pengelola industri jasa penginapan yang bersedia membongkar sendiri atas “kelebihan” konstruksi melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB). ** Baca juga: Hotel Amaris Tangsel Janji Bongkar Sendiri Bangunannya

 

Pembongkaran menggunakan palu ukuran besar dilakukan di bagian lantai paling atas, atau tepatnya lantai delapan bangunan gedung Hotel Amaris. Kegiatan tindakan tegas itu pun diawasi langsung oleh pekerja proyek.

 

“Karena mereka yang langsung mengetahui konstruksinya. Khawatir salah bongkar bisa celaka,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, di lokasi kegiatan penertiban, Senin (10/11/2015).

 

Bagian dak atap Hotel Amaris yang dibobok oleh petugas berada di sisi kanan gedung. Azhar mengaku, konstruksi bangunan itulah yang dianggap tak sesuai dengan desain site plan yang telah diajukan secara resmi oleh pemilik gedung.

 

Kepastian di atas, lanjutnya, diketahui berdasarkan dari hasil pengukuran ulang di lapangan dan evaluasi perizinan. Petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menemukan adanya kelebihan KLB dari dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

 

“Berdasarkan izin yang diterbitkan, dari bangungan lantai dasar hingga lantai tujuh semuanya melebihi volume yang sudah ditentukan IMB, selisihnya bisa sampai 13, 64 meter persegi di tiap lantainya,” papar Azhar.

 

Misalnya saja pada bangunan lantai dasar, lantai satu, hingga lantai tujuh, sesuai ijin yang diterbitkan volumenya hanyalah 303,60 meter persegi. Namun kenyataan di lapangan sampai mencapai 443,24 meter persegi.

 

Sehingga masing-masing lantai ada selisih sampai 139,64 meter persegi.

 

Berdasarkan dari adanya temuan tersebut, Satpol PP diminta untuk merampingkan bangunan tersebut sesuai volume yang sudah diterbitkan IMB-nya.

 

Dari lantai paling atas atau lantai delapan yang menjadi atap bangunan hotel tersebut, dipapas hingga lantai dasar. ** Baca juga: Pemkab Tangerang Wacanakan Pendidikan Seks Dini Masuk Kurikulum

 

“Ini yang terkena dampak hanya bagian balkon masing-masing lantai dan juga tempat meletakan AC. Sisanya sudah sesuai aturan atau IMB yang sudah diterbitkan,” ujar Azhar.(yud)




Hotel Amaris Ditenggat 3X24 Jam Bongkar Sendiri

Kabar6-Setelah sempat membisu, pejabat nomor satu di Korps Praja Wibawa, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya angkat bicara seputar kasus pelanggaran proyek pembangunan Hotel Amaris, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

 

 

Bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, karena menyalahi rekomendasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari yang telah diajukan oleh pihak pemohon. ** Baca juga: Kejari Tigaraksa Monitor Kasus Hotel Amaris di Tangsel

 

“Hari ini kami akan memberikan surat teguran kedua,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, lewat pesan singkat kepada kabar6.com, Selasa (3/11/2015).

 

Dijelaskannya, dalam salinan surat teguran Satpol PP Kota Tangsel juga merekomendasikan kepada pihak pengelola Hotel Amaris agar membongkar KLB yang “kelebihan”.

 

Azhar mengharapkan pemilik gedung dapat kooperatif dan mau membongkar sendiri lantai bangunan. “Teguran 3X24 jam Bang,” jelas mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tangsel ini.

 

Pascamencuatnya pelanggaran payung hukum dan pekerja proyek menyebutkan ada oknum Pamong Praja yang membekingi, Azhar mengaku langsung menindaklanjuti.

 

Setelah dilakukan penyelidikan ia telah memberikan surat teguran pertama kepada pengembang industri jasa penginapan tersebut. ** Baca juga: Tolak PP Pengupahan, Buruh Kepung DPRD Banten

 

Azhar mengklaim, proses yang sudah dilaksanakan institusinya menghentikan kegiatan proyek. Disebutkan olehnya semua alat kerja disita. Saat ditanya langkah selanjutnya jika pihak pengelola tidak mengubris surat teguran kedua. ** Baca juga: Tolak PP Pengupahan, Buruh Kepung DPRD Banten

 

“Kita lihat dulu aja ya reaksi mereka ya bang. Kalau mereka gak mau bongkar sendiri ya kita segel,” tutupnya.(yud)