1

Guru di Kota Tangerang Diimbau Sukseskan Program Gemar Membaca

Kabar6-Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bimbingan Konseling bagi Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang digelar di PPPPTK Bisnis dan Pariwisata ,Sawangan, Depok, Senin (6/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan tujuan dari diadakannya kegiatan Diklat ini adalah untuk menumbuhkan kembali dan menularkan kebiasaan membaca bagi para tenaga pengajar agar dapat disampaikan kepada murid di sekolah.

“Kebiasaan membaca itu penting, karena kalau yang ngajar saja tidak suka baca, sulit untuk membuat murid yang diajar jadi suka baca,” ungkap Dadi.**Baca Juga: Pegawai Kurang Disiplin Saat Apel, Begini kata Sekda Kota Tangerang.

Dadi juga meminta kepada para tenaga pengajar yang mengikuti Diklat untuk dapat membuka wawasan tentang literasi yang nantinya dapat berguna sebagai referensi dalam proses belajar mengajar di sekolah.

“Selain mempertahankan ilmu yang sudah dikuasai, tapi juga bisa dapat tambahan pengetahuan baru,” paparnya.

Sebagai informasi, kegiatan Diklat ini diikuti sebanyak 30 guru SD untuk Diklat Literasi Satu Guru Satu Buku dan 25 Guru SMP untuk Diklat Bimbingan Konseling yang berlangsung mulai 6 hingga 10 November 2017.(BL)




Di Pulau Foula, Guru Digaji Rp830 Juta per Tahun

Kabar6-Banyak kisah pilu tentang pahlawan tanpa tanda jasa atau guru yang sering kita dengar. Salah satunya adalah menyangkut kesejahteraan guru, atau gaji yang didapat sangat tidak layak.

Namun kondisi itu tampaknya tidak berlaku untuk guru di sebuah pulau kecil bernama Foula. Bayangkan, pulau yang terletak sekira 32 kilometer sebelah barat Shetland, Skotlandia, ini seperti dilansir metro.co.uk, menawarkan gaji Rp830 juta per tahun.

Meskipun menggiurkan, Anda sebaiknya berpikir ulang terlebih dahulu, karena selain bekerja dan hidup terisolasi, Anda akan mengalami pemadaman listrik sesekali dan juga badai yang berat. Tidak hanya gaji tinggi, tawaran tersebut juga dilengkapi dengan akomodasi tiga kamar tidur, yang berarti Anda bisa membawa keluarga.

Jayne Smith, mantan guru di sekolah tersebut, mengatakan bahwa Foula adalah tempat yang sangat menakjubkan.

“Sebagian besar waktu saya berada di sana, kami sebenarnya hanya memiliki satu murid. Dia telah berada di tahap atas primer, jadi kami bisa pergi dan mengunjungi Fair Isle, kami telah melakukan banyak perjalanan ke daratan,” katanya. ** Baca juga: Resepsi Pernikahan Aneh, Tamu Diharuskan Bayar Rp40 Ribu untuk Secangkir Teh

Berminat mengajar di sana? (ilj/bbs)




PGSRI Layangkan Somasi Terakhir Untuk Walikota Tangerang

Surat somasi yang dilayangkan PGSRI.(ist)

Kabar6-Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang, melayangkan somasi akhir kepada Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah.

Somasi akhir tersebut dilayangkan Kantor Hukum Syaiful Hidayat & Partner pada Selasa (3/10/2017), dan diterima kabar6.com pada Rabu (4/10/2017).

Kuasa hukum PGSRI Kota Tangerang, Syaiful Hidayat menyebut, bila sedianya ada sejumlah rujukan yang digunakan hingga keluarnya surat somasi akhir tersebut.

Diantaranya, kata Syaiful, bahwa Walikota Tangerang tidak membayarkan dana insentif guru SMK/SMA swasta sejak bulan Januari 2017 hingga sekarang. Padahal insentif tersebut telah dibayarkan sejak tahun 2006 hingga Desember 2016 lalu.

Padahal insentif tersebut merupakan hak guru SMK/SMA guna meningkatkan kesejahteraan para guru sebagai pendidik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 4.

Bahwa Pesidium PGSRI Kota Tangerang telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya, memohon audiensi kepada Walikota Tangerang pada Juli lalu, namun tidak ditanggapi. Mengadukan kepada DPRD Kota Tangerang, namun pihak DPRD justru tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 128 Tahun 2016. Mengajukan tuntutan kepada Walikota Tangerang melalui surat tertanggal 07 September 2017, perihal surat pernyataan sikap dan tuntutan guru swasta SMK/SMA dengan mendatangi kantor Walikota Tangerang, tanggal 11 September 2017, juga tidak ditanggapi.

Syaiful dalam suratnya juga menyebut bila kebijakan Walikota Tangerang, Arif Wismansyah, yang menghapus insentif guru SMK/SMA swasta di Kota Tangerang tanpa pemberitahuan, merupakan penyalahgunaan wewenang. Itu mengingat dalam pasal 404 UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.**Baca juga: Kecewa, PGSRI “Ogah” Pilih Arief di Pilkada 2018.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusdan pemerintahan antara pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan (tanggal 2 Oktober 2014), hanya berlaku bagi SMK/SMA Negeri termasuk para tenaga pendidik yang berstatuis ASN, sehingga bagi guru SMK/SMA swasta tidak serta merta mengikuti ketentuan dimaksud,” ujarnya. **Baca juga: PGSRI Bakal Bawa Persoalan Dana Insentif ke Pengadilan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari Walikota Tangerang, H.Arief Wismansyah. Namun demikian, hingga kini kbaar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait surat somasi tersebut.(don)