1

Wahidin Halim Minta Warga Banten Waspada Jika Pergi ke Zona Merah Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terus mengingatkan bagi warga Banten yang beraktifitas dan bekerja dari dan ke wilayah zona Merah untuk tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Wahidin tidak ingin wilayah Provinsi Banten yang kini telah mencapai Zona Kuning menjadikan seluruh pihak di Provinsi Banten lengah. Namun tetap waspada dan mengantisipasi berbagai hal terkait Covid-19 ini sampai Provinsi Banten mencapai Zona Hijau.

“Salah satu indikator untuk mencapai Zona Hijau, jika dalam jangka waktu empat (4) pekan berturut-turut tidak ditemukan orang yang terpapar virus ini,” ujarnya Rabu 29/7/2020.

Gubernur mengingatkan dan berpesan kepada warga Banten yang beraktifitas di DKI Jakarta untuk tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan serta berhati-hati. Bagi yang tidak ada keperluan atau kepentingan sebaiknya tidak ke DKI Jakarta, termasuk ke wilayah Zona Merah lainnya.

Selain itu, Gubernur Banten menegaskan akan tetap konsentrasi melakukan Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum dari DKI Jakarta. Termasuk melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas atau pergerakan masyarakat dari dan ke luar kota.

“Selama ini kita terus melakukan swab test baik di terminal maupun di stasiun kereta api bagi para penumpang,” ungkapnya.

Gubernur WH juga mengatakan jika WHO mengakui kerja keras Provinsi Banten atas penanganan Covid-19 karena pencapaian 15 indikator penanganan Covid-19 di Provinsi Banten tercapai dengan signifikan di beberapa pekan terakhir.

“Dari awal, prinsip saya akan jadikan Banten Zona Hijau. Kita akan tetap perketat pengawasan, itu sebabnya kami masih memperpanjang PSBB guna mengingatkan warga masyarakat secara bertahap,” tegasnya.

Dan jika masyarakat, lanjut Gubernur Banten, sudah terbiasa dengan berbagai kebiasaan dalam menghadapi kehidupan kesehariannya sebagai bagian dari internalisasi dirinya, dan pemerintah daerah tidak perlu mengingatkan, baru secara bertahap berbagai segmen kehidupan dalam adaptasi baru dibuka semuanya.

“Tingkat penularan Covid-19 di Provinsi Banten semakin sedikit saat ini, namun kita tetap harus waspada. Jangan sampai kita terserang oleh gelombang kedua. Saya tidak ingin ada kepanikan di masyarakat,” tambahnya.

**Baca juga: Dugaan Pencabulan 4 Santri di Serang, Warga Rusak Kobong Ponpes.

“Sejak awal Corona ada di Banten saya terus memikirkan cara dan bekerja keras dengan seluruh jajaran dalam penanggulannya. Hasilnya bisa terlihat sekarang. Tapi saya tetap akan konsentrasi penuh terhadap soal ini,” pungkas Gubernur Banten.

Sebagai informasi, berdasarkan data infocorona.bantenprov.go.id hari Senin 27 Juli 2020 pukul 18.00 WIB. Untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi tiga (3) kasus, sembuh enam (6) orang, serta tidak ada kasus kematian. Sedang untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi satu (1) kasus, sembuh 11 orang, serta meninggal dua (2) orang. Sementara untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 21 kasus dan negatif sebanyak 10 orang. GFM




Perpanjang Lagi PSBB, Gubernur Banten Targetkan ini

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan target atau goal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten pada perpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskalah Besar (PSBB) adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. “Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya,” ujarnya dalam Rapat Evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) VI Wilayah Tangerang Raya (Sabtu, 25/7/2020).

Rapat itu menyepakati, PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan. Mengkoordinasikan dengan daerah lain yang melaksanakan PSBB karena kasus yang ada di Banten pada saat ini merupakan kasus yang masuk dari daerah lain.

Rapat diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al MuktabarBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.

Gubernur Banten juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut perpanjangannya.

Gubernur kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau serta memperketat pengawasan.

“Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,” pesannya.

Masih menurut Gubernur Banten, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya. Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.

“Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita,” ungkap Gubernur Banten.

“Yakin tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau bupati, walikota, TNI, POLRI yakin, silakan saja,” tambahnya.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang, Bupati Zaki: Terus Disiplin dengan Protokol Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan screaning Covid-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru. Termasuk harapan kepada bupati dan walikota sebagai penilai atau assesor terhadap sarana kesehatan dan sarana properti pondok pesantren untuk buka kembali.

Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12. GFM




Sengkarut Bank Pundi, Gubernur WH: Ketiban Pulung

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidim Halim atau WH mengaku sial lantaran harus mengurusi hutang-piutang serta kredit macet yang mesti ditanggung oleh Bank Banten. Kondisinya akibat yang ditimbulkan dari proses akuisisi sebelumnya dhadapi Bank Pundi hingga kemudian menjadi Bank Banten.

“Bahwa hutang yang ditinggalkan bank Pundi ketika akuisisi itu Rp 3,6 triliun, kredit macet yang harus dikelola direksi bank yang baru. Jadi Gubernur ketiban pulung. Tulis, Gubernur ketiban pulung,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Oleh karena itu, dirinya mengaku lebih memilih banyak diam. Sambil menggalang dukungan dari berbagai pihak agar penguatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten bisa bergulir.

“Itu Bank sudah sekarut utang-piutangnya. Jadi kita sekarang itu butuh modal Rp 3,2 triliun agar bisa menyehatkan Bank Banten termasuk menyelesaikan persoalan hutang dan kredit sebelumnya dan menjadi tanggung jawab Bank Banten,” ujar WH.

Saat disinggung apakah dengan disetujuinya Perda penambahan modal kepada Bank Banten tersebut akan menjadikan WH menjadi pahlawan.

“Ya kalau saya bisa menyehatkan, berarti heronya. Tapi kalau gak sehat ya saya gak bertanggungjawab,” kata WH sambil berseloroh kepada wartawan.

**Baca juga: Rp 1,5 Triliun, Perda Tambahan Modal Kepada Bank Banten Disetujui.

Meski begitu, pihaknya mengucapkan selamat kepada Bank Banten, setelah Perda penambahan modal yang baru telah selesai dibuatkan dan disetujui agar selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Perda, sebelum nantinya kucuran tambahan modal kepada Bank Banten bisa digulirkan.

Lebih jauh mengenai restruktrurisasi ditubuh internal Bank Banten kedepan, sambung WH, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada OJK agar kondisi Bank Banten bisa terus membaik kedepan.(Den)




Pengunjung Wisata di Banten akan di Rapid Test

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test (RT) kepada pengunjung wisata. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membuka kembali lokasi wisata yang sudah ramai sejak libur Idul Fitri kemarin, terutama kawasan Anyer hingga Carita.

“Pariwisata tertentu, kita akan rapid test dan (menaruh) alat kesehatan dilokasi wisata,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Senin (29/05/2020).

Sedangkan di wilayah Tangerang Raya, WH berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jangka panjang di wilayah Tangerang Raya, hingga covid-19 tidak ada lagi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data  https://infocorona.bantenprov.go.id/kasus-terkonfirmasi , pasien positif Corona di Kota Tangsel 395 orang, kemudian di Kota Tangerang berjumlah 468 orang dan Kabupaten Tangerang 268 orang.

Sedangkan jumlah keseluruhan penderita positif covid-19 dari delapan kabupaten dan kota di Banten sebanyak 1.277 orang, dengan 318 dirawat, 873 sembuh dan 86 meninggal dunia.

“PSBB di tiga wilayah (terus di perpanjang), dengan pertimbangan saya ingin menyentuh sampai titik nol,” jelasnya.

Meski PSBB di perpanjang, WH mengaku ada kebijakan dan aktifitas masyarakat yang akan di longgarkan, seperti beribadah hingga merayakan Idul Adha. Bahkan lokasi wisata dan pusat perbelanjaan di Banten juga akan di buka.

**Baca juga: Bebas Asimilasi, Redivis di Serang Gasak Baterai Menara Provider.

Meski di buka, WH mengklaim lokasi keramaian itu akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Idul adha boleh dengan jaga jarak, potong (hewan) kurban boleh, karena tradisinya memang orang potong hewan hadir disitu. Pasar, mall, dengan jaga jarak. Pabrik dan industri juga silahkan buka,” terangnya. (Dhi)




OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hizbullah berharap Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku pemegang saham utama dari Bank Banten dan BJB bisa melakukan komunikasi untuk membahas upaya percepatan proses merger antara kedua bank tersebut.

“Terus maju lah, gak jadi gimana?. Positif, kenapa gak jadi positif,” ujarnya Jumat 12/6/2020.

Sebelumnya, kata Hizbullah, OJK pernah meminta agar proses merger ini bisa dipercepat dalam kurun waktu satu bulan. Namun, BJB meminta perpanjangan waktu untuk melakukan proses due diligence sebelum proses merger dilakukan.

“Kalau bisa Gubernur sama gubernur ini membicarakan itu. OJK meminta satu bulan malah (merger), agar bisa dipercepat. Tujuannya supaya kuat. Tapi BJB bilang butuh waktu buat due diligence dan segala macam, dia (BJB) masih mau MoU dulu katanya,” terang Hizbullah.

Hizbullah mengatakan, terkait pemindahan RKUD Pemprov Banten di BJB dari sebelumnya ada di Bank Banten, hal itu menjadi kewenangannya Pemprov Banten untuk menentukan dimana uangnya akan disimpan.”OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya.”

Meski begitu, pihaknya mempersilahkan apabila Pemprov Banten ingin kembali pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten, termasuk untuk melakukan penguatan modal kepada Bank Banten, sambil menunggu proses merger selesai.

**Baca juga: KPK Catat Sebanyak 1.709 Aset di Banten Bermasalah.

“Bank Banten punya siapa coba?, Kalau punya Pemprov dia harus dukung kan?, salah satu mendukung itu kan nyimpan uang disitu, supaya bisa punya dulu, jangan ditarik dulu, kan harusnya gitu,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan proses due diligence berdasarkan hasil kajian konsultan dari masing-masing  bank, hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada OJK untuk selanjutnya ditentukan kapan waktu pelaksanaan merger akan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatam bersama. (Den)




Sebelum Normal Baru, Pemprov Banten Putuskan PSBB Tahap Tiga

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akan meneruskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketigadi wilayah Tangerang Raya. Kebijakan ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase tatanan kehidupan normal (New Normal) akibat pandemi Covid-19.

“PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” terang Gubernur Banten Wahidin Halim, kemarin.

WH, sapaan akrabnya mengaku pada PSBB tahap kedua kebiasaan masyarakat dengan protokol kesehatan belum mantap. Justru yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.

Oleh karenanya, pelaksanaan PSBB tahap tiga ini menjadi bagian langkah gubernur Banten dan para walikota/bupati du Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Gubernur WH mengklaim, kategori zona merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya dalam penerapannya yang sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.

**Baca juga: Pengelola Wisata Pantai di Serang Siap Sambut New Normal.

Saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.

“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” klaimnya.(den)




Gubernur Banten Kecam Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan terjadinya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Kamis hingga pagi tadi, 14-15 Mei 2020.

Wahidin Halim, yang mengecam ketidak benaran manajemen Angkasa Pura (AP) II yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 tersebut.

“Saya menyesalkan manajemen Angkasa Pura II, kurang dan tidak memperhatikan protokol kesehatan,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Jumat (15/05/2020).

Diakuinya, sebagai Gubernur Banten dirinya banyak mendapatkan banyak mendapatkan masukan dari berbagai publik dan kalangan  masyarakat Banten dan bahkan publik di luar Banten karena mereka mengetahui jika Bandara Soeta berada di wilayah Banten,  atas apa yang terjadi di Bandara Sokarrno Hatta dimana penumpang begitu banyak dan sama sekali tidak ada antisipasi terhadap hal tersebut.

**baca juga: Posko Online Ombudsman Banten Dibanjiri Pengaduan Bansos Covid-19.

Dimana, semua perusahaan, perkantoran dan intsitusi manapun wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Terlebih, Tangerang Raya kini tengah menerapkan PSBB dan menjadi zona merah penyebaran virus Corona.

“kami mengingatkan manajemen Angkasa Pura II yang mengelola bandara, harus tetap memperhatikan berbagai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama pandemi. Dan bagaimanapun juga, Bandara Soekarno Hatta itu bagian dari wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.(dhi)




Bansos Banten untuk Serang dan Cilegon Terganjal Kepgub

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merubah Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai alokasi bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 agar bisa diubah secepatnya agar bisa segara cair dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu menyusul perubahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dan mengenai penyalurannya sebelumnya dari sebelumnya menggunakan jasa Bank Banten, kemudian diubah menggunakan jasa Bank BJB, dan saat ini tengah proses proses meger.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 kemarin, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ujungnya, kedua bank tersebut itupun saat ini tengah menjalani proses merger dan diperkirakan akan memakan waktu dan dikhawatirkan akan berdampak pada penyaluran JPS untuk diwilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon menjadi terhambat, sebagai akibat dari perubahan atau pergeseran Kasda Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten diubah menjadi Bank BJB.

Pergantian RKUD tersebut, muncul karena disebabkan oleh anggapan bahwa Bank Banten tidak lahi likuid dan telah mengalami stop kliring, sebagaimana termuat dalam Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa segera merevisi Kepgub sebelumnya tentang penyaluran JPS untuk warga Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon agar bisa segera dicairkan.

“Kepgub-nya harus dirubah dulu,” kata Nawa kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

**Baca juga: Dana Bansos Covid-19 untuk 8 Wilayah di Banten Cair Pekan Depan.

Sebelumnya, Walikota Serang, Safrudin mengeluhkan atas lambannya penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten kepada masyaraka Kota Serang, termasuk alokasi Banprov Banten (Banprov) tahun 2020 yang sampai saat ini belum kunjung cair dan diberikan kepada warga karena terdampak covid-19.

“Belum ada (JPS dan Banprov). Udah jangan ngomong aja, pusing. Masyarakat udah teriak karena buruh,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidaj aktif.(Den)




Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta wakilnya, Andika Hazrumy terkait pemindah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten (BB), pindah ke Bank BJB.

Hal itu menyusul kegelisahan masyarakat, khususnya konsumen BB yang melakukan penarikan uang secara beramai-ramai, dan menyebabkan terjadinya ganguan penarikan uang pada sejumlah mesin ATM di BB.

Selain langkah yang diambil juga dijilai buru-buru, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan, serta dampak-dampak lainnya yang ditimbukan dari dikeluarkannya kebijakan mengenai pemindahan RKUD tersebut oleh Gubernur.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten, dari sebelumnya ada di BB, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, mulai Januari 2020 manajemen Bank Banten menghadapi masalah kepercayaan publik yang cukup tinggi. Sehingga manajemen likuiditas Bank banten sangat lemah, semakin banyak uang yang keluar tapi semakin sedikit yang memercayakan uangnya ke Bank Banten.

“Ada masalah kompetensi masalah SDM dalam manajemen likuiditas sehingga mereka tidak memiliki dana yang cukup dari rekening gironya di BI (Bank Indonesia). Likuiditasnya kacau, berantakan. Ketika kas minus di BI otomatis tidak bisa ikut kliring, tidak bisa melakukan uang keluar, itu yang menjadikan laporan ke gubernur bahwa Bank Banten sedang bermasalah,” ujarnya usai rapat pimpinan diperluas DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Jumat (24/4).

Wakil rakyat asal Kabupaten Pandeglang itu menuturkan, dengan kondisi tersebut seharus gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Banten membahasnya dengan PT Bank Global Development (BGD) sebagai induk perusahaan bank. Berpikir mencari solusi dan dampak apa yang terjadi dari kebijakan yang akan diambil.

“Nampaknya itu tidak dilakukan oleh pemegang saham dan manajemen. BGD kemana? Kok kayaknya mereka selama ini membangun komunikasi yang tidak harmonis antara pemegang saham dan manajemen. Alhasil, mereka mengambil inisiatif sendiri-sendiri yang konyolnya adalah ketika gubernur menutup RKUD di Bank Banten dan memindahkan ke BJB,” katanya.

Dengan kondisiyang demikian, kata dia, seharusnya pemprov membahasnya bersama DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga manajemen Bank Banten. Tidak sekonyong-konyong menutup RKUD di Bank Banten dan pindah ke bank lain.

Dijelaskannya, gubernur selain menjadi nasabah juga menjalankan peran sebagai pemegang saham. Artinya ditugaskan menjaga keseimbangan, tak boleh satu sisi dikorbankan tapi harus seimbang karena memiliki keterkaitan satu sama lain yang sangat erat.

“Tetapi kan gubernur tidak melakukan itu, yang ada dia mengambil langkah sendiri dan membuka rekening BJB. Surat keputusan itu yang memicu rush atau penarikan uang besar-besaran. Di situ lah kecerobohan langkah-langkah gubernur. Dia melakukan langkah-langkah konyol dan merelakan anaknya sendiri (Bank Banten-red) dan juga kepentingan masyarakat celaka. Ini dampaknya luar biasa,” ungkapnya.

**Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika tidak ada keputusan tersebut maka semua akan tenang-tenang saja. Permasalahannya muncul saat terjadi ketidakpercayaan.

“Uang di bank itu diputarkan dalam bentuk kredit. Jika ramai-ramai diambil uangnya kan bahaya karena uangnya berputar, tidak selalu ready (siap-red) di kas. Uang itu harus produktif. kok Bank Banten enggak dipercaya oleh yang punya sendiri. Anak sendiri tidak dipercaya, sekarang minta nasabah tidak panik, tidak mengambil uang mereka. Secara akal sehat ini bagaimana, Bank Banten kan perusahaan mereka,” tegasnya.

Diungkapnnya, terkait penutupan RKUD di Bank Banten sebenarnya sudah lama diwacanakan.(Den)




Perubahan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) DI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berubah selama bulan Ramadhan ditengah pandemi covid-19. Mereka mulai bekerja pukul 06.00 wib hingga pukul 12.30 wib.

Meski jam kerja berkurang, mereka tetap beraktifitas menyelesaikan pekerjaannya dari rumah. Namun, tetap ada ASN yang piket menjaga dan bekerja dikantornya.

“Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 Wib hingga 12.30 Wib,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu (25/04/2020).

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ditengah pandemi cobid-19 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Namun untuk ASN yang menangani covid-19, waktu kerjanya akan di atur oleh OPD nya masing-masing. WH mengklaim jam kerjanya tetap memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam surat edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan, minimal 32 jam 30 menit per minggu,” terangnya.

**Baca juga: Merger Bank Banten-BJB, DPRD : Uang Nasabah Dijamin Aman.

Sura edaran itu juga mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, cuti bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.(dhi)