1

13 Pengedar Sinte Ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Polisi mengamankan 13 orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau gorilla seberat 4,937 kilogram. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk berupa 162 gram bahan baku kimia.

“Pengungkapan kasus ini hasil analisa, kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry (industri rumahan),” ungkap Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, AKBP Anton Firmanto, Kamis (2/2/2023).

Di lokasi sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Verdika Bagus Prasetya, dari 13 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya memproduksi ganja sintetis disebuah kontrakan kawasan Jakarta Selatan.

“Para tersangka itu masing-masing beriniaial, PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta,” urainya.

Dia memaparkan, modus operandi para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket.

“Adapun metode pengiriman sesuai kordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa eskspedisi,” tukasnya.

**Baca Juga: Suami Tusuk Istri di Kota Cilegon

Terbongkarnya kasus ini, atas kecurigaan petugas dari enam paket yang diduga berisi barang haram di Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yud)




Polresta Bandara Soetta Ungkap 4,9 Kilogram Ganja Sintetis, 13 Pelaku Ditangkap

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram. 13 orang pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian tersebut.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya, mengatakan, pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan sampai ke home industry.

“Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anton dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ,
RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Polres Bandara berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

“Kami juga menyita alat produksi seperti (1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital,” katanya.

Ia menjelaskan modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.

“Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi,” katanya.

Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba,” kata Roberto.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.

**Baca Juga: Gerebek Penimbunan BBM dari SPBU, Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku

“Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

“Selanjutnya adalah memperkuat komunitas keluarga inti di rumah dan masyarakat sekitar untuk membentuk lingkungan yang sehat dan produktif. Ini adalah kunci dari pencegahan kejahatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tandasnya. (Oke)




Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Sintetis Senilai Rp 3,6 Miliar

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di wilayah Tangerang yang ditaksir mencapai nilai Rp 3,6 miliar.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 17 laporan yang diterima pihak Polresta Tangerang dalam dua minggu terakhir didapati barang bukti berupa sabu 1,958 kilogram dan ganja sintetis sebanyak 752 gram.

“Barang ini dijual Rp 1,5 hingga Rp 1,8 juta per gramnya jadi total seluruh barang ini mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

Ade menjelaskan, satu gram sabu dapat digunakan secara beramai-ramai hingga belasan orang. Jadi, lanjut Ade, berapa banyak korban yang akan mengkonsumsi barang haram ini jika sempat diedarkan.

**Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Kurir Sabu di Hotel Olive Karawaci.

“Jadi ada berapa ribu orang yang menjadi korbannya? Alhamdulillah dapat kita hentikan dan tidak jadi mereka edarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang meringkus AD aslias Mamak, warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

AD, kakek 58 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebabyak 852 gram yang dibawanya dari Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan bus umum lintas provinsi. (Vee)