Kabar6-Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedianya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, sebesar 8,71 persen. Demikian yang tertuang dalam surat
Kabar6-Ratusan buruh PT Jaba Garmendo menggeruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruko Boulevard BSD City,