1

Ferdy Sambo dkk Resmi Dikurung Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel

Kabar6-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Terpidana Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo.

Adapun sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Hal ini diungkap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

**Baca Juga: MA Ringankan Hukuman Ferdi Sambo Seumur Hidup, Ini Kata Kejagung

Adapun keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan:

  1. Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  2. Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  3. Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  4. Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Ketut.(Red)




Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung

Kabar6-Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Kemudian Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, JPU dalam persidangan sebelumnya, menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Ferdy Sambo. Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut jauh lebih rendah dari hasil vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan baru-baru ini.

Menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung langsung memberikan keterangan persnya, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (14/02/2023).

“Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi. Serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, maka Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, “ kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.

Pertama, Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

**Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-23 dan HPN, Pokja WHTR Potong Tumpeng dan Kue Tart

Kedua, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Ketiga, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tutup Sumedana. (Red)




Kejagung Tanggapi Polemik Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo CS

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung menanggapi pemberitaan di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta polemik yang berkembang di masyarakat terkait tuntutan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kejaksaan Agung melalui siaran pers, Kamis (19/01/2023) menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana.

Dijelaskan, bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Junie Indira, Indosurya

Selanjutnya, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

“Proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkas Sumedana. (Red)




Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Dosen Trisakti: Ini Jalur Alternatif Hukuman Mati

Kabar6-Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, berpendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo (FS) sudah tepat, dan berkualitas. Oleh sebab itu maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.

“Tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal. Tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi,” kata Azmi, Selasa (17/01/2023).

Menurut Asmi, jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang. Bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan serta tujuan yang pasti, ini bisa dimaknai bahwa tuntutan seumur hidup sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.

“Tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera, tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa,” jelasnya.

Lanjutnya, karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang.

**Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup

Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada Ferdy Sambo diharapkan dapat menjadi sarana perenungan bagi pelaku, termasuk edukasi masyarakat. Akibat perbuatannya kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana.

Asmi berharap, dalam putusan hakim nantinya, hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa. Ini penting guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat.

“Di sinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini, guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Red)




Ferdy Sambo Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup

Kabar6-Sidang perkara pembunuhan almarhum Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/01/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

**Baca Juga:  Kejaksaan Wajib Dampingi Pemda Beri Masukan dalam Hal Investasi Daerah

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka
yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Bahawa tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Tim JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan. (Red)




Turun dari Barakuda Dipayungi Petugas Ferdy Sambo Diteriaki Manja

Kabar6.com

Kabar6-Ada insiden menggelitik saat tersangka Ferdy Sambo digelandang masuk ke gedung Kejaksaan Agung RI. Bekas Kadiv Propam Mabes Polri itu turun dari kendaraan Barakuda milik Brimob.

Ferdy Sambo sempat coba dipayungi oleh petugas. “Woi enggak usah pake payung woi,” teriak wartawan di depan gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Kerumunan awak media menyatakan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan polisi dan telah menyandang status sebagai tersangka. Payung diduga untuk menghalangi sorotan kamera wartawan.

“Udah TSK (tersangka) woi. Manja amat,” teriak wartawan lainnya. Sambo keluar dari Barakuda mengenakan baju tahanan warna oren. Postur tubuhnya terlihat agak kurus.

**Baca juga: Dua Motor Terlibat ‘Adu Banteng’ di Ciputat, Seorang Pengendara Tewas

Sementara itu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana berjanji pihaknya sebagai penegak hukum memberikan perlakuan yang sama terhadap para tersangka Ferdy Sambo Cs.

“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini,” janjinya. Fadil contohkan, termasuk bagi tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” ujar Fadil.(yud)




Obstruction of Justice Ferdy Sambo Dibahas Dalam Dialog RKUHP di Untirta Banten

Kabar6-Kasus Ferdy Sambo dan teman-temannya, terutama mengenai obstruction of justice, disinggung oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dalam dialog RKUHP di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, pada Senin, 26 September 2022.

Menurutnya, ada dua pengertian berbeda dalam obstruction of justice. Lantaran dua tokoh hukum di Indonesia menafsirkannya secara berbeda.

“Dalam terjemahan Moeljatno, melarikan diri. Dalam terjemahannya Soesilo, menghindari penyidikan. Melarikan diri dan menghindari penyidikan kan dua hal yang berbeda,” kata Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di kampus Untirta Banten, Senin (26/09/2022).

**Baca Juga: Ini Kata Kemekumham Soal Diusulkan Pasal Santet Dihapus dari RKUHP

Untuk menyamakan penafsiran obstruction of justice, maka hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut, harus membuka naskah asli KUHP peninggalan kolonialisme.

Jika tidak, di khawatirkan hakim dan jaksa tidak bisa memastikan kebenaran dari penerapan Obstruction of justice kepada Ferdy Sambo CS.

“Jaksa bisa memastikan mana yang benar? Enggak bisa, kecuali membaca naskah aslinya. Hakim bisa memastikan mana ya g benar? Enggak ada jaminan mana yang benar,” terangnya.(Dhi)




Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Kemenkeu di Kasus Binomo Indra Kenz

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (19/09/2022) kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi binari option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Sidang hari ini dengan agenda mendatangkan saksi ahli dibidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ardian dari Kementerian Keuangan. Sementara terdakawa Indra Kenz mengikuti secara daring dari Lapas tempat dimana dia ditahan.

Dalam sidang, jaksa menanyakan pada saksi ahli apa saja terkait tindak pidana dasar TPPU juga modus-modus yang dipakai dalam transakai keuangan, baik itu lewat jasa keuangan maupun pemindahan aset dari pihak lain.

JPU dan Pengacara terdakwa oleh hakim juga diberi kesempatan untuk bertanya pada saksi ahli.

**Baca juga: 14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

Dalam sidang tersebut, JPU Primayuda Yutama juga membacakan keterangan ahli digital dari Kementerian Kominfo.

Kegiatan sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hengki dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.(ir)




14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

Kabar6.com

Kabar-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap I atas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ketujuh orang tersangka dijerat soal sangkaan merintangi penyidikan (obstruction justice) kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).

Ketujuh orang tersangka atas nama, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keempat, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Kelima, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Keenam, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketujuh, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Adapun ketujuh) orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Siapkan 43 JPU Adili Ferdy Sambo Dkk

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P18.(yud)




Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor, Sempat Klarifikasi Kedekatan dengan Ferdy Sambo

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor untuk keempat kalinya di Mapolresta Serkot,Senin pagi, 15 Agustus 2022. Wanita yang dipanggil Nyai inimendatangi Mapolresta Serkot sekitar pukul 08.30 WIB bersama pengacaranya, Fuad Bachmid dan kakak angkatnya, Fitri Salhuteru.

Selebritas itu menandatangani berkas acara wajib lapor. Sedangkan Fitri Salhuteru memberikan kesaksian meringankan untuk Nikita Mirzani.

Usai menjalani wajib lapor dan memberikan kesaksian ke penyidik, Nikita menerangkan dia sangat dekat dengan FS. Bahkan selaku selebritas, dia meyakini Fredy Sambo tahu kepada dirinya.

“FS ini, Fitri Salhuteru. Bapak Ferdy Sambo mungkin kenal ke aku, secara kan aku selebriti, pasti dia kenal. Kalau aku sama bapak Ferdy Sambo enggak kenal,” kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Senin (15/08/2022).

Selebritas itu menerangkan, awal isu kedeketannya dengan Ferdy Sambo mencuat ketika laporannya mengenai ketidak profesionalan Sat Reskrim Polresta Serkot ke Div Propam Mabes Polri diterima.

**Baca juga: Sepekan Kanwil Ditangkap Bank Banten dan Kajati Teken MoU

Niki memastikan laporannya diterima Div Propam Mabes Polri bukan karena kedetannya dengan Ferdy Sambo. Melainkan murni adanya ketidak profesionalan Sat Reskrim Polresta Serkot yang menangani kasusnya.

“Kebetulan laporannya diterima, diterima itu bukan berati saya deket dengan seseorang atau apa, tapi memang ada disitu kelalaian, pelanggaran,” terangnya.(Dhi)