1

Derita Penyakit Langka, Pria Prancis Ini Berjanji Bakal Siarkan Kematiannya

Kabar6-Seorang pria di Prancis bernama Alain Cocq (57) Berjanji bakal menyiarkan kematiannya di media sosial, setelah menderita penyakit yang tak bisa sembuh.

Pria itu mulai menolak makanan, minuman, dan obat setelah Presiden Emmanuel Macron menolak permintaanya soal eutanasia, yaitu tindakan mengakhiri hidup dengan bantuan medis yang bertujuan untuk mengakhiri penderitaan atas penyakit yang dialami.

Cocq, melansir ndtv, diketahui menderita kondisi yang membuat dinding pembuluh darahnya saling menempel. Dalam tulisan di laman Facebook, Cocq menuturkan bahwa ‘jalan menuju pembebasan telah dimulai dan dia merasa senang’. Cocq mengaku sudah menghabiskan ‘makanan terakhirnya’. “Saya tahu hari-hari ke depannya bakal sulit. Tapi saya sudah tenang karena memutuskannya,” kata Cocq.

Ia juga sudah menulis surat kepada Presiden Macron agar dia menjalani eutanasia, sehingga akan mati dalam damai. Tetapi Presiden Macron kemudian memberikan tanggapan berisi penolakan, di mana dia menerangkan permintaan itu tidak bisa dilakukan berdasarkan hukum Perancis.

Dalam surat jawaban yang diunggah ke Facebook Cocq, Presiden Macron memaparkan karena dia patuh hukum, dia tak bisa meloloskan permintaanya. “Permintaan Anda adalah bantuan aktif untuk mati yang tak sesuai dengan hukum di sini. Jadi, saya tak bisa meminta siapa pun memenuhinya,” jelasnya.

Cocq menuturkan, dia memutuskan menyiarkan kematian di media sosial untuk menunjukkan kepada Perancis ‘rasa sakit’ atas penolakan tersebut. Karena itu, dia bakal menampilkan momen sebelum meninggal dunia, di mana dia memperkirakan ‘bakal memakan waktu empat sampai lima hari’.

Sebuah grup pendukung menyatakan mulai, Cocq tidak akan lagi makan, minuman, atau mengonsumsi obat kecuali pereda rasa sakit. Cocq mengatakan, dia berharap dengan menderita, maka para politisi di masa depan bakal tergerak untuk mengubah hukum yang berlaku.

Presiden Macron sendiri menuturkan bahwa ‘dengan sangat emosional, dia menghormati tindakannya’, di mana dia menambahkan tulisan tangan, “Dengan penuh hormat dan dukungan saya”. ** Baca juga: Hand Sanitizer Diteteskan Sebagai Vaksin Polio, 12 Anak India Dirawat di Rumah Sakit

Pihak Istana Elysee menjelaskan, Presiden Macron ingin memuji komitmen yang ditunjukkan oleh Cocq atas keputusannya dalam memperjuangkan haknya.(ilj/bbs)




Diizinkan, Tindakan Eutanasia untuk Penderita Sakit Parah di New Jersey

Kabar6-Kini orang yang menderita sakit parah di New Jersey, Amerika Serikat, diizinkan untuk menjalani eutanasia lewat bantuan media. Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis.

Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Gubernur New Jersey Phil Murphy, melansir CNN Indonesia, baru saja menandatangani hukum bantuan medis untuk meninggal dunia bagi orang yang sakit parah. Hukum ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019 mendatang. Hukum ini memungkinkan orang dewasa dengan prognosis hidup enam bulan atau kurang untuk bisa mendapatkan resep dokter untuk bisa mengakhiri hidup mereka.

Disebutkan, hukum ini mengharuskan psikiater atau psikolog menentukan terlebih dahulu bahwa pasien memiliki kapasitas mental untuk membuat keputusan. Sementara resep obat yang digunakan merupakan serangkaian pil yang dapat dikonsumsi sendiri di rumah.

“Mengizinkan penduduk dengan penyakit mematikan untuk membuat pilihan akhir kehidupan bagi diri mereka sendiri adalah hal yang benar untuk dilakukan. Dengan menandatangani RUU ini, kami memberikan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat yang tak berujung kepada pasien yang sakit parah dan keluarganya,” kata Murphy.

Legislator di New Jersey sebenarnya sudah meloloskan RUU tersebut sejak 2014 lalu. Namun baru kali ini RUU itu di-voting di senat. Hukum ini membuat New Jersey jadi daerah kesembilan di Amerika Serikat yang memungkin seseorang bunuh diri secara medis. Daerah lainnya adalah California, Colorado, Oregon, Vermont, Washington, Hawaii, Montana, dan District of Columbia. ** Baca juga: Suami Ogah Liburan Bareng Mertua, Wanita Ini Curhat di Medsos

Sebanyak 19 negara bagian lainnya di AS juga sedang membahas dan mempertimbangan RUU serupa yang mengizinkan orang dengan sakit parah untuk bunuh diri dengan bantuan medis.(ilj/bbs)