1

PU Banten Bantah Ada Esek-esek Dibalik Lelang 14 Paket yang Disatukan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, M. Tranggono membantah adanya dugaan esek-esek permainan uang dibalik rencana pelelangan 14 paket pekerjaan dilingkup DPUPR Banten tahun 2020.

Menurut Tranggono, penyatuan 14 proyek tersebut sengaja dilakukan DPUPR Banten dalam langkah efisiensi waktu lelang dan pelaksanaannya saja kedepan.

“Emang tadi disinggung apakah ada uang dibalik kejadian ini. Sebenarnya ini hanya langkah untuk efisiensi saja,” terang Tranggono, usai menghadiri rapat koordinasi di Komisi IV DPRD Banten, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, anggota Kimisi IV DPRD Banten, Sihabudin Sidik mempertanyakan maksud dan tujuan dilelangkannya 14 paket jalan dan drainase dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 115, 160 miliar.

Pihaknya mencurigai ada pihak lain yang sedari awal telah memesan 14 paker pekerjaan tersebut agar bisa dijadikan satu. “Apa ini sudah ada yang boking. Kalau iya, saya juga ikut boking nih,” katanya.

Mengenai 14 paket pekerjaan yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya, peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp 8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp 2,25 miliar untuk 0,3 kilometer, Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp 8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp 7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp 8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp 4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Peningkatan Ciruas-Pontang Rp 25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer, Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp 9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer, Penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp 3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Serta pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp 3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp 6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp 4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Sebelumnya pun, Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, rencana lelang 14 paket yang akan disatukan tersebut merupakan usulan dari OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Menurutnya, ULP hanya ketitipan pelaksanaan lelangannya saja, mengenai mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan, semuanya ada pada DPUR selaku pengguna anggarannnya.

“Kita hanya melelangkannya saja, urusan yang lain-lain itu dari pemohon (OPD). Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya,” terang Saiful.

Dirinya juga sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan rencana penyatuan ke-14 paket pekerjaan tersebut, termasuk untuk menanyakannya langsung kepada LKPP pusat mengenai rencana penyatuan lelang tersebut agar tidak menyalahi aturan, sebelum nantinya ke-14 paket pekerjan itu dilelangkan semuanya dan terbuka untuk umum.

Karena menurutnya, sesuai pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (barjas) Pemerintah huruf 2a disitu menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barjas yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Serta pada huruf 2b dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, hufuf 2c menyebutkan dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usah kecil dan atau pada hufuf 2d memecah pengadaan barjas menjadi beberapa paket dengan maksud meghindari tender.

Terkait langkah konsolidasi barjas sendiri, pada pasal 21 Perpres nomor 16 tahun 2018 huruf 1 menyebutkan konsolidasi pengadaan barjas dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barjas melalui penyedia dan atau persiapan pemeliharaan penyedia, sedangkan pada huruf 2 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan atau UKPBJ.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak ingin buru-buru untuk melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan tersebut, sebelum ada payung hukum dan hasil kajian dari DPUPR Banten mengenai maksud dan tujunnya denga melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan secara bersamaan tersebut.

“Kecuali ada tandatangan dari Sekda, baru itu akan saya lelangkan. Termasuk hasil kajian dari DPUPR mengenai maksud dan tujuan penyatuan lelang tersebut, sesuai yang dimintakan juga oleh LKPP,” katanya.

**Baca juga: Lelang 14 Paket Jalan Disatukan, DPRD Banten: Sudah Ada Yang Boking?.

Lanjut Tranggono, terkait larangan penyatuan pada pasal 20 Kepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barjas, kata dia, meski pada huruf 2 dan 3 dibawahnya menyebutkan larangan tersebut.

Namun, kembali pada hurup 1 diatasnya, kata dia, menyebutkan juga upaya lain sebagai langkah efisiensi, sehingga pihaknya beranggapan tidak ada yang menyalahi aturan jika ke 14 paket tersebut disatukan lelangnya.

“Kembali pada pasal selanjutnya, itu bisa sebagai langkah efisiensi,” katanya.(Den)




Warga Bunder Cikupa Minta Pol PP Tertibkan Bangunan Karoke Esek-esek

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa keluhkan bangunan karaoke esek-esek yang masih berdiri, pasca dilakukan razia pada Selasa (17/9/2019) lalu. Pasalnya, warga merasa khawatir karaoke tersebut akan kembali beroperasi jika bangunan tersebut tidak segera dibongkar.

Ketua MUI Kelurahan Bunder Ahmad Jajuli Hasan mengatakan, pihaknya berserta masyarakat Kampung Bunder RT 13/ RW 02 meminta agar pemerintah dan petugas yang berwenang, segera melakukan penertiban bangunan-bangunan karaoke, karena dikhawatirkan aktivitas prostitusi terselubung atau prostitusi berkedok karaoke itu kembali beraktifitas, Jumat (27/9/2019).

“Dengan adanya aktivitas tersebut kami merasa sangat khawatir akan terjadinya penyebaran penyakit HIV/Aids diwilayah kami, warung-warung ini bahkan masih menjual miras, “ terang Ustad Jazuli.

Menurut Ustad Jajuli, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengumpulkan tanda tangan beserta foto copy KTP warga yang merasa resah serta menolak adanya kehadiran karaoke esek-esek tersebut. Jajuli meminta, Satpol PP dan Kecamatan Cikupa harus bertindak cepat.

“Kalau pemerintah lambat, jangan sampai warga yang turun tangan untuk menertibkan sendiri, kami sudah meminta pihak yang berwenang untuk segera menertibkan bangunannya,“ ucapnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Bunder, Suyono menambahkan, jika karaoke esek-esek itu kembali beraktivitas, bisa merusak moral para generasi muda yang ada di Kampung Bunder, Kelurahan Bunder. Menurut Suyono, aktivitas karaoke esek-esek itu sudah sangat meresahkan warga sekitar.

“Kedoknya karaoke family, tetapi ternyata bukan. Jadi saya sangat setuju dan mendukung, jika penertiban ini bisa disegerakan, karena kemarin itu seharunya maksimal 1 minggu, semoga harapan masyarakat bisa segera direalisasikan,“ ucapnya.

**Baca juga: 46 Pelajar Diamankan, Polresta Tangerang Beri Pembinaan.

Sebelumnya Selasa (17/9/2019) malam, trantib Kecamatan Cikupa, Polsek Cikupa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dibantu warga setempat serta tokoh masyarakat melakukan razia karaoke esek-esek di Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan belasan dus miras dan 2 wanita yang diduga pemandu karaoke esek-esek.(Vee)




Ini Hasil Penggerebekan Satpol PP di Kamar Mesum Pinang

Kabar6-Setelah melihat akhir pendataan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, ternyata hanya ada sebanyak 7 pasangan mesum serta 1 orang perempuan, yang terjaring dalam penggerebekan lokasi prostitusi di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Rabu (18/3/2015) malam tadi.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, bahwa dari total yang terjaring, diantaranya memanglah sudah berpasangan dan hanya menyewa kamar.

Sedangkan, kata dia, sebagian lainnya merupakan para pria hidung belang bersama dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), yang menjajakan dilokasi tersebut.

“Untuk wanita yang biasa nongkrong disitu asalnya jauh-jauh, ada yang dari Pandeglang, Malimping dan Serang. Ada juga yang tidak memiliki kartu identitas, asalnya juga waktu ditanya, ada yang dari kuningan,” ujarnya, Kamis (19/3/2015) dinihari. **Baca juga: Kasatpol PP Bilang, Kamar Mesum di Pinang Bau Asem.

Sementara itu, diantara mereka yang terjaring, mengatakan baru kali pertama kelokasi tersebut. Dia pun mengaku mengetahui lokasi itu dari rekannya, dan tertarik mimilihnya karena bertarif murah. **Baca juga: Kawasan Mesum di Kecamatan Pinang Digrebek Satpol PP.

“Baru sekali ini saya mah bang, saya dikasih tau temen harga sewanya murah, jadi saya kesitu,” kilah salah seorang pria hidung belang yang hanya menggelengkan kepalanya saat ditanya namanya ini.(ges)

 




Kasatpol PP Bilang, Kamar Mesum di Pinang Bau Asem

Kabar6-Kondisi kamar yang disewakan per jam dengan tarif Rp30 hingga Rp40 ribu di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dirasa sangat pengap dan bau asem.

 

 

 

“Ya, jadi untuk ngecek serta membuktikan kebenarannya, tim intel kami duluan kesana, untuk ngetes sewa satu kamar. Setelah di dalam kamar, tim langsung ngabarin kondisi disana. Dia ahkan sampai gak kuat karena pengap dan bau asem di dalam kamar,” ungkap Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Kamis (19/3/2015).

 

Selanjutnya, Mumung yang memimpin langsung kegiatan tersebut, bergegas bersama puluhan personilnya menuju lokasi. Sesampainya dilokasi, petugas pun berhasil mendapati belasan pasangan mesum tengah asyik berada didalam kamar.

 

Dilokasi itu, sedikitnya ada 10 kamar, dengan rata-rata setiap kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter. Fasilitas yang nampak tersedia didalamnya pun, hanyalah sebuah kasur beralaskan kain lusuh, dengan kondisi sampah berserakan. **Baca juga: Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Rp30 Ribu Per Jam.

 

Kendati demikian, lokasi tersebut diakui cukup ramai dikunjungi para pelaku pasangan mesum. Bahkan, petugas juga menemukan pasangan muda mudi dalam operasi malam tadi. **Baca juga: Menjemput Birahi di Taman Aspirasi.

 

“Intel saya saja sempat ngantri, karena kamarnya lagi penuh katanya,” beber Mumung.(ges)




Kawasan Mesum di Kecamatan Pinang, Siapa Yang Melindungi?

Kabar6-Aktivitas mesum dikawasan RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diketahui telah berlangsung sejak lama.

 

Bahkan, bisnis lendir tersebut telah dilakoni secara turun temurun dari alm. Unus hingga ke anaknya Mariful alias Ipul.

 

Kondisi itu pun, akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan besar, terkait bagaimana serta adakah pihak-pihak yang menyembunyikan praktik mesum tersebut.

 

Lurah Panunggangan Utara, Erlan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, mengenai keberadaan kawasan mesum yang ada diwilayahnya, tak bisa menampiknya.

 

Erlan mengakui, bahwa pihaknya menyadari akan tindak tanduk ilegal tersebut. Namun, Erlan mengklaim kerap memberikan peringatan larangan keras kepada sang pemilik, untuk tidak melakukan aktivitas itu.

 

“Saya mah sudah sering kasih peringatan ke dia (Ipul), emang bandel ini orang. Kalau saya kontrol kesitu, mereka tahu, jadi langsung kaya gak ada apa-apa,” kilah Erlan, seraya mengomeli Ipul, yang tertunduk di Kantor Satpol PP, di Jalan Daan Mogot, Rabu (18/3/2015) malam.

 

Ipul justru mengakui, bahwa sebenarnya lokasi itu pun sudah pernah didatangai 1 pleton petugas Satpol PP sebelumnya. Sayangnya, ketika ditanya apakah pihaknya juga mengkondisikan banyak pihak, dalam pengamanan bisnis tersebut, dia tak mau membeberkannya.

 

“Kalau saya mah gak ngasih, mungkin dari cewek-cewek yang nongkrong disitu. Kalau didatangi petugas mah sudah pernah, waktu itu satu kompi,” akunya.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) setempat.

 

Diantaranya adalah, Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang Larangan Prostitusi, Perda 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum serta Perda 7, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. **Baca juga: Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Rp30 Ribu Per Jam.

 

“Kaitan sanksinya, nanti akan bawa ke sidang tipiring (tindak pidana ringan). Terus, nanti kita juga akan segel lokasi itu,” pungkasnya.(ges)




Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Rp30 Ribu Per Jam

Kabar6-Lokasi mesum dikawasan RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, rupanya bertarif Rp30 sampai Rp40 ribu per jam.

“Pengakuan dia (pemilik) disewain Rp30 sampe Rp40 ribuan per jamnya,” ungkap Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Rabu (18/3/2015) malam.

Sementara itu, Mariful alias Iful, sang pemilik kawasan mengakui, bahwa bisnis ilegal itu telah dilakoni keluarganya sejak lama.

“Sudah lama banget, nah pas bapak udah ga ada, baru saya. Cuma kalau urusan uang kan ada ibu saya,” kata dia. **Baca juga: Kawasan Mesum di Kecamatan Pinang Digrebek Satpol PP.

Ipul juga mengklaim, dalam sehari omset sewa kamar tersebut, hanya mencapai sebesar Rp500 ribu. “Cuma 500 ribu sehari. Tapi gak tentu, soalnya ibu saya yang ngurusin uangnya,” ujarnya.(ges)




Bisnis Esek-esek Picu Peningkatan PSK di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menilai, jumlah Pekerja Seks Komersial (PKS) di wilayah itu terus meningkat setiap tahunnya.

 

 

Kondisi itu tak lepas dari masih banyaknya bisnis yang bisa memicu munculnya geliat esek-esek di wilayah tersebut.

 

Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Narkotika pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Waryo mengatakan, per Juni 2014, ada 626 orang PSK aktif yang terjaring razia gabungan di sepuluh kecamatan.

 

“Kami selalu melakukan razia untuk menekan angka PSK. Namun, hal tersebut tidak berefek. Karena tiap tahunnya jumlah PSK selalu meningkat,” imbuhnya, Selasa (10/3/2015).

 

Dari hasil razia juga diketahui, bila ternyata PSK yang terjaring razia tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Flu Burung, 5.800 Ekor Ayam Perancis Dimusnahkan

 

“Tidak seluruh PSK berasal dari Kabupaten Tangerang. Mayoritas mereka merupakan pendatang,” jelasnya kepada kabar6.com.

 

Sedangkan dari hasil pendataan, terungkap bila para PSK yang beroperasi didorong oleh faktor ekonomi sulit. Hingga memaksa mereka menjadi PSK. Mirisnya, para PSK yang terjaring rata-rata berusia produktif.(shy)