PLN UP3 Banten Utara Sosialisasi Bahaya Listrik Penyebab Korsleting Karena Beban Overload

Kabar6-Tim PLN UP3 Banten Utara bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi terkait Penggunaan Mini Circuit Breake (MCB) Listrik Yang Aman Bagi Masyarakat.

Acara sosialisasi tersebut berlangsung dari hari Senin 19 Agustus hingga Kamis 22 Agustus 2024.

Asistan Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Banten Utara, Arie Wibowo, menyampaikan jika selama ini penyebab kebakaran di pemukiman pemukiman padat penduduk yang disinyalir disebabkan oleh arus hubung singkat atau korsleting listrik.

**Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Menurutnya hal tersebut terjadi karena instalasi pelanggan yang sudah usang, selain itu penyebab yang lain adalah pemakaian yang sudah melebihi atau overload.

“Jika instalasi adalah murni kewenangan pelanggan, maka untuk mencegah pemakaian overload, kami (PLN) melakukan pemeriksaan Meter dan MCB ke pelanggan pelanggan kami,”ucap Arie Wibowo.

Menurutnya PLN melakukan pemerikasaan sekaligus penertiban ke pelanggan sebagai salah satu antisipasi bencana kebakaran karena beban berlebih dan MCB yang sudah tidak standar.

“jika hal tersebut terjadi maka pelanggan harus melakukan tambah daya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Kasi Penegakkan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran oleh pelanggan PLN adalah jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Diketahui sosialisasi yang dilakukan di wilayah kerja PLN UP3 Banten Utara dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Ciruas, Keamatan Serang, Kecamatan Ciwandan dan terakhir di Kecamatan Pulo Merak dihadapan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang lain. (Aep)




Aplikasi Sistem Merit Pemkot Tangerang Diadopsi 14 Kabupaten/Kota

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Road Map Sistem Merit yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Selasa (13/8/2024).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 13-14 Agustus 2024, dengan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian dari Perangkat Daerah serta pegawai dari BKPSDM.

Herman Suwarman, menegaskan pentingnya pelaksanaan Sistem Merit sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 29 ayat 2 dari undang-undang tersebut, menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit di setiap instansi pemerintahan.

**Baca Juga: Janji Pengadaan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Tangerang Gandeng UMKM

“Alhamdulillah, atas arahan dan bimbingan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), khususnya Komisioner Pengawasan Sistem Merit Wilayah II dan jajarannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak tahun 2019, telah mendapatkan penilaian baik dengan nilai 288,5. Kemudian, pada tahun 2020, penilaian kami meningkat menjadi sangat baik dengan nilai 326, dan pada evaluasi terakhir di tahun 2022, kami kembali mendapatkan penilaian sangat baik dengan nilai 366,” ujar Herman.

Dengan nilai yang terus meningkat, Pemkot Tangerang sejak tahun 2021 telah dikecualikan dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tanpa seleksi terbuka (open bidding) melalui penggunaan manajemen talenta.

“Pengisian jabatan dengan manajemen talenta ini, sangat memudahkan dan mempercepat prosesnya, di mana dengan seleksi terbuka memerlukan waktu 1-2 bulan. Sedangkan dengan manajemen talenta, dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu,” katanya.

Sejumlah instansi telah melakukan magang di Kota Tangerang, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian ESDM, dan beberapa pemerintah daerah seperti Kota Nias dan Kabupaten Lebak. Selain itu, beberapa instansi juga mengadopsi Sistem Merit Kota Tangerang, seperti Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemkot Bandar Lampung.

“Ada sekitar 14 Kabupaten/Kota yang mengadopsi, kami ucapkan terima kasih kepada KASN yang selalu membimbing dan mendukung kami dalam menerapkan Sistem Merit di Kota Tangerang. Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Herman.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang menggunakan aplikasi manajemen talenta dan rencana suksesi yang dibangun oleh SDM pegawai Pemkot Tangerang. Aplikasi ini berisi database talenta yang terpetakan berdasarkan capaian kinerja, potensi, dan kompetensi, serta dilengkapi dengan fitur feedback penilaian kompetensi dan hasil CAT uji kompetensi.

Aplikasi ini juga menyediakan data kesenjangan kompetensi dan kinerja sebagai bahan tindak lanjut pengembangan kompetensi, sehingga menarik minat instansi lain untuk melakukan benchmarking ke Kota Tangerang. (Oke)




Pemkab Lebak Berharap Penetapan Geopark Bayah Dome sebagai Geopark Nasional Disetujui Tahun Ini

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak berharap penetapan Geopark Bayah Dome sebagai Geopark Nasional bisa disetujui tahun ini.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Geopark Bayah Dome sebagai Geopark Nasional, Selasa (2/7/2024).

“Kami berharap penetapan Geopark Bayah Dome sebagai Geopark Nasional melalui SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dapat segera disetujui pada tahun 2024,” kata Iwan.

Melalui FGD, Ada 3 tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah. Pertama, menyampaikan hasil verifikasi teknis (verifikasi dokumen dan penilaian lapangan). Kedua, menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan, dan ketiga yakni meningkatkan peran pemangku kepentingan. **Baca Juga: Pj Bupati Lebak Persilahkan Jalan Rusak Diviralkan

“Sesuai arahan kebijakan pembangunan Lebak yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2019-2024, di mana puncak terwujudnya visi Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan basional berbasis potensi
Lokal dicapai dengan ditetapkannya Geopark Bayah Dome menjadi Geopark Nasional,” terang Iwan.

Melansir situs geoparkbayahdome.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tantang Geopark menyebutkan, tamanbumi (Geopark) merupaka sebuah wilayah geografis tunggal atau gabungan yang memiliki situs warisan geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai,terkait aspek warisan geologi, jeragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya.

Kubah Bayah (Bayah Dome) secara geologi sudah cukup di kenal secara Internasional, sejak Van Bemmelen, seorang ahli geologi berkebangsaan Belanda membuat buku tentang Geologi Indonesia yg di terbitkan tahun 1949 yang didalamnya membahas tentang pembentukan Kubah Bayah.

Kubah Bayah (Bayah Dome) adalah sebuah struktur atau bentang alam gunungapi yang berumur Neogen sampai Kuarter (23 – 0.01 Juta tahun lalu). Bagian tengah dari Bayah Dome tersebut terdiri atas batuan hasil erupsi gunungapi yang terbentuk pada periode waktu tersebut.

Di kawasan Bayah Dome tersebut juga terbentuk cebakan-cebakan emas, perak dan bahan galian logam lainnya yang bernilai ekonomis, sehingga dikenal juga sebagai kawasan “ Gold District ” (Distrik Emas), sehingga kawasan ini sudah dikenal sebagai tambang emas sejak zaman penjajahan (kolonialisme), dan masih tetap berlangsung aktifitas penambangan di beberapa tempat sampai hari ini.

Di bagian utara-tengah, memiliki zona depresi (lembah) yang dikenal sebagai Zona Depresi Citorek dengan komposisi batuan umumnya piroklastik tuf.

Sehingga secara internasional, nama Bayah Dome sudah banyak dikenal, khususnya di kalangan para ahli kebumian (geologi), sehingga dikenal pula ada tipe mineralisasi emas Cikotok dan tipe Pongkor.(Nda)




Warga Ciledug DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Ditangkap Kejagung di Pondok Aren

Kabar6-Kejaksaan Agung dan Kejaksaan DJi Jakarta berhasil mengamankan Hafrizal alias Rizal Chaniago (62), warga Cileduk, terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis batubara, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Rizal Chaniago, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kamis, (9/5/2024).

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS). **Baca Juga: HUT ke-48 Tahun Perumdam TKR, Sekda Maesyal : Pelayanan Terus Ditingkatkan

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya,” jelas Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Gunung Anak Krakatau Meletus Empat Kali

Kabar6.com

Kabar6-Gunung anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, sudah meletus sejak Senin dini hari, 04 Desember 2023. Tercatat dalam Magma Indonesia, aplikasi resmi milik PVMBG, Kementrian ESDM, dikutip Senin siang, 04 Desember 2023, pukul 13.23 WIB. Tercatat sudah ada empat kali letusan, ketinggian semburan abu vulkaniknya bahkan mencapai 1.500 meter diatas puncak.

Erupsi pertama terjadi pukul 02.21 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkaniknya mencapai 500 meter diatas puncak. Kolom abu berwarna hitam tebal mengarah ke barat laut. Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 55mm selama 35 detik.

Letusan kedua terjadi pukul 02.42 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkaniknya mencapai 1.000 meter diatas puncak. Kolom abu berwarna hitam tebal mengarah ke barat laut. Letusan itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 70mm selama 2 menit 16 detik.

Erupsi Gunung Anak Krakatau ketiga terjadi pukul 06.23 wib dengan ketinggian 1.000 meter, kolom abu berwarna kelabu hingga hitam mengarah ke barat laut. Letusan gunung berapi di perairan Selat Sunda itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 60mm selama 1 menit 8 detik.

**Baca Juga: 10 Rumah di Kabupaten Tangerang Terdampak Longsor

Letusan Gunung Anak Krakatau ke empat terjadi pukul 09.56 WIB dengan ketinggian 1.500 meter diatas puncak. Semburan abu vulkaniknya berwarna hitam, mengarah ke barat laut. Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimumnya 70mm selama 43 detik.

Masyarakat, nelayan dan wisatawan dilarang beraktifitas dalam radius 5km, agar terhindar dari material letusan. Kini, status gunung berapi di tengah perairan Selat Sunda itu berstatus Siaga atau Level III. Masyarakat diminta selalu mengupdate informasi aktifitas gunung berapi melalui sumber terpercaya dan tidak mudah termakan informasi tidak jelas.

Kemarin, Minggu, 03 Desember 2023, Gunung Marapi di Sumatera Barat juga meletus, dengan semburan abu vulkaniknya mencapai 3.000 meter serta menewaskan 11 pendaki.(Dhi)




Skandal PT Antam, Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka

Kabar6-Lagi, dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel yang melibatkan PT Antam, telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka, pada Rabu (9/8/2023).

Para tersangka yang ditetapkan adalah RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, RJ diduga memiliki peran kunci dalam keputusan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Keputusan tersebut memberi dampak kepada perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama yang sebelumnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Berdasarkan keputusan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton, bersama beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Namun, dalam kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Tujuannya adalah untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang sebelumnya tidak memiliki RKAB. Praktik serupa juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Di sisi lain, tersangka HJ, sebagai Sub Koordinator Penerbitan RKAB, diduga bersama dengan tersangka lainnya telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Sebaliknya, proses penerbitan RKAB tersebut diduga lebih didasarkan pada perintah dari tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, total ada 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Proses penyidikan masih berlanjut dan dalam tahap pengembangan.

Sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.(Red)




Geopark Ujung Kulon, Baru Capai 80 Persen Menuju Geopark Nasional

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Pandeglang sedang mengajukan beberapa warisan geologi di Pandeglang untuk ditetapkan menjadi Geopark Nasional. Tahapan yang ditempuh oleh Pemda Pandeglang, saat ini sudah berada pada tahapan akhir menuju penetapan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Dari 29 warisan geologi yang diajukan, kurang lebih ada 14 Geoheritage yang akan masuk dalam surat keputusan Bapak Menteri EDM,” kata Rosi Kepala Bidang Promosi dan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Pandeglang, pada acara Fokus Grup Discusi (FGD) Penetapan Warisan Geologi Geopark Ujung Kulon Pandeglang di Mutiara Carita, Jumat (18/10/2019).

Ia juga mengatakan, dari 14 itu yang menjadi Geoheritage diantaranya, Carita Regen Boncel, Panimbang Batu Hideung, Cigeulis Curugsawer dan Goa Lalay, Cimanggu Curug Bedug dan Curug Dengdeng serta Batuan Ngampar Larva.

“Dan sisanya dari 29 yang diusulkan ini akan kami pilah agar bisa menjadi Geowisata dan Geokonservasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rosi mengungkapkan, tahapan yang dilakukan menuju ditetapkannya Geopark Nasional Ujung Kulon menjadi Geopark nasional sudah 80%.

“Selanjutnya kita akan mengajukan surat pengusulan geopark nasional ke Kementerian ESDM dikengkapi keputusan Menteri ESDM, dan Masterplan geopark Nasional Ujung Kulon. Setelah itu menungg dari KNGI mengundang Ibu Bupati untuk persentasi, kemudian barulah akan disampaikan oleh kementerian ESDM bahwa Ujung Kulon masuk kedalam Geopak Nasional,” jelasnya.

**Baca juga: Golkar Masih Tutup Rapat Nama Kadernya yang Akan Bertarung Pilkada di Banten.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pihaknya bersyukur proses pengajuan Geopark Ujung Kulon dapat berjalan lancar. Kata Irna, ini semua karena dukungan dari semua pihak salahsatunya pihak Kementerian.

“Dengan ditetapkannya Geopark Ujung Kulon, tentu akan memberikan dampak yang positif bagi ekonomi buferzone dan sebagai pelestarian akan warisan dunia. Kami juga yakin Geopark ini akan mendorong kemajuan di wilayah Banten Selatan agar bisa maju sehingga bisa setara dengan Kabupaten lainnya yang ada di Banten Utara,” ujarnya.(aep)