PLN UP3 Banten Utara Sosialisasi Bahaya Listrik Penyebab Korsleting Karena Beban Overload
Kabar6-Tim PLN UP3 Banten Utara bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi terkait Penggunaan Mini Circuit Breake (MCB) Listrik Yang Aman Bagi Masyarakat.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung dari hari Senin 19 Agustus hingga Kamis 22 Agustus 2024.
Asistan Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Banten Utara, Arie Wibowo, menyampaikan jika selama ini penyebab kebakaran di pemukiman pemukiman padat penduduk yang disinyalir disebabkan oleh arus hubung singkat atau korsleting listrik.
**Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya
Menurutnya hal tersebut terjadi karena instalasi pelanggan yang sudah usang, selain itu penyebab yang lain adalah pemakaian yang sudah melebihi atau overload.
“Jika instalasi adalah murni kewenangan pelanggan, maka untuk mencegah pemakaian overload, kami (PLN) melakukan pemeriksaan Meter dan MCB ke pelanggan pelanggan kami,”ucap Arie Wibowo.
Menurutnya PLN melakukan pemerikasaan sekaligus penertiban ke pelanggan sebagai salah satu antisipasi bencana kebakaran karena beban berlebih dan MCB yang sudah tidak standar.
“jika hal tersebut terjadi maka pelanggan harus melakukan tambah daya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama perwakilan Kasi Penegakkan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran oleh pelanggan PLN adalah jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.
Diketahui sosialisasi yang dilakukan di wilayah kerja PLN UP3 Banten Utara dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Ciruas, Keamatan Serang, Kecamatan Ciwandan dan terakhir di Kecamatan Pulo Merak dihadapan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang lain. (Aep)