1

Dukcapil Tangsel Fasilitasi eKTP Transgender, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memfasilitasi pembuatan elektronik KTP warga yang telah diputus pengadilan dalam perubahan jenis kelamin (transgender).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu 5 Mei 2021.

“Bukan buat yang bencong bencong atau banci yah. Jadi syaratnya harus ada putusan dari pengadilan soal pergantian jenis kelamin,” ungkapnya.

Heru menegaskan, persyaratan pembuatan eKTP tersebut hanya melampirkan putusan pengadilan, serta pemohon untuk datang ke Kantor Diadukcapil Kota Tangsel.

“Syaratnya itu (putusan pengadilan, red) aja. Orangnya datang, langsung kita fasilitasi,” terangnya.

Menurut Heru, di Kota Tangsel pernah ada pengajuan pembuatan eKTP transgender, dan difasilitasi dengan baik.

“Kalau ngga salah dua atau tiga tahun lalu. Dari laki laki ke perempuan, karena dia sekolah fashion di Paris, terus berubah jadi perempuan,” tutupnya.

Diketahui dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.

**Baca juga: Mei 2021, Penyerapan APBD Tangsel Baru Mencapai 20 Persen

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan gamblang.(eka)




Layanan Kecamatan Cibodas Dikeluhkan, Bikin KTP 3 Bulan Belum Jadi

Kabar6.com

Kabar6-Ahmad Rozal Prasetyo, 17 tahun, warga Perumnas 2, Kecamatan Cibodas Baru mengeluhkan buruknya pelayanan petugas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Sebab, Ia dan ayahnya membuat e-KTP sudah tiga bulan tak kunjung jadi juga.

“Sudah hampir tiga bulan dari mulai tanggal 17 Juni 2019, hingga saat ini belum jadi,” kata Rozal kepada kabar6.com, Senin 9/9/2019.

Padahal, kata Rozal, temannya yang melakukan pengurusan berbarengan dan foto bersama di Kecamatan Cibodas, selesai dalam satu hari dan e KTP langsung jadi.

**Baca juga: Barang Hilang di Bandara, Begini Prosedur Penanganannya.

“Kok yang punya teman saya waktu itu langsung jadi, kenapa punya saya sama ayah saya kok belum jadi sampai sekarang,” kata Rozal dengan nada kecewa.

Salah satu Staf Kecamatan Cibodas, Samsul Bahri mengatakan lamanya pembuatan e KTP karena blangkonya tidak ada.”Mulai bulan Juni sudah tidak Cetak KTP-el di Kecamatan,” katanya. (bam)




Warga Keluhkan Pelayanan Di Kantor Kecamatan Solear

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Kecamatan sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik yang melayani masyarakat yang berkepentingan dengan layanan setiap saat.

Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ternyata tidak begitu yang dirasakan oleh warga Kirana yang bernama Agus dan Sri Hono yang hendak membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) terpaksa harus menunggu lama, karna pada jam 13.10 WIB petugas di Kantor Kecamatan Solear masih terlihat kosong hingga jam 13.35 WIB baru ada pelayanan.

“Pelayanan di Kecamatan Solear Tidak ada petugasnya, tepat jam 13.10 WIB hingga jam 13.35 baru ada petugas pelayanan,” ujarnya sembari mencari petugas disekeliling Kantor Camat Solear, Kamis (22/8/2019).

Agus mengatakan, setelah ditegur salah satu stafnya baru mau melakukan pelayanan, hal ini menurutnya, kurangnya pengawasan oleh Kasie pelayanan.

“Udah mulainya sore, mesin antrian tidak berfungsi/rusak, tidak terpampang alur proses standar pelayanan,” keluh Agus lewat pesan whatshapnya.

Agus menambahkan, dirinya mendatangi Kantor Kecamatan Solear untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

**Baca juga: Giliran Bagian Sengketa BPN Bersaksi di Sidang Abah Sobari.

Sementara itu Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Solear Rizkia Nurul Fajar saat ditemui sore tadi mengatakan, akan memberikan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik pada masyarakat khususnya di Kecamatan Solear, terkait SKDU kata Rizkia, itu Desa yang mengeluarkannya adapun Kecamatan hanya mengetahui.

“Kita akan memberikan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, kalau untuk SKDU itu Desa yang mengeluarkannya Camat hanya mengetahuinya, dan terkait e-KTP, saat ini memang keterbatasan blangko,” pungkasnya.(N2P)




Musisi Anang Hermansyah Ternyata Kantongi KTP Jadul

Kabar6.com

Kabar6-Musisi tenar Anang Hermansyah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di kolom pekerjaan ia mencantumkan pekerjaan sebagai seniman.

“Beliau ternyata masih pegang KTP jadul belum elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan di kantornya, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (18/7/2019).

Ia memastikan selama ini anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu masih mengantongi blangko cetakan KTP lama. Makanya jika Anang ingin memiliki e-KTP harus datang langsung untuk melakukan perekaman.

**Baca juga: Dinas Bangunan Tangsel Bantah Proyek Menara Pandang Rp 18,9 Miliar Mangkrak.

Dedi menjelaskan, musisi pencipta lagu berjudul ‘Makin Aku Cinta’ yang sempat hits di era 2006 itu berdomisili di Kecamatan Ciputat Timur.

“Mau minta KTP el tapi belum melakukan perekaman, ya engga bisa. Maka beliau hadir melakukan perekaman, diambil iris mata, rekam sidik jari, foto dan langsung kami cetak,” jelasnya.(yud)




Stok Langka, Blangko e-KTP di Tangsel Cuma Dijatah 500 Keping

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan memastikan stok blangko e-KTP sudah langka. Sementara jumlah yang disuplai dari Kementerian Dalam Negeri masih sangat terbatas.

“Blangko lagi langka, masih dapat seminggu 500 keping,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, kebutuhan pencetakan e-KTP untuk pemohon baru, pemutahiran data dan pindah domisili mencapai 1000 keping per hari. Jumlah tersebut untuk mengakomodir warga yang berdomisili di tujuh kecamatan.

Dedi bilang, pihaknya telah menerima informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh bahwa pengadaan blangko e-KTP sedang dalam proses lelang.

**Baca juga: Wanto Sugito Ditunjuk Pimpin DPC PDI Perjuangan Tangsel.

“Kemungkinan blangko baru tersedia pas Agustus. Paling lambat September sudah normal lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, selama ketersediaan blangko e-KTP langka maka setiap warga pemohon penerbitan dokumen kependudukan diberikan surat keterangan atau suket yang diterbitkan di masing-masing kantor kecamatan.(yud)




Disdukcapil Tangsel Distribusikan 19.729 e-KTP

Kabar6-Hanya dalam kurun waktu dua minggu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan pendistribusian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 19.729 lembar ke tujuh kecamatan.

 

 

Berdasarkan data Disdukcapil, pendistribusian e-KTP pertama dilakukan sebanyak 10.032 lembar, dan Kamis (15/10/2015) melakukan pendistribusian sebanyak 7.047 KTP serta2.659 lembar yang akan didistribusikan Senin mendatang.

 

“Total yang kita distribusikan ke kecamatan sebanyak 19.729 e-KTP yang didistribusikan selama dua minggu ini,” ungkap Kepala Disdukcapil Tangsel, Toto Sudarto.

 

Sedangkan untuk minggu ini, pendistribusian sebanyak 7.047 e-KTP tersebar di Kecamatan Serpong sebanyak 497 lembar, Serpong Utara sebanyak 1.101 lembar, Pondok Aren sebanyak 1.075 lembar, Ciputat sebanyak 1.537 lembar, Ciputat Timur sebanyak 1.327 lembar, Pamulang sebanyak 1.147 lembar, Setu sebanyak 363 lembar.

 

Sementara sebanyak 2.659 e-KTP yang sedang proses percetakan akan didistribusikan Senin mendatang.

 

“Pendistribusian ini dilakukan di masing-masing kecamatan, dan masyarakat bisa melihat data namanya di setiap kecamatan, karena setiap kecamatan menempel nama penerima e-KTP tersebut,” ungkapnya.

 

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar dalam pengambilan e-KTP di masing-masing Kecamatan yang ada di Tangsel, mereka harus menyertakan surat keterangan sementara KTP lama.

 

“Ketika ingin mengambil e-KTP, warga harus membawa KTP lama dan surat keterangan sementara, baru warga tersebut mendapatkan e-KTP,” kata Mantan Kepala BLHD ini.

 

Toto pun berharap, pengambilan e-KTP, dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat melakukan verifikasi data yang sudah mereka terima.

 

Tidak hanya itu, bagi masyarakat Tangsel yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman, sehingga memiliki dokumen kependudukan. ** Baca juga: Kepsek SDN 01 Cirendeu Dilaporkan ke PPNS

 

“Kita menghimbau, bagi masyarakat yang belum membuat dokumen kependudukannya, dapat segera mungkin membuat,” harapnya.(yud)