1

Korupsi Ekspor Rajungan, Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Saksi

Kasus Ekspor Rajungan

Kabar6-Kasus korupsi di salah satu BUMN milik pemerintah yaitu PT Surveyor Indonesia masih terus digali dan didalami Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dugaan pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan.

“Saksi-saksi yang diperiksa 2 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (13/01/2023).

Kedua saksi yaitu, RDW selaku Komisaris Utama PT Nirwana Segara dan APW selaku Manager Keuangan PT Nirwana Segara.

**Baca Juga: Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

“Saksi RDW dan APW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AN dan tersangka BI,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan PT Surveyor Indonesia. (Red)




Ekspor Rajungan Berbuntut Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia, 2 Saksi Diperiksa

Ekspor Rajungan Berbuntut Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia, 2 Saksi Diperiksa

Kabar6-PT Surveyor Indonesia yang merupakan salah satu BUMN pemerintah, sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan atau kepiting. Dugaan korupsi dilakukan orang dalam yang memegang jabatan penting.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Kuntadi, diduga Direktur Operasi Surveyor Indonesia yang kala itu dijabat oleh tersangka Bambang Isworo (BI) melakukan kegiatan bisnis di luar institusinya.

Ada dugaan, kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, tersangka BI menjaminkan institusinya dalam kegiatan bisnis tersebut.

Kemudian Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Hingga kini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) masih terus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Guna mengungkapkan kasus ini, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada Senin (2/1/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Surveyor Indonesia.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu: WAS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia.

**Baca Juga: Manager Purchasing PT Saritani Pemuka Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.

PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu BUMN dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia.

Jika dilihat dari laman resmi PT Surveyor Indonesia disebutkan bahwa BUMN ini menjadi mitra strategis bagi pemerintah, swasta, dan partner kerja perusahaan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan produk dalam negeri pada bidang infrastruktur, kemaritiman, energi, serta ketahanan pangan. (Red)




Kasus Ekspor Rajungan, Staf PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Kasus Ekspor Rajungan

Kabar6-Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan di PT Surveyor Indonesia terus dilakukan Kejaksaan Agung secara maraton. Satu orang hadir diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan kasus tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengkonfirmasikan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial HA.

**Baca Juga: Hasil Survei: Kejaksaan Sebagai Lembaga Hukum yang Paling Dipercaya Publik

“Saksi HA merupakan Staf Centre of Excellence (CoE) Divisi PIK di PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” ucap Sumedana.

Lanjut Sumedana, ada pun pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi HA, dilakukan untuk penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka BI, dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan di PT Surveyor Indonesia. (Red)