1

Ini Realisasi PBB Kabupaten Tangerang Tahun 2021

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat hingga akhir Oktober 2021 realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mencapai Rp435 miliar.

Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, realisasi PBB sebesar Rp435 miliar ini nyaris melampaui target tahun anggaran 2021, yakni sebesar Rp440 miliar.

Realisasi penerimaan PBB tahun ini agak sedikit mengalami peningkatan. Sedangkan, tahun lalu Bapenda Kabupaten Tangerang hanya mampu meraup sebesar Rp430 miliar.

“Minimnya realisasi PBB ini lebih dipengaruhi oleh wabah covid-19 sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkap Dwi, kepada Kabar6.com, Minggu (31/10/2021).

Diutarakan Dwi, dalam kondisi pandemi Bapenda Kabupaten Tangerang terus berinovasi dengan membuat beragam terobosan guna menggenjot penerimaan pajak daerah.

Terobosan- terobosan itu, antara lain dengan memberikan insentif pada program Juli Peduli, Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan kemudahan pelayanan aktivasi melalui WhatsApp center dan kemudahan pembayaran PBB melalui berbagai chanel baik melalui BJB, Kantor Pos Giro, Alfamart, Indomart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay dan Link aja.

Bahkan, dalam waktu dekat Bapenda akan melakukan pebambahan chanel pembayaran melalui aplikasi Ovo.




Bapenda Kabupaten Tangerang Gulirkan Program Penghapusan Denda Adm PBB P2

Kabar6-Pemkab Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggulirkan program Juli Peduli tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 untuk seluruh masa pajak atau tahun.

“Bagi Wajib Pajak (WP) PBB P2 yang memiliki tunggakan, selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V,” kata Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah Pemkab Tangerang, Jumat (02/07/2021)

Program Juli Peduli jelas Dwi untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak tepat waktu meski nilai pokok PBB cenderung murah tetapi masyarakat seringkali lalai sehingga terkena denda atau sanksi administrasi seringkali lebih besar dari nilai pokok. Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Bupati : Nanti Kita Lakukan Penyitaan KTP dan SIM

“Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan program ini dan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore, nantinya yang muncul hanya ada PBB Pokok, tidak ada denda.

Pembayaran PBB pokok dapat dilakukan melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja.

“Mari kita lunasi PBB dengan manfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB Pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun,”ucapnya.

Sebelumnya, pada 2020 lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang. (Tim K6)