Ditemukan 15 Ribu Duplikat Rekaman e-KTP di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, menemukan 15 ribu duplikat rekaman e-KTP. Duplikat tersebut milik warga yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP.

“Kemudian dia melakukan perekaman kembali,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah, kepada Kabar6.com, Senin (6/7/2020).

15 ribu duplikat rekaman e-KTP tersebut ditemukan sejak kurun waktu tahun 2012. Duplikat rekaman ditemukan saat pemohon KTP melakukan perekaman.

“Dari sidik jari dan pemindai wajah itu ketahuan bahwa pemohon pernah melakukan perekaman sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Naji.

Selain karena lupa, ada beberapa alasan lain warga melakukan perekaman kembali meski sebenarnya pemohon sudah memiliki e-KTP.

**Baca juga: PPP Lebak Pelototi Kualitas Infrastruktur Jalan dan Jembatan.

“Ada KTP-nya yang udah terbit lalu datang lagi mengaku belum pernah melakukan perekaman. Macam-macam lah alasannya, ada yang karena mau ganti nama, lalu karena berkaitan dengan statusnya dan lain-lain,” terang Naji.

“Mereka yang saat melakukan perekaman menggunakan softlens juga akan terbaca oleh sistem sebagai duplicate record, karena sistem tidak bisa membacanya,” tambah Naji.(Nda)