1

Terkait Kasus Dugaan Suap Bank Banten, Ketua DPRD Siap Diperiksa KPK

Kabar6-Pengusutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten yang melibatkan Dirut PT Banten Global Development dan anggota DPRD Banten, terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijadwalkan, Selasa (15/12/2015) mendatang, giliran Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, yang akan menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

“Saya telah mendapat surat penggilan dari KPK. Sebagai Ketua DPRD (Banten), saya akan datang ke KPK,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, Minggu (13/12/2015).

Asep meyakini, bila dirinya tak akan tersangkut dalam kasus suap Perda pendirian Bank Banten.

Sedianya, pemanggilan pimpinan DPRD Banten yang berazaskan kolektif kolegial ini bertujuan guan menggali informasi seputar proses pendirian Bank Banten, yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten tahun 2012-2015.

 

Meski begitu, Asep tetap bersikukuh pada sarannya meminta agar pendirian Bank Banten ditunda hingga kondisi memungkinkan.

“Perlu di tahan dulu pendirian Bank Banten. Perlu dilakukan kajian ulang terhadap bank yang diakuisisi untuk menjadi Bank Banten. Kalau mengelola koperasi, kita memiliki sumber daya manusianya,” tegasnya.(tmn)




Dugaan Suap Bank Banten, KPK Sebut Ada Tersangka Baru

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus penyuapan, ihwal perizinan pembentukan Bank Banten.

Hal itu, disampaikan orang dalam KPK yang enggan disebut identitasnya, pada Kamis (10/12/2015).

“Senin besok, akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” bisiknya, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), siang tadi.

Meski menolak menyebutkan identitas calon tersangka baru yang dimaksud, namun orang dalam KPK itu juga menyebut bila calon tersangka itu merupakan orang yang memiliki peran penting dalam kasus itu.

“Nanti saja, namanya pasti ketahuan kok. Tunggu saja mas,” katanya.

Diketahui, lembaga antirasuah kini tengah bekerja ekstra, guna mengejar otak intelektual dalam kasus penyuapan yang dilakukan Bos PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol, terhadap Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono, dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.

Kedua legislator daerah tersebut, diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan US$100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(din)




Massa GMP2B Kecewa Gagal Bertemu Pimpinan KPK

Kabar6-Massa dari delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Kamis (10/12/2015).

Dalam aksinya, massa yang sempat bersitegang dengan petugas polisi karena memaksa masuk gedung lembaga antirasuah tersebut, mengaku kecewa.

Pasalnya, tak satu orang pun dari komisioner KPK yang berhasil di temui oleh massa dari Tanah Jawara itu.

“Kami sangat kecewa, karena unsur pimpinan tak berhasil ditemui,” ungkap Koodinator aksi, Abdul Rafik, kepada Kabar6.com, usai berorasi.

Meski demikian, sejumlah petugas KPK memberi ruang kepada sekitar delapan orang perwakilan pendemo, untuk menyampaikan aspirasinya melalui bagian pengaduan.

Alhasil, kedelapan perwakilan GMP2B itu, sempat mengamuk diruang tamu, karena petugas KPK yang menemui mereka, dinilai tak berkompeten.

Perwakilan massa ngotot ingin bertemu dan menyampaikan langsung aspirasinya lewat pimpinan lembaga super body ini, terkait kasus penyuapan dalam pembentukan Bank Banten, yang kini tengah ditanganinya

“Yang kami butuhkan pernyataan dari pimpinan KPK, bukan bawahannya,” katanya.

Sedianya, kedatangan massa GMP2LB ke gedung KPK, guna mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap perizinan pendirian Bank Banten, sampai ke akar-akarnya.

Massa juga mendesak KPK memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno, karena diduga terkait dengan kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK meringkus Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol bersama Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Kedua legislator tersebut diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan $100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(din)