1

Sukseskan Pemilu 2024, JAM-Intelijen Himbau Tokoh Agama Ciptakan Kondisi Harmonis

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Tingkat Pusat 2023 dengan pihak terkait yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Majelis Ulama Indonesia serta Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan di Indonesia.

Adapun rapat koordinasi Tim PAKEM kali ini mengusung tema “Peran Tokoh Agama dan Tokoh Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Guna Menyukseskan Pemilu Tahun 2024”.

“Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini dan mengantisipasi munculnya aliran-aliran keagaamaan yang dapat meresahkan masyarakat, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar JAM-Intelijen Dr. Amir Yanto, di acara yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (25/10/2023 ).

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Tim PAKEM telah menorehkan hasil positif dalam menangkal ajaran-ajaran ataupun paham-paham yang menyimpang, seperti Islam Jama’ah, Ahmadiyah dan Al Qiyadah Al Islamiyah (Gafatar).

Selain itu, pada acara Rakor ini telah menghadirkan narasumber yakni Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika pada Kemeterian Kominikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Materi yang disampaikan yaitu mengenai perkembangan teknologi informasi yang dapat berdampak positif dan negatif, khususnya terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. JAM-Intelijen berharap agar perbedaan-perbedaan paham, Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dapat dilakukan pencegahannya.

Selain itu, JAM-Intelijen juga menekankan agar media sosial di masyarakat perlu dikelola dengan baik. Penyebaran paham-paham keagamaan yang menggunakan media sosial perlu menjadi perhatian para Tokoh Agama dan Kepercayaan.

“Sering terjadi percakapan dalam media sosial yang isinya saling mencaci, memaki, bahkan menghina antara kelompok satu dengan kelompok lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang benar dalam ber-sosial media dari hulu sampai ke hilir,” ujar JAM-Intelijen.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Sebut Telah Panggil Partai Golkar soal Indikasi Pelanggaran Saat Perayaan HUT

Selanjutnya, JAM-Intelijen mengapresiasi atas kehadiran narasumber Prof. Dr. M. Nuh yang menyampaikan materi terkait kiat-kiat menciptakan kondisi yang harmonis dan sejuk antara para tokoh agama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain permasalahan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan tersebut, saat ini kita sudah memasuki pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, JAM-Intelijen menyampaikan Tim Koordinasi PAKEM dapat melakukan peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) terhadap potensi-potensi konflik yang berlatarbelakang agama dan mencari pemecahan masalahnya.

Dalam rangka menyambut pesta demokrasi tahun 2024, JAM-Intelijen juga membekali tokoh-tokoh Agama tentang literasi media melalui materi yang disampaikan oleh narasumber. Dengan pembekalan materi tersebut, diharapkan dapat menetralisir terjadinya polarisasi keagamaan yang disebabkan oleh narasi hoax dan hate speech tentang agama yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa.

Rapat Koordinasi Tim PAKEM dihadiri oleh Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Direktur B) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ricardo Sitinjak, para peserta Rakor dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Majelis Ulama Indonesia serta Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan di Indonesia.(Red)




Kejaksaan Optimalkan Pengamanan Pembangunan Strategis

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memberikan sambutan dalam sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia pada hari Senin (25/7/2023)

Dalam sambutannya, secara virtual, JAM- Intelijen mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang telah bekerja keras meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan mendapat predikat sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 81,2%.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan merupakan yang tertinggi selama 9 tahun terakhir. “Kita tidak boleh lengah dan berbangga diri karena untuk mempertahankan kepercayaan tersebut tidaklah mudah, oleh karena itu marilah kita bersama lebih meningkatkan kinerja agar kedepan kejaksaan menjadi lebih baik khususnya dalam mendukung program pembangunan nasional,” ujar JAM-Intel.

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan Bidang Intelijen Kejaksaan RI merupakan salah satu penyelenggara Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana pada huruf b disebutkan di bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan melaksanakan pembangunan nasional.

Dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen memiliki tugas dan kewenangan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis dan telah diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta Surat Edaran Nomor: B-550/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis belum bisa terlaksana secara optimal.

“Saya bersyukur pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin bapak Jaksa Agung telah menandatangani Pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS,” ujar JAM-Intelijen.

Oleh karena itu, JAM-Intelijen berharap melalui pedoman tersebut terbangun kolaborasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah antara bidang intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, JAM-Intelijen berpesan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah.

**Baca Juga: Raih Predikat WTP 6 Kali, Jaksa Agung: Predikat WTP Bukan Tujuan Akhir

Selain permasalahan Pengamanan Pembangunan Strategis, pada kesempatan JAM-Intelijen menyampaikan kepada seluruh jajaran intelijen kejaksaan baik dipusat maupun daerah terkait:

  1. Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Berkolaborasi dengan bidang lain untuk melaksanakan langkah strategis terkait pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan cara:

  • Mengoptimalkan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan yang dapat menyajikan informasi/data yang berisi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT), rekomendasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan pengamanan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024;
  • Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan membuat banner, spanduk dan pembuatan video yang bisa ditampilkan di publik dengan tema terkait Anti Money Politic, netralitas ASN, Anti SARA serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Surat edaran ke daerah sebagai pedoman terkait pembuatan banner/ spanduk agar terjadi keseragaman dan tidak membuat kreasi masing-masing.
  1. Optimalisasi Kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan

Berkolaborasi dengan bidang lainnya baik Pidum, Pidsus, Pidmil maupun Datun untuk melaksanakan langkah strategis agar kinerja SATGAS Mafia Tanah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah dengan cara:

  • Koordinasi melibatkan bidang-bidang terkait untuk membahas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait mafia tanah;
  • Memetakan penanganan perkara terkait pertanahan yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum/Tindak Pidana Umum/Pidana Militer/Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
  1. Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa

Melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

  1. Keterbukaan Informasi Publik

Kasi Penerangan Hukum dan Kasi Intelijen berkolaborasi dengan unit kerja lain untuk melaksanakan langkah strategis diantaranya:

  • Berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memetakan sasaran program penyuluhan dan penerangan hukum sesuai data statistik daerah yang berpotensi terjadi AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM.
  • Laksanakan pengamanan dan penggalangan terhadap media cetak/ elektronik untuk mengantisipasi adanya pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust institusi kejaksaan.
  • Optimalkan service excellent Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
  1. Optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan

Jajaran intelijen di daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

Jaksa Agung telah beberapa kali menyampaikan akan menindak tegas bagi pegawai yang berani melakukan perbuatan harap hindari sifat hedonisme, hindari melakukan perbuatan-perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan dan hindari mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan tindakan tidak terpuji lainnya.

Selain beberapa tersebut, JAM-Intelijen juga mengingatkan bahwa program-program kerja bidang intelijen sangat luas yaitu dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan yang terbagi menjadi 75 sektor permasalahan.

“Jajaran intelijen Kejaksaan sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum,” ujar JAM-Intelijen.(Red)




Di Tangerang JAM-Intelijen Jadi Narasumber Rakornas Pemda dan FKUB

Kabar6-Bertempat di Hotel Novotel Tangerang, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto mewakili Jaksa Agung menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, JAM-Intelijen menyampaikan terkait pentingnya sinergi, koordinasi, dan kemitraan antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Daerah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna menciptakan kerukunan umat beragama dalam mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang lancar, aman, damai, dan harmoni.

Adapun rakornas ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional bidang politik dan pemerintahan umum. Stabilitas, persatuan, dan kesatuan bangsa adalah salah satu prasyarat sukses penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, dan harmoni. Oleh karena itu, kerukunan umat beragama adalah aspek penting dalam menunjang stabilitas, persatuan, dan kesatuan nasional.

**Baca Juga: 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Dituntut 15-18 Tahun Penjara

Rakornas yang berlangsung pada Selasa (28/02/2023) lalu, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Drs. La Ode Ahmad, A.P., M.Si., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sufari, S.H., M.H., Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Perwakilan Kepolisian RI, Perwakilan TNI, para Gubernur, Walikota daerah se-Provinsi Indonesia, serta para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB se-Indonesia. (Red)