1

Pemerintah dan DPRD Kota Tangsel Setujui Raperda RPJMD 2021-2026

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2021-2026, Drajat Sumarsono menerangkan, penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna itu, Drajat menerangkan, dokumen RPJMD kota Tangsel merupakan penjabaran dari visi – misi dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan Keuangan daerah, serta program perangkat daerah, serta lintas perangkat Daerah.

“RPJMD akan dibahas lebih detail didalam penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD setiap tahun, selain itu RPJMD ini akan menjadi pedoman selama penyusunan strategi perangkat daerah,” ungkapnya, Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus bersama dengan perangkat daerah terkait dan stakeholder lainnya diperoleh beberapa poin penting.

Diterangkan Drajat, pertama penyusunan RPJMD harus sesuai dengan dan selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota, RPJMD Provinsi Banten, RTRW kota, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“RPJMD menjadi standar atau tolak ukur kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta instrumen DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta oleh karenanya RPJMD perlu ditunjukkan untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” terangnya.

Lanjutnya, pada proyeksi pertumbuhan ekonomi belum terlihat paket kebijakan pemerintah kota dalam mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan belum terlihat jelas kebijakan teknis serta kordinasi antar perangkat daerah kerap kali terjebak, kendala ego sentral, miskin dan lemah inovasi.

“Kami juga memandang orientasi paradigma pembangunan daerah kedepan perlu diarahkan pembangunan sumber daya manusia, bangunan dan gedung reformasi birokrasi perlu mendapat perhatian serius dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pabrik yang lebih baik kedepannya,” paparnya.

Drajat mengatakan, pihaknya mengusulkan agar data-data terkait dengan pendidikan jumlah penduduk dan data jumlah penduduk miskin,
agar di akukan sinkronisasi dan rekonsiliasi, sehingga pihaknya memiliki data yang valid dan benar secara tertulis sehingga tidak membingungkan

“RPJMD disusun dan ditetapkan oleh peraturan daerah, menurut asas dan prinsip hukum, perubahan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah, ketentuan perubahan terhadap RPJMD tahun 2021 2026 dapat dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Diterangkannya, Pemkot Tangsel harus memperhatikan terkait isu strategis, seperti perubahan iklim Global yang dampaknya akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Sehingga, menurutnya, perlu dibuat mitigasi dan strategi dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

**Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Wali Kota Tangsel Akan Rombak Pejabat

Diungkapkannya, RPJMD disusun untuk periode 2021-2026, maka terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang diketahui akan berakhir di tahun 2024 perlu di perhatikan garis demarkasi kinerja kepala daerah, serta perlu memperhatikan klausul dalam pasal peralihan Perda rpjmd tahun 2021 sampai 2026, perihal masa transisi tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan ketika provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur sesuai kewenangannya,” tutupnya.(eka)




DPRD Kota Tangerang Harap PTM Terus Diperluas

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang Dwiki Ramadhani menyatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diharapkan terus menjangkau seluruh sekolah yang ada di Kota Tangerang termasuk jenjang SD. Meskipun saat ini baru sekolah jenjang SMP yang sudah PTM.

Menurutnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan sejauh ini evaluasi PTM telah berjalan dengan baik. Tidak ada indikasi laporan yang positif selama PTM dilaksanakan.

“Mudah-mudahan PTM ini dilaksanakan bisa lebih luas lagi, bisa menjangkau SD dan SMP di wilayah Kota Tangerang melakukan PTM. Dan harapannya Covid-19 ini tidak masuk wilayah supaya pendidikan PTM bisa kembali normal seperti sediakala,” ujar Dwiki saat dimintai keterangan usai diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema “Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan”, Rabu (22/9/2021).

Dwiki mengingatkan, pihak sekolah harus mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Kendati, euforia dalam pelaksanaan PTM jangan sampai siswa bebas tidak mematuhi Prokes. Tentunya Prokes harus tetap dijalankan.

“Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada laporan PTM itu yang Covid. Baik tenaga pengajar maupun siswanya,” katanya.

**Baca juga: Soal Kasus Persetubuhan Anak di Kota Tangerang, Mitra Hukum Sebut Sering Diancam

Dwiki berpendapat belum dibukanya PTM bagi SD tersebut harus bertahap terlebih dahulu dari jenjang SMP. Misalnya, Dwiki mencontohkan, masuk mall umur 12 tahun ke bawah belum bisa. Namun saat ini aturan mulai kembali berubah umur 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke mall.

“Mudah-mudahan untuk teman-teman SD juga bisa, anak SD supaya PTM bisa normal kembali,” tandasnya. (Oke)




Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur Lambat, DPRD Singgung P2TP2A Kota Tangerang

Kabar6-Anggota Komisi 2 dari Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saiful Milah singgung penanganan kasus di P2TP2A Kota Tangerang.

Hal itu, dijelaskan Saiful, saat P2TP2A Kota Tangerang yang diketuai oleh Istri Wakil Wali Kota Tangerang memberikan alasan yang mengada-ada dalam pendampingan kasus dugaan persetubuhan di bawah umur diwilayahnya.

“Kepala P2TP2A Kota Tangerang, iya istrinya Pak Wakil Wali Kota (Sachrudin, red). Bahkan, staf dari P2TP2A memberikan alasan yang menurut saya halu, saat saya minta pendampingan terhadap kasus persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur. Alasannya, karena sudah ditangani kepolisian, mereka katanya ngga bisa mendampingi,” ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

Menurut Saiful, kasus yang sudah berjalan 11 bulan itu harus segera diusut tuntas, dikarenakan berkas perkara diketahui sudah P21 atau penyerahan berkas lengkap. Namun, yang anehnya kasus itu hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

“Sudah P21, itu sudah tahap kedua dan hari ini berita terakhir itu mereka (kepolisian), si pelaku ini sakit. Ketika terjadi penistaan (pencabulan di bawah umur, red) seperti ini harusnya semua aparat di Kota (Tangerang, red) baik Walikota apalagi bawahannya harus bisa itu (menindaklanjuti dan mengawal, red),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak dibawah umur di Kota Tangerang.

Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menerangkan, kasus dugaan pencabulan tersebut memang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

**Baca juga: Dewan Minta Arief Turun Tangan Soal Dugaan Pencabulan di Bawah Umur

Tri menjelaskan, laporan pencabulan tersebut masuk ke pihaknya, dan saat ini pihaknya pun tengah mendalami dan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

“Laporan tersebut (pencabulan, red) benar masuk ke kami, kita akan dalami dan mengawal kasus itu hingga persidangan,” ungkapnya kepada Kabar6.com, Selasa (21/9/2021).(eka)




ASN Kota Tangerang Diminta Segera Tes Urine, DPRD Dorong Harus Dites

Kabar6.com

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menyatakan bahwa sebanyak 3 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang mempunyai kewajiban untuk dilakukan tes urine. Kewajiban tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Impres) 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Namun, hingga kini Pemkot Tangerang belum menggelar tes urine untuk ASN tersebut. Pihak BNN pun telah menyampaikan kewajiban untuk tes urine bagi ASN tersebut.

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, pihaknya telah menerima hibah alat tes urine dari Pemkot Tangerang sebanyak 500 alat tes. Alat tersebut tidak hanya untuk ASN namun untuk masyarakat umum.

“Tapi itu kita sudah konsultasi ke Kesbangpol tidak hanya untuk PNS tapi juga untuk umum. Cuma untuk Pemkot Tangerang Inpres 02 untuk tes urin mininaml 3 persen,” ujar Satrya dalam diskusi yang digelar Solusi Movement Fraksi Teras di kawasan Puspemkot Tangerang mengusung tema “Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan”, Rabu (22/9/2021).

Kata Satrya, sebelumnya pihaknya berencana akan menggandeng Kecamatan Karawaci untuk dilakukan tes urine. Namun rencana tersebut belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.

“Sementara saya belum dapat izinnya organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang untuk memenuhi 3 persen. Tapi dengan alat yang ada bisalah 3 persen,” katanya.

“Saya sudah sampaikan akhir tahun ini (alat tes) kadaluarsa. Ada yang sudah kadaluarsa. Yang sebelum kadaluarsa kita serahkan ke masyarakat,” katanya.

Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Tangerang, Amir Hamzah mengatakan, pada 2021 ini pihaknya menganggarkan khusus tes urin. Tapi sekarang ini masih pandemi dan kena recofusing.

“Pelaksanaannya langsung di BNN. Tahun ini tidak dilaksanakan ke Kesbangpol, yang tes urine dilaksanakan ke masyarakat dan beberapa perusahaan,” katanya.

Untuk memenuhi tiga persen tersebut, kata Amir, pihaknya masih menunggu izin dari pimpinan yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

“Kewajiban 3 persen itu izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum diadakan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang, Dwiki Ramadhani mendorong instansi seperti Kesbangpol dan Dinas Kesehatan untuk dapat segera menggelar tes urine bagi ASN tersebut. Apalagi ASN sebagai promotor, agar dapat memberikan contoh kepada masyarakat tentang pencegahan narkoba.

“Sejatinya jangan sampai kita pihak promotor pencegahan narkoba, malah kita sendiri menggunakan. Itu yang paling penting. Bagaimana kasih tahu ke masyarakat, cerminan kok mereka sendiri menggunakan. Tapi itu tetap kami dorong teman-teman Dinkes, Kesbangpol dan BNN agar tes urine ini segera dilakukan,” katanya.

Meski beberapa waktu lalu ada sejumlah kebijakan work from home, namun saat ini kondisi sudah mulai normal kembali, sehingga tes urine dapat dilaksanakan.

**Baca juga: Pekan Ini Target Gelar Perkara Lapas Klas 1 Tangerang Selesai

“Mudah-mudahan karena ini sudah cukup baik level 2, tes urine dapat segera dilaksanakan,” tandasnya. (Oke)




Rapat Paripurna DPRD Tangsel Diwarnai Padam Listrik, Begini Tanggapan Sekwan

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Chaerul Soleh menanggapi terkait padam listrik saat Rapat Paripurna DPRD bersama Wali Kota Tangsel berlangsung.

Chaerul mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kenapa bisa padam listrik saat rapat paripurna berlangsung, namun dirinya memastikan listrik padam ini dikarenakan pemadaman yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menueutnya, padam listrik ini bisa dikarenakan karena hujan deras, sehingga ada kemungkinan banyak pohon tumbang dan segala macem.

“Mungkin ada gangguan dari jalan raya atau dari mana yah, banyak pohon yang tumbang segala macam, saya ga tahu lah. Yang jelas ini rumah tangga PLN kalau tiba-tiba ada kematian,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (15/9/2021).

Chaerul berharap, jika memang ada pemadaman seharusnya ada pernyataan resmi dari PLN, sehingga pihaknya mampu mempersiapkan.

“Kalau (padam listrik, red) ini di mungkinkan ada keadaan yang tidak diduga-duga dalam kondisi hujan sepeti ini, entah ada yang konsleting, ada pohon yang roboh dan sebagainya. Mengantisipasi yang lebih luas mungkin PLN memadamkan sebentar,” ungkapnya.

Saat ditanya soal Genset, Chaerul menerangkan, dimungkinkan genset terlalu panas, lalu ada kemungkinan ruangannya kecil atau volume genset yamg belum dimengertinya.

“Ada genset tapi mungkin overheat, karena mungkin ruangan nya kecil atau volume nya bagaimana saya juga belum ngerti, dan tidak lama PLN datang, melakukan perbaikan, tidak lama kemudian langsung nyala lagi gitu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai padam listrik, disaat pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh Shanty Indriati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Momen itu saat perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Tangsel menanggapi jawaban Wali Kota Tangsel mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Cagar Budaya, Raperda Perkoperasian dan Usaha Mikro, dan Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel.

**Baca juga: Sedang Pandangan Fraksi, Rapat Paripurna DPRD Tangsel Padam Listrik

Awalnya terlihat biasa saja, saat Anggota Fraksi PKS yang mewakili fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel, Shanty Indriati membacakan pandangan fraksi yang mengatakan, rapat paripurna kali ini fraksi-fraksi memberikan jawaban atas pandangan wali kota tersebut.

“Pada kesempatan ini perkenankan kami atas nama fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel yang terdiri dari satu Fraksi Golongan Karya, dua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tiga Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya PAN, empat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, lima Fraksi Partai Demokrat, enam Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, tujuh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan ini memberikan jawaban….,” ujarnya yang kemudian terdengar bunyi padam listrik, Rabu (15/9/2021).(eka)




Sedang Pandangan Fraksi, Rapat Paripurna DPRD Tangsel Padam Listrik

Kabar6.com

Kabar6-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai padam listrik, disaat pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh Shanty Indriati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Momen itu saat perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Tangsel menanggapi jawaban Wali Kota Tangsel mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Cagar Budaya, Raperda Perkoperasian dan Usaha Mikro, dan Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel.

Awalnya terlihat biasa saja, saat Anggota Fraksi PKS yang mewakili fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel, Shanty Indriati membacakan pandangan fraksi yang mengatakan, rapat paripurna kali ini fraksi-fraksi memberikan jawaban atas pandangan wali kota tersebut.

“Pada kesempatan ini perkenankan kami atas nama fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel yang terdiri dari satu Fraksi Golongan Karya, dua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tiga Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya PAN, empat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, lima Fraksi Partai Demokrat, enam Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, tujuh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan ini memberikan jawaban….,” ujarnya yang kemudian terdengar bunyi padam listrik, Rabu (15/9/2021).

Sesaat setelah padam listrik, terlihat keramaian anggota DPRD Tangsel yang menyayangkan kenapa bisa padam listriknya. “Wahh mati. Korslet ini, tadi meledak ini,” ungkap beberapa Anggota DPRD Tangsel.

**Baca juga: Satpam Proyek Labkesda Tangsel Dipukul Pencuri 30 Roll Kabel

Walaupun listrik padam, pandangan fraksi pada rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan, meskipun tidak dapat didengar oleh seluruh peserta yang hadir.

Sehingga Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi tersebut selesai dan diketok palu oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid.(eka)




DPRD Menilai Rencana Perubahan Nama OPD di Tangsel Kurang Efektif

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mengkritik usulan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut pandangan beberapa fraksi DPRD Kota Tangsel, perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel dinilai kurang efektif, dan juga berpotensi mempersempit tugas dan fungsi dinas dalam melaksanakan tugasnya.

Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Yanto menyoroti Raperda usulan Perubahan atas Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan, dengan adanya Raperda yang baru tersebut akan ada beberapa perubahan Nomenklaturnya.

Pria yang akrab disapa Ulay ini memberi contoh Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), yang diusulkan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, persoalan soal tanah di Kota Tangsel banyak sekali dan tergolong rumit, namun dalam usulan perubahan tersebut seksi pertanahan sudah bukan berada di Disperkimta.

“Kemana masyarakat akan mengurus persoalan tanah? Fraksi Partai Demokrat berharap Pemkot agar lebih berhati hati dan tidak gegabah dalam merubah nama OPDnya. Selain itu urusan aset seharusnya dibentuk Dinas tersendiri,” ujarnya, ditulis Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Ulay mengatakan, usulan merubah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindugan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dinilai keliru

Menurutnya, perubahan nomenklatur itu akan mempersulit fungsi, padahal pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan hal yang sangat penting.

“Seperti kita ketahui bersama, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ledy M.P Butar Butar mengingatkan Pemkot Tangsel harus memperhatikan kembali urgensi perubahan nomenklatur dan juga penggabungan perangkat daerah, agar tidak terjadi kinerja yang kontra produktif dan tidak efisien.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tangsel sudah seharusnya menjadi kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses, fleksibel, serta efisien,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berubah nama.

Hal itu, dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, perangkat daerah yang nomenklaturnya berubah diantara nya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

**Baca juga: Nikmati Sensasi Sate Khas Korea di Graha Raya

Kemudian, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujarnya diruang sidang paripurna, DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/9/2021).(eka)




Soal SMKN 6 Tangsel Numpang di Gedung SD, DPRD Akan Tinjau Kembali MoU

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI, Alexander Prabu akan meminta Memorandum of Understanding (MoU) antara SMKN 6 Tangsel dan SDN Jelupang 02 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangsel.

Hal itu, menurutnya, untuk meninjau kembali seperti apa nota kesepahaman antara Dikbud Kota Tangsel dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten mengenai penggunaan lahan SDN Jelupang 02 oleh SMKN 6 Kota Tangsel.

“Saya minta untuk MoU (nota kesepahaman, red) untuk ditinjau kembali, bentuknya kaya apa,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Jumat (10/9/2021).

Selain MoU, pria yang akrab disapa Bro Alex ini meminta supaya secepatnya dan mendorong Dindikbud Provinsi Banten untuk mencari lahan, agar gedung yang kini dipakai SMKN 6 Tangsel bisa diperuntukan khusus SDN Jelupang 02.

“Secepatnya dewan mencari lahan, kalau bisa sih di Serpong Utara tapi ternyata dia berbasis peminatan, orang (bersekolah, red) bisa dari mana saja,” terangnya.

Bro Alex menerangkan, adanya SMK Negeri 6 yang menumpang di SD Negeri Jelupang 02 adalah bentuk merampas hak orang untuk bersekolah.

Bro Alex mengatakan, SD Negeri Jelupang 02 seharusnya setiap pendaftaran bisa mendapatkan murid hingga 4 kelas. Namun, dengan keberadaan SMKN 6 Tangsel disebelahnya, maka terpaksa SD tersebut hanya menerima 2 kelas saja.

“Ini kan artinya bahwa kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, ini kan Hak masyarakat sekitar jelupang serpong utara, gara-gara ada tempat ini (SMKN 6 Tangsel, red) dia (SDN Jelupang 02, red) hanya menerima dua kelas yang seharusnya empat kelas,” paparnya.

Menurutnya, hal itu sama saja merampas hak orang-orang sekitar SD Negeri Jelupang 02 untuk bersekolah. “Tempat ini (SMKN 6 Tangsel, red) merampas hak orang sini untuk bersekolah. Padahal sekolah ini cukup bagus yang menjadi pilihan favorit masyarakat sekitar,” tutupnya.

Diberitakan Sebelumnya, Miris! Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menumpang selama 6 tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelupang 02.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Lina Budiutami menerangkan, sekolah ini didirikan tahun ajaran 2015-2016, dan dari saat berdirinya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, pihaknya menumpang di SDN Jelupang 02.

**Baca juga: Gelar Muskom, Sapma PP UIN Jakarta Ingatkan Pentingnya Ideologi Pancasila

Saat itu, diakui Lina, SMK ini dicanangkan oleh Wali Kota Tangsel pertama Airin Rachmi Diany menjadi sekokah berbasis Informasi dan Teknologi (IT) di wilayahnya.

“Dulu (sekolah, red) ini adalah programnya Bu Airin untuk mendirikan SMK berbasis IT, pada saat itu Dinas Pendidikan nya pak haji Mathoda. Karena dari awal sudah ditunjukan oleh Dinas Pendidikan Tangsel, pada saat itu untuk menempati lahan yang kosong (di SDN Jelupang 02, red),” ujarnya kepada Kabar6.com di SMKN 6 Kota Tangsel, Senin (6/9/2021).(eka)




Bahas Anggaran di Hotel Berbintang Jakarta, DPRD Lebak Tuai Kritik

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menuai kritik. Penyebabnya, soal pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021, pada tanggal 10-12 September 2021.

Kritik kepada wakil rakyat itu terkait dengan lokasi tempat berlangsungnya rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jika biasanya rapat bersama pemerintah daerah digelar di ruang paripurna atau secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun kali ini, DPRD Lebak memilih untuk membahas itu dengan eksekutif di salah satu hotel berbintang di bilangan Jakarta.

“Enggak etis, kondisi masih pandemi dengan kebijakan PPKM, rakyat lagi susah karena pemberlakukan pembatasan kegiatan oleh pemerintah, tapi tiba-tiba wakil rakyatnya malah mau rapat ke Jakarta,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Apa tidak bisa, tanya Nukman, pembahasan anggaran tetap dilakukan di Lebak? Apa urgensinya, di tengah kondisi seperti ini, rapat sampai harus dilakukan di hotel berbintang Jakarta?

“DPRD kan punya kantor. Rakyat lagi susah, kenapa harus buang-buang anggaran sampai rapat harus ke Jakarta, tentu kalau pembahasannya di sana anggaran yang dikeluarkan juga tidak sedikit,” tegas Nukman.

Kritik yang sama juga disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Mulyana. Ia juga mempertanyakan seberapa penting sampai pembahasan tersebut sampai harus dilakukan di Jakarta.

“Apa urgensinya terkait agenda tersebut dilaksanakan di luar daerah?” tanya Mulyana.

Di saat kondisi masih pandemi, seharusnya seluruh pihak, terutama wakil rakyat punya perhatian dan kepekaan terhadap keadaan yang dihadapi masyarakat, terutama warga yang sangat terdampak pandemi.

**Baca juga: KUA-PPAS APBD, DPRD-Pemkab Lebak Akan Bahas di Jakarta

Mulyana menyebut, jika pun pembahasan tetap mau di lakukan di luar gedung DPRD, maka banyak lokasi yang menurutnya representatif untuk menjadi tempat.

“Banyak kok tempat yang bisa untuk jadi tempat rapat. Jauh lebih bermanfaat jika kita pakai sarana dan prasarana yang ada tanpa harus ke luar daerah dengan anggaran yang tentu tidak sedikit,” katanya.(Nda)




KUA-PPAS APBD, DPRD-Pemkab Lebak Akan Bahas di Jakarta

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam waktu dekat akan membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021.

Berbeda dengan pembahasan mengenai anggaran yang biasanya dilakukan di ruang paripurna DPRD, di Rangkasbitung, Lebak. Pembahasan KUA-PPAS di tengah masih diberlakukannya PPKM dalam upaya menekan kasus Covid-21 akan dilakukan di Jakarta.

Dari foto lampiran surat DPRD perihal rapat kerja badan anggaran (Banggar) yang beredar di media perpesanan WhatsApp, wakil rakyat yang terhormat memilih sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan untuk membahas KUA-PPAS pada tanggal 10-12 September 2021.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar ditujukan kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. DPRD meminta bupati menugaskan TAPD sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 6 September 2021.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebak Fin Rian membenarkan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2021 akan dilakukan di ibukota.

“Rencananya memang di sana, mungkin agar lebih fokus dalam pembahasannya dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dibahas di sana dulu, nanti hari Senin hasilnya diparipurnakan,” kata Fin saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (9/9/2021).

**Baca juga: Kedaluwarsa, Spanduk di Alun-alun Rangkasbitung Dicopot Petugas

Rupanya bukan kali ini pembahasan KUA-PPAS dilakukan di luar daerah. Fin membenarkan saat tanya soal itu.

“Selama saya menjabat hanya sekitar dua kali pembahasan (Anggaran) di luar daerah. Ada dua kali yaitu KUA-PPAS perubahan dan murni tahun sebelum pandemi ya,” terang Fin.(Nda)