1

PKB Buka Pendaftaran Cagub Banten, Koruptor Tak akan Diakomodir

Kabar6- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka penjaringan calon Gubernur Banten atau Pilkada Banten 2024. Pendaftaran dimulai hari ini hingga lima hari kedepan.

Selain ke DPW PKB, kandidat Pilgub Banten juga bisa melakukan penjaringan melalui kantor DPP PKB.

Partai besutan Muhaemin Iskandar itu tutup pintu bagi calon kepala daerah yang berasal dari koruptor dan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi menegaskan, partainya tidak akan mengakomodir calon kepala daerah yang pernah terlibat korupsi dan pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan.

“PKB tak akan mengakomodir orang terbukti korupsi dan kedua orang yang melakukan kejahatan terhadap anak dan perempuan,” kata Fauzi saat launching dest Pilkada 2024 di kantor DPW PKB, Minggu (28/4/2024).

**Baca Juga: PKB Minta Andra Soni Maju di Pilgub Banten

PKB kata dia, menjaga komitmen terhadap anti korupsi. Jika kadernya korupsi sudah pasti akan dipecat. Menurutnya PKB pernah memecat kadernya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebak lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kita pernah memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Lebak, terbukti dihukum, kita langsung coret karena dia melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur,”ungkapnya.

Terkait penjaringan kandidat calon kepala daerah, lanjut Fauzi sudah ada tiga calon yang bakal mendaftar diantaranya Airin Rachmi Diany, Ratu Agung Relakawati dan Ahmad Dimyati Natakusumah.

“kita akan menunggu beliau-beliau hadir mengambil fokus dan mengembalikan formulir sampai 5 hari ke depan,”pungkasnya.(Aep)




Relawan Prabowo-Gibran di Lebak Bagikan Susu dan Makanan Gratis ke Masyarakat

Kabar6-Barisan Pengusaha Pejuang (BPP) membagi-bagikan susu dan makanan gratis ke ratusan masyarakat, di Desa Sukamulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten

Aksi yang dikomandoi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar (Dapil III),Osep Mulyawan Karis tersebut dilakukan pada Sabtu (6/1/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan gizi seimbang sehingga mencegah terjadinya stunting pada anak. Bagi-bagi susu dan makanan juga menjadi salah satu yang digagas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ini rutin dilakukan untuk membantu menangani stunting dengan pemenuhan gizi. Memenuhi kebutuhan gizi seimbang bagi anak-anak menjadi salah satu perhatian Pak Prabowo dan Gibran,” kata Ketua BPP Lebak, Osep Mulyawan Karis.

Osep menyebut, aksi yang sama juga dilakukan di kabupaten dan kota lain sebagai bentuk dukungan penuh terhadap progam Prabowo-Gibran jika nanti dipercaya memimpin bangsa Indonesia.

**Baca Juga: Jembatan Cisadane Akan Diresmikan, Dishub Kota Tangerang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Karena stunting menjadi salah satu fokus untuk ditangani, maka kita semua di daerah-daerah bergerak bersama membagikan susu dan makanan,” ujar Osep.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Daerah BPP Provinsi Banten Afif Bathala menyambut baik apa yang dilakukan BPP Lebak ikut membantu mengatasi stunting melalui bagi-bagi susu dan makanan.

“Insya Allah ini bermanfaat bagi semua orang banyak. Ini adalah bentuk kolektif kolegial dari anggota-anggota kami yang kebetulan notabenenya seorang enterpreneur,” ungkap dia.

Dikatakan Afid, salah satu tujuan utama untuk membantu dan memberikan gizi seimbang kepada anak-anak di Banten.

“Kita mempunyai misi, yaitu meningkatkan taraf mutu dan gizi sumber daya manusia yang ada di Indonesia,” kata dia.

Mila salah seorag warga Sukamulya berterima kasih atas aksi yang dilakukan BPP dengan membagikan susu dan makanan.

“Alhamdulillah senang dapat bantuan makanan dan susu gratis. Sangat bermanfaat sekali untuk kesehatan anak-anak, semoga ini terus rutin supaya generasi penerus kita menjadi generasi yang sehat dan berdaya saing,” harapnya.(Nda)




Pemkab Lebak Diminta Perhatikan Kualitas Pembangunan Jalan

Kabar6-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebak memberikan sejumlah catatan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Saran-saran itu disampaikan Banggar dalam laporannya terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lebak Tahun Anggaran 2022, Senin (26/6/2023).

Salah satu catatannya yakni tentang pembangunan jalan. Pemkab Lebak diminta lebih memperhatikan kualitas pembangunan setiap infrastruktur jalan yang dibangun.

“Perencanaan pembangunan dan pengawasan terhadap pekerjaan fisik terutama spesifikasi yang meliputi ketebalan dan kepadatan aspal,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Lebak, Yayan Ridwan, di Ruang Paripurna DPRD Lebak.

**Baca Juga: Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Minta Maaf

Kualitas pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lain-lain amat penting diperhatikan karena langsung dirasakan masyarakat.

“Harus terus ditingkatkan kualitasnya supaya dampak positifnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Banggar adalah terkait peningkatan perbaikan sistem pelaporan keuangan. Pemkab Lebak kembali diminta Banggar, kali ini supaya lebih meningkatkan penatausahaan pendapatan dan piutang pajak daerah, perencanaan kebutuhan, penggunaan, pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah.

“Penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan dan permukiman serta pengendalian atas pengelolaan retribusi,” sebut Yayan.(Nda)




Punya Perda KLA, Upaya Pemenuhan Hak Anak di Lebak Harus Maksimal

Kabar6-Bulan ini DPRD Kabupaten Lebak akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang salah satunya tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda ini merupakan salah satu raperda usulan tertutup pemerintah daerah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan berharap, penerapan regulasi tersebut akan berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Lebak.

“Tentu kami menyambut baik. Tetapi salah satu yang penting adalah bagaimana semua pihak dari tingkat kabupaten sampai desa bisa mendukung penerapannya, karena ini enggak akan sukses tanpa dukungan semua pihak,” kata Oman kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2023).

Menurut Oman, penerapan Perda KLA bertujuan agar seluruh lingkungan dapat mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Tentu saja didalamnya bagaimana pemenuhan hak-hak anak.

**Baca Juga: Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

“Antara lain hak pendidikan, kesehatan, lingkungan keluarga, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi anak. Upaya dalam pemenuhan ini yang saya minta bisa secara maksimal dilakukan,” ujar Oman.

Sebenarnya kata Oman, tanpa Perda KLA, pemenuhan terhadap hak-hak anak di berbagai bidang seharusnya dilakukan. Sayang menurutnya, upaya itu belum dilakukan secara maksimal di Lebak.

“Semoga saja regulasi menjadi keseriusan kita untuk memenuhi itu dengan catatan penerapannya yang serius dijalankan oleh semua leading sektor,” kata dia.(Nda)




38 Raperda Disetujui Masuk Propemperda Lebak Tahun Ini

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui sebanyak 38 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, 38 raperda tersebut terdiri dari 18 raperda diprakarsai DPRD dan 20 lainnya adalah pemerintah daerah.

“Sebanyak 32 raperda kumulatif terbuka terdiri dari 18 inisiatif DPRD dan 14 inisiatif pemerintah daerah, lalu 6 inisiatif pemerintah daerah merupakan kumulatif tertutup, itu sudah disetujui masuk di tahun ini,” kata Peri kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Senin (20/2/2023).

Peri menerangkan, selain inisiatif DPRD yang berasal dari aspirasi yang ditampung fraksi dan komisi serta kebutuhan eksekutif, beberapa raperda yang masuk Propemperda tahun ini merupakan luncuran raperda yang pada tahun sebelumnya tidak dibahas.

“Kami (Bapemperda) bertugas menghimpun semua yang mengajukan. Yang pasti setiap judul raperda yang diusulkan (DPRD) tentu itu karena ada aspirasi masyarakat yang memang harus didukung oleh perda,” jelas politisi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan, urgensi menjadi salah satu faktor sebuah raperda lebih dulu dibahas. Namun selain itu juga dibarengi dengan bahan dan data yang dibutuhkan seperti naskah akademik.

“Iya kan ada skala prioritas, mana yang memang benar-benar segera dibutuhkan,” katanya.

Delapan belas raperda inisiatif DPRD adalah Penetapan Penataan Desa Adat, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan, Penanggulangan Bencana, Pencegahan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Kesejahteraan Usia Lanjut, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kewirausahaan Pemuda, Penanganan Gelandangan Pengemis dan Orang Terlantar, Pemberian Penghargaan, Badan Perwakilan Desa, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Perkawinan Anak di Bawah Umur, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

**Baca Juga: DJP Banten Bantu Warga Operasi Katarak Gratis

Sementara 14 raperda usulan tertutup pemerintah daerah yakni Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan, Pengarusutamaan Gender, Kabupaten Layak Anak, Pendirian BUMD Pasar, Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Penataan Wilayah Kecamatan, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Adminduk, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Tata Cara Pilkades.(Nda)




Daya Dukung Lingkungan Kabupaten Lebak Dinilai Makin Buruk

Kabar6.com

Kabar6-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan laporan terhadap lapoporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Lebak, Selasa (26/4/2022).

Beberapa catatan disampaikan pansus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, salah satunya soal daya dukung lingkungan.

“Kemampuan daya dukung lingkungan Kabupaten Lebak semakin lama makin buruk,” salah satu catatan pansus yang dibacakan Ketua Pansus, Iyang SP.

Dalam laporannya pansus menyebut, banjir bandang yang menerjang 6 kecamatan pada tahun 2022 lalu dan bencana alam di wilayah lainnya menunjukkan bahwa Lebak mengalami krisis air, khususnya kawasan konservasi daerah utara.

**Baca juga:Anggota Fraksi PKS Walk Out saat Pembahasan LKPj Bupati Lebak, Ini Alasannya

“Berkurangnya area konservasi tanah dan air, hilangnya area pertanian produktif, hingga kerusakan lingkungan karena pertambangan menyebabkan daya dukung lingkungan menurun,” kata Iyang.

Kondisi tersebut ditambah dengan minimnya konservasi air rumah tangga perkotaan dan menurunnya air permukaan untuk keperluan air bersih masyarakat di perkotaan.

“Kesalahan kebijakan penentuan dan peruntukkan kawasan menjadi catatan agar segera diperbaiki jika tidak ingin terjadi bencana. Kami harapkan pemkab juga terus melakukan pendidikan kebencanaan,” katanya.(Nda)




DPRD Lebak Didesak Panggil DPRKPP dan Pansel terkait Rekrutmen Pendamping BSRS

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Lebak didesak memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) serta panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022

Desakan itu datang dari Forum Aliansi Sarjana Peduli Pembangunan Lebak (FAPPL). FAPPL menilai, Komisi IV perlu meminta penjelasan lewat rapat dengar pendapat (RDP) terkait proses rekrutmen pendamping dalam program tersebut.

“Saya curiga ada kebocoran soal tes, karena pengumuman hasil tes tertulis diberikan informasi kepada peserta sehari setelah tes artinya ini diendapkan,” kata Ketua FAPPL Guruh Munggaran, Selasa, 14 Maret 2022.**Baca Juga: Jembatan Penghubung Kecamatan di Lebak Putus, Kades: Sudah Rapuh

Guruh menyayangkan proses seleksi rekrutmen yang tidak menggandeng pihak-pihak maupun lembaga independen.

“Jadi akan sulit mengatakan jika rekrutmen dilakukan secara profesional dengan tidak ada pihak independen yang dilibatkan. Saya menduga tidak sedikit peserta yang lolos punya kedekatan dengan dinas,” sebut Guruh.

Pansel rekrutmen pendamping BSRS, Adang Sutarya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon.(Nda)




DPRD Lebak Janji Sampaikan Aspirasi Buruh untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Kabar6- Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak memastikan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Lebak dari PDI Perjuangan Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, aspirasi dan tuntutan buruh akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI segera.

“Kami mengapresiasi gerakan perjuangan buruh terkait regulasi Nasional. Kami akan perjuangkan dengan melanjutkan aspirasi ini ke presiden dan DPR,” kata Junaedi dari atas mobil komando yang dibawa buruh untuk berorasi.

Hal tersebut, lanjut Ibnu, sebagaimana fungsi DPRD yang hanya sebatas memperjuangkan aspirasi buruh dengan hanya melanjutkan ke Pemerintah Pusat. “Kami tidak punya kewenangan membahas itu, tapi kami ingin memperjuangkan aspirasi kaum butuh,” jelasnya.

**Baca juga:Demo di Gedung DPRD Lebak, Ratusan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut.

UU Cipta Kerja justru dinilai buruh, hanya berpihak kepada pengusaha dan menyengsarakan kaum buruh dengan beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan.

“Menghilangkan upah minimum, mengurangi dan menghilangkan pesangon, kontrak seumur hidup, outsourcing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial, PHK sepihak, dibebaskannya tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana yang dihilangkan, dan jam kerja yang eksploitatif. Ini jelas-jelas akan merugikan kami sebagai buruh,” beber Ketua SPN Lebak, Sidik Uen. (nda)

 




Dinikahkan secara Siri, Mahasiswa Desak BK Proses Dugaan Amoral Plt Ketua DPRD Lebak

Kabar6- Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak untuk memproses dugaan tindakan amoral Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak, berinisial UM.

Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus menyebut, selain telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, tindakan amoral yang diduga dilakukan UM telah mencoreng citra legislatif.

“Bahkan bukan tidak mungkin, kasus ini akan melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. BK DPRD harus segera mengambil tindakan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Eza saat ditemui di gedung DPRD Lebak, Rabu (7/10/2020).

Jika memang nanti terbukti, lanjut Eza, politisi Partai Demokrat itu melanggar etika dan moral, maka harus ada sanksi tegas, termasuk dari partai tempat UM bernaung. “Segera ambil tindakan. Kami berharap ini jadi cerminan bagi anggota DPRD Lebak yang lain agar mampu menjaga etika dan moralnya,” tegas Eza.

Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian mengatakan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke BK DPRD. Selain dari Kumala, kata Fin, desakan yang sama juga sudah datang dari sejumlah LSM. “Saat ini kan sedang dalam masa reses, nanti setelah beres akan disampaikan. BK nanti akan rapat mengumpulkan bahan terlebih dahulu sebagai dasar dilakukannya rapat,” kata Fin.

Seperti diberitakan video.sindonews.com, Selasa (6/10/2020) Pukul: 21.00 WIB, dilansir bahwa Pelaksana tugas ketua DPRD Lebak, UM digerebek warga tengah berduaan di rumah seorang janda di Perumahan Royal Garden, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

**Baca juga:Unjuk Rasa di Kantor Bupati Lebak Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan.

Warga nyaris saja menghakimi wakil rakyat yang terhormat ini, namun setelah melalui negosiasi alot persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pasangan lain jenis ini akhirnya dinikahkan secara siri dengan disaksikan warga dan pihak keluarga dari kedua belah pihak, padahal UM diketahui telah memiliki anak istri.

Um ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Lebak menggantikan Didin Nurahmat yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Serpong, Tangerang, Banten. Simak liputan selengkapnya dalam video di situs terkait. (net/snc/nda)




Apdesi Lebak Tuding Postingan Anggota DPRD soal BST Provokatif dan Bikin Gaduh

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak meminta audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Permohonan audiensi terkait postingan anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah di media sosial (Facebook).

Permohonan audiensi sudah disampaikan Apdesi dan diterima langsung Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, Jum’at (29/5/2020).

Apdesi menuding, postingan Musa melalui akun Facebooknya terkait bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kalaupun ada yang janggal dalam bantuan itu harusnya dicari akar masalahnya, bukan malah memperkeruh suasana yang membuat gaduh masyarakat,” kata Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan saat dihubungi Kabar6.com.

Menurut Darmawan, seharusnya masyarakat diberi pemahaman bagaimana bantuan sosial tersebut, bukan malah membuat postingan-postingan yang menimbulkan polemik

“Masyarakat bukan diberi pemahaman tetapi malah dibuat panas dan bikin resah di tengah kondisi ekonomi yang sulit dialami masyarakat,” katanya.

**Baca juga: Pemkab Lebak Didesak Tagih Dana Hunian Korban Banjir ke Pemerintah Pusat.

Apdesi juga beranggapan, postingan Musa mendiskreditkan kepala dan perangkat desa (Prades). Seolah-olah, ujar Darmawan, persoalan pendataan penerima bantuan merupakan kesalahan pemerintah desa.

“Jadi ini seolah-olah kesalahan kami, kami yang dipojokan,” tandas Darmawan.(Nda)