1

DPMPTSP Kota Tangerang Tambah Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni. (dok. Pemkot Tangerang)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder atau lembaga. Langkah tersebut guna mempermudah layanan masyarakat yang terintegrasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan dalam waktu dekat MPP Kota Tangerang akan ada penambahan layanan. Diantaranya, dengan Kementerian Hukum dan HAM, layanan pembuatan paspor, layanan BPOM hingga integrasi balai nikah. Semuanya, ditujukan untuk mempermudah kebutuhan masyarakat dalam satu lokasi.

“Layanan penambahan tersebut masih dalam proses penandatanganan kerjasama atau MoU. Dalam waktu dekat, pastinya akan segera dilaunching untuk dapat segera dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang. Tidak lain, sejumlah layanan penambahan ini atas respon cepat banyaknya permohonan dari masyarakat Kota Tangerang itu sendiri,” ujar Taufik, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, Kota Tangerang telah memiliki Mal Pelayanan Publik sejak 2018 silam. Kini, MPP terus berkembang dengan berbagai layanan unggulannya.

**Baca Juga: Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Puluhan APK di Lebak Dicopot

Mulai dari Pelayanan Perizinan Online yang dikembangkan bersama Dinas Kominfo, tersedianya Tanda Tangan Digital pada SK Perizinan, Pelayanan Delivery Perizinan Bekerjasama dengan Tiki dan Kantor Pos.

“Keunggulan MPP Kota Tangerang juga menyediakan layanan pemohon yang dapat melakukan cetak SK Mandiri, pembayaran retribusi terintegrasi dengan Bank BJB, Ruang Investment Lounge, layanan konsultasi online atau Sult-On, adanya Klinik Online LKPM via zoom dan juga bukti inventasi digital,” katanya.

Sebagai informasi, dalam rangka tahap pengembangan dan perawatan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang terletak di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang atau Gedung DPMPTSP tengah berpindah sementara waktu ke dalam Gedung Puspem Tangerang tepatnya Ruang City Gallery, melalui Lobby Al Fattah. (Oke)




Pemkot Tangerang Terus Gelar Bimtek Kemudahan Berusaha, Kali Ini Menyasar Sektor Kesehatan

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Sektor Kesehatan di Kota Tangerang yang bertempat di Hotel Allium, Senin (8/11/21).

Sebelumnya, telah dilakukan Bimtek dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dan kali ini menyasar untuk sektor kesehatan guna mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Online Single Submision Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses permohonan perizinan.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah hadir secara langsung pada acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelaku usaha sektor kesehatan yang sudah banyak berkontribusi membantu masyarakat Kota Tangerang selama masa pandemi Covid-19.

**Baca Juga: Hadir Dalam Turnamen E-Sport, Arief : Walau di Tengah Pandemi Komunitas Bisa Terus Salurkan Kreativitas

“Terima kasih atas dedikasinya yang telah membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan di Kota Tangerang terutama disaat masa pandemi Covid-19,” ucap Arief

“Alhamdulillah saat ini kasus harian sudah semakin membaik, ini semua berkat kerja sama ibu – bapak semua dan juga masyarakat yang terus ikut mengentaskan pandemi Covid-19,” tambahnya

Lebih lanjut, Arief berharap dengan adanya bimbingan teknis kemudahan berusaha ini semoga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Tangerang.

“Saat ini Pemerintah Pusat terus melakukan terobosan – terobosan, salah satunya OSS yang saat ini sedang disosialisasikan, untuk memudahkan pelaku usaha dalam administrasi legalitas perizinan,” tutur Arief

Dalam sambutannya, Arief mengimbau kepada pelaku usaha sektor kesehatan agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar dapat memahami prosesnya.

“Siapkan dari sekarang prosesnya, ini merupakan proses transformasi kami yakin ke depan segala proses pelayanan perizinan akan lebih mudah, maka dari itu kita terus lakukan sosialisasi agar bapak – ibu semua paham kemudahannya,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sektor kesehatan mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, dan mengenai perizinan berusaha berbasis resiko.

“Peserta Bimtek atau Sosialisasi kemudahan berusaha sektor kesehatan sebanyak 98 peserta yang di antaranya 33 dari Rumah Sakit, 16 peserta dari Klinik, 30 Peserta dari Apotik serta 19 peserta dari Toko Obat yang berdomisili usaha di Kota Tangerang,” pungkas Kepala DPMPTS. (Adv)




Dugaan Gratifikasi di Kasus Sky House Bikin ‘Kelabakan’ Pejabat Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan adanya gratifikasi atau janji pemberian hadiah kepada pegawai negeri sipil pada kegiatan pembangunan Apartemen Sky House di BSD dan Alam Sutera, Tangerang, rupanya sempat membuat pejabat dinas perijinan setempat ‘Kelabakan’ alias panik.

Ya, kasus yang sudah masuk dan tengah diproses jajaran Reskrimsus Polda Metro Jaya ini, memang harus segera di ungkap sampai tuntas.

Apalagi, kasus tersebut diketahui merupakan hasil temuan pihak internal kepolisian atau yang dikenal sebagai jenis pelaporan Model A, dimana pengertiannya adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya sebuah tindak pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memang telah mengakui, beberapa kali memenuhi undangan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Mereka (pegawai DPMPTSP Kabupaten Tangerang) dimintai keterangan seputar administrasi yang berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan Apartemen Sky House dikawasan BSD.

Bahkan, sejumlah pegawai bersama pimpinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada agenda selanjutnya, juga sudah membawa semua dokumen yang diminta oleh pihak kepolisian.

Penelusuran kabar6.com di lapangan, kondisi serupa ternyata juga dirasakan oleh jajaran DPMPTSP Kota Tangerang.
Para pejabat, terutama pimpinan di instansi tersebut, bahkan informasinya sampai ‘Kelabakan’ saat awal kasus itu bergulir.

“Iya, ceritanya pak Karsidi (Kepala DPMPTSP yang saat ini di rotasi menjadi Kepala DPKAD) kesananya (Polda Metro Jaya) barengan sama temen-temen di Kabupaten Tangerang, katanya biar sekalian aja ramai-ramai datang kesananya,” ungkap seorang pejabat Pemkot Tangerang, menceritakan kondisi saat kasus itu bergulir.

Masih kata pejabat ini, Karsidi dalam ceritanya mengaku akhirnya sampai jadi malu dan canggung sendiri karena saat itu tidak ada agenda untuk DPMPTSP Kota Tangerang.

“Cerita yang saya dengar, katanya sampai sana kata polisi, lho ko ini dari Kota Tangerang ikut dateng. Kita sampai malu disana, katanya begitu, kalau cerita ke kita,” kata sumber ini.

Sayangnya, hingga kini tak ada satu pun pejabat di DPMPTSP Kota Tangerang yang dapat ditemui untuk dimintai klarifikasinya.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Apartemen Sky House di dua titik diwilayah Tangerang, diduga bermasalah, Jumat (16/8/2019). Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait berdirinya apartemen tersebut.

Berdasarkan surat laporan polisi dengan Nomor : LP/113/1/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, Model A, disebutkan bahwa polisi menemukan indikasi dugaan pelanggaran perijinan dan/atau tata ruang serta dugaan adanya pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pembangunan Apartemen Sky House di BSD, Kota Tangerang Selatan & Alam Sutera, Kota Tangerang.

Adapun kegiatannya berlangsung sekitar kurun waktu antara Bulan Mei 2018 hingga Januari 2019 lalu. Tidak hanya itu, dalam berkas laporan tersebut, juga disebutkan bila polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 bundel dokumen milik PT Sunny Garden Property, selaku pengembang apartemen ini.

Kasus ini resmi di laporkan oleh seorang polisi berpangkat Bripda tertanggal 31 Januari 2019 kemarin, atas dugaan tindak pidana di bidang bangunan gedung dan/atau penataan ruang dan/atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan demikian semua pihak yang terlibat dalam kasus itu, sedianya dapat terancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 (c) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Hal ini nampak di benarkan dan diakui seorang petugas keamanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Namun, sayangnya tak ada satu pun pejabat di instansi tersebut yang berkenan dapat di temui dan dimintai klarifikasi mengenai permasalahan ini.

“Sudah saya sampaikan ke pak Sasa (Kabid IMB) tapi cuma bilang biarin saja. Lagi pula waktu itu juga ada wartawan datang, waktu masih pak Karsidi (Kadis DPMPTSP yang belum lama kemarin di rotasi ke (DPKAD). Pak Haji Karsidi juga sempat kasih tau ke saya, katanya kalau itu mah kasus lama, sudah selesai,” ujar Cecep, seraya menginformasikan.

Terpisah, sejumlah pegawai di DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada wartawan sempat mengakui, bila mereka telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Maret 2019 lalu.

Kepada petugas kepolisian Polda Metro Jaya, mereka memberikan sejumlah keterangan normatif terkait dugaan gratifikasi ataupun tindak pidana korupsi lainnya dalam kasus pembangunan Apartemen Sky House di wilayah Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Apartemen Sky House Diduga Bermasalah, Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya.

“Saya di panggil oleh polisi pada bulan Maret lalu. Pemanggilan saya hanya sebatas memberikan keterangan normatif saja,” kata Yudiana, Kepala Bidang Perijinan dan Pelayanan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata dia, di bulan April ia beserta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno pun kembali memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.

“Pemanggilan terakhir pada April 2019. Saya membawa berkas perijinan yang diminta oleh polisi hingga penandatanganan berita acara,” pungkasnya.(ges)