1

Pelaku Usaha di Lebak Dibekali Pemahaman Perizinan, DPM: Kami Harap Semakin Patuh

Kabar6-Para pelaku usaha di Kabupaten Lebak dibekali pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan terkait perizinan berusaha.

Sosialisasi perizinan berusaha dasar dilakukan Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak.

Sosialisasi diikuti 65 pelaku usaha dari berbagai sektor mulai dari perumahan, kawasan industri dan perkantoran, konstruksi, industri mineral non logam, transportasi, gudang dan telekomunikasi, perdagangan, perikanan dan kelautan serta peternakan.

Kepala DPM Lebak Yosep Mohamad Holis, mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus meningkatkan inovasi dan kualitas penanaman modal.

“Sosialisasi mengenai perizinan berusaha dasar berbasis risiko KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), persetujuan lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” kata
Yosep kepada wartawan, di Hotel Bumi Katineung Rangkasbitung, Kamis (2/6/2022).

Pemahaman kepada para pelaku usaha bertujuan untuk memudahkan investor dalam melakukan kegiatan usahanya.

**Baca juga: Abrasi Sungai Cisimeut, 4 Rumah Rusak dan Ratusan Lainnya Terancam

Dari sosialisasi yang diberikan, pemerintah daerah berharap, para pelaku usaha semakin taat terhadap perizinan sebelum memulai usahanya.

“Pelaku usaha semakin patuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Yosep.(Nda)




Lebak Buka Lebar Keran Investasi, DPM Tegaskan Izin Dikeluarkan dengan Menyeimbangkan 3 Hal Ini

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membuka lebar keran investasi. Berbagai upaya dilakukan untuk mempermudah para investor berinvestasi, salah satunya dengan membuat layanan perizinan yang tidak berbelit-belit.

Meski memudahkan jalan para investor dengan pelayanan perizinan, Pemkab Lebak tetap berpegangan pada sejumlah aspek dalam mengeluarkan izin bagi para pengusaha yang tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

“Izin yang kami keluarkan menyeimbangkan dengan 3 hal, yakni kepentingan sosial, kepentingan perusahaan dan lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Lebak, Yosep Mohammad Holis, Sabtu (15/5/2021).

Yosep memastikan, analisis bakal kembali dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang dalam perjalannya memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat. Termasuk memastikan apakah kekhawatiran warga setempat dari kegiatan usaha sudah dijamin bisa diatasi oleh pengusaha.

**Baca juga: Disbudpar Lebak Awasi Harga Makanan di Tempat Wisata

“Apakah itu sudah clear atau belum? Apakah sudah terakomodir keinginan warga? Secepatnya kami lihat ke lapangan jika ada laporan yang tidak beres. Kami siap menganulir kalau harus (Izin) itu dianulir,” tegas Yosep.

Berdasarkan data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pada triwulan I tahun 2021, realisasi investasi di Kabupaten Lebak mencapai Rp598.359.900.000 dari target Rp343.200.000.000. Investasi triwulan I didominasi oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp569.532.200.000 dan penanaman modal asing (PMA) Rp28.827.700.000.(Nda)