1

Eks Kades Pekayon Diamankan Kejari Kab Tangerang

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/9/2023).

Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

” Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023).

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

**Baca Juga:  Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

” Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,”terang Doni.(Red)




Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Berganti, Siap Bersinergi dengan Media

Kabar6-Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, resmi berganti tugas setelah menjabat selama beberapa tahun. Ate kini dipindahkan ke posisi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor dalam sebuah rotasi jabatan.

Sementara itu, Doni Saputra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mengambil alih posisi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang.

Dalam sebuah pertemuan dengan para insan media, Doni Saputra menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kontribusi jurnalis dalam publikasi kegiatan kejaksaan. Ia berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat sinergi yang sudah terjalin antara Kejaksaan dan media. Menurutnya, peran media sangat penting dalam menginformasikan program-program Kejari Kabupaten Tangerang, terutama mengingat wilayahnya yang dikenal sebagai “kota seribu industri”.

“Siap melanjutkan dan memperkuat sinergi dengan wartawan. Terimakasih kepada Pak Ate, yang selama ini sudah membangun sinergi dengan wartawan. Dalam menegakkan hukum, kami ingin warga memahami dengan jelas apa yang kami lakukan, dan peran media sangat membantu dalam mengedukasi masyarakat,” ungkap Doni Saputra.

**Baca Juga: Gencar ! Penertiban Pajak Samsat Kota Serang

Sementara itu, Ate Quesyini Ilyas menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pegawai kejaksaan dan insan media atas segala keterbatasan selama menjabat. Ia mengharapkan agar pejabat yang baru nantinya juga mendapatkan dukungan yang sama.

“Terimakasih dan mohon dibukakan pintu maaf kepada seluruh pegawai dan insan media selama saya menjabat. Anggap saja pejabat yang baru juga sama seperti saya. Jangan dibeda-bedakan,” pungkasnya.

Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Fajar Aditya Kusuma, juga memberikan harapannya terkait sinergi antara Kejari dan media.

Fajar berharap Kejari Kabupaten Tangerang dapat menyediakan wadah yang lebih baik bagi para insan media yang bertugas meliput di wilayah tersebut. Selain itu, Fajar juga mengusulkan program tatap muka minimal sebulan sekali untuk lebih mempererat hubungan sinergis antara kejaksaan dan insan media.

Dengan pergantian kepala seksi dan semangat baru dari Doni Saputra, diharapkan sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan dan media akan terus berlanjut. Hal ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan program-program penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. (Red)