1

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Obat Terlarang Hingga BPKB-STNK Palsu

Kabar6-Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat saat pemusnahan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Saimun kepada media, Kamis tanggal 25 Juli 2024.

Ia memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan BPKB STNK.

**Baca Juga: Dishub Kota Tangsel Tambah Lima Unit Bus Sekolah, Dua Untuk Anak Difabel

“Kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram,” jelasnya.

Untuk Tramadol yang dimusnahkan sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.

Lalu, kata Saimun, untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.

“Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian,” jelasnya.

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusuhkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.(red)




Kesepian, Wanita Berusia 29 Tahun di AS Menyamar Jadi Siswi SMA

Kabar6-Seorang wanita bernama Hyejeong Shin (29) nekat menggunakan dokumen palsu untuk untuk mendaftar, dan menyamar menjadi siswa sekolah menengah atas di New Jersey, Amerika Serikat (AS).

Bukan tanpa alasan, melansir Nytimes, Shin sengaja melakukan hal itu karena merasa kesepian, sehingga ingin mencari suasana baru. Shin sempat mengikuti beberapa kelas selama empat hari tanpa ketahuan. Diungkapkan pengacara Shin, kiennya itu merasa rindu dan ingin kembali ke hari-hari di mana ia menghabiskan waktu bersenang-senang dengan teman-temannya di masa sekolah.

Dalam pengadilan pengadilan, Shin mengaku tidak bersalah atas tuduhan memberikan dokumen pemerintah palsu demi diterima sebagai siswa di sekolah targetnya. Pengacara Shin mengatakan, sebenarnya wanita itu tahu ia melakukan kesalahan dan telah mengajukan permohonan untuk mengikuti program intervensi praperadilan yang pada akhirnya dapat menyebabkan dakwaan dibatalkan.

Shin pun dijadwalkan kembali ke pengadilan pada Mei mendatang. Diketahui, Shin adalah warga negara Korea Selatan (Korsel) yang datang ke AS seorang diri sejak usia 16 tahun. Shin merantau untuk bersekolah di asrama swasta. Ia lulus dari Universitas Rutgers pada 2019.

Pengacara Shin mengatakan, kliennya tidak memiliki sama sekali niat jahat ketika mengajukan berkas dan mendaftar di Sekolah Menengah New Brunswick pada Januari lalu. Dikatakan, Shin hanya berusaha untuk kembali ke ‘tempat yang aman dan ramah dan lingkungan yang disukai’. ** Baca juga: Heboh! Wanita Spanyol Miliki Bayi Hasil dari Sperma Putranya yang Telah Meninggal

Pihak berwenang menerangkan, wanita itu mendapatkan nomor telepon siswa yang membantunya memberikan arah jalan ke sekolah, ia lalu terus menerus mengirimkan pesan, juga kepada beberapa siswa lainnya, beberapa hari setelah tipu muslihatnya diketahui.

Shin pun dilarang memasuki halaman sekolah di distrik tersebut, dan pejabat setempat juga telah menyarankan para siswa untuk tidak melakukan kontak dengan Shin. Wanita itu memberikan akta kelahiran palsu kepada pejabat distrik ketika mendaftar sekolah, yang memiliki hampir 10 ribu siswa.(ilj/bbs)




Gara-gara Salah Ketik, Pria AS Ini Gagal Palsukan Kematiannya

Kabar6-Seorang pria bernama Robert Berger (25) berniat memalsukan sertifikat kematian atas nama dirinya di Nassau County, New Jersey, Amerika Serikat.

Hal itu sengaja dilakukan, melansir npr, untuk menghindari kemungkinan hukuman penjara yang harus dijalaninya. Namun niat buruk itu harus kandas karena kesalahan pengetikan.

“Setelah memeriksa sertifikat oleh NCDA, tercatat bahwa jenis dan ukuran font berubah dalam dokumen. Selain itu, jaksa mengamati bahwa kata ‘Registry’ dalam nama departemen salah eja sebagai ‘Regsitry’ di bagian ‘DITERBITKAN OLEH’,” kata Madeline Singas, Jaksa Wilayah Long Island.

“Setelah menelepon untuk memverifikasi sertifikat itu dengan Departemen Kesehatan, Statistik, dan Registrasi New Jersey, para penyelidik mengonfirmasi bahwa sertifikat itu ternyata palsu,” lanjutnya.

Berger diketahui telah menghadapi hukuman untuk dakwaan kejahatan terkait pencurian kendaraan di mana dia sudah mengaku bersalah. ** Baca juga: Pria Colorado Mengaku Sebagai Ayah dari 9 Anak ‘Hibrida’ Campuran Alien-Manusia

Tetapi pada Oktober lalu, menurut jaksa penuntut, pengacaranya pada saat itu mengatakan kepada pengadilan bahwa Berger telah meninggal dunia dan menyerahkan dokumen palsu yang membuktikan bahwa pria itu tewas karena bunuh diri.

Jaksa penuntut mengatakan, pengacara bernama Meir Moza lantas membuktikan bahwa Berger telah menipu dia sehingga secara tidak sadar Moza berpartisipasi dalam konspirasi.

Dan sejak itu, Moza menghentikan Berger sebagai klien. Perwakilan hukum baru Berger, Lembaga Bantuan Hukum, menolak untuk berbicara tentang kasus tersebut.

Kini, di samping hukuman terdahulu yang harus dijalani, Berger juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara empat tahun atas tuduhan kejahatan pemalsuan sertifikat kematian.

“Mengirimkan dokumen palsu kepada jaksa selalu merupakan ide yang buruk,” demikian pernyataan jaksa Singas. “Dan meskipun dia telah tertangkap, kesalahan pengetikan membuat aksi penipuan ini sangat mencolok.”(ilj/bbs)