1

KPU Kota Serang Mengaku 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024 Hilang

Kabar6-KPU Kota Serang akui C Hasil Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil Banten 2 hilang dan tidak tahu keberadaannya. Dimana, C Hasil merupakan dokumen negara.

“Memang dokumennya hilang, sesuai edaran Bawaslu kalau dokumen hilang memberikan saran perbaikan diperintahkan untuk melakukan penyandingan,” ujar Patihudin, Komisioner KPU Kota Serang, ditulis Kamis, (04/07/2024).

KPU Kota Serang mengaku masih memiliki waktu hingga 06 Juli 2024 untuk melakukan penyandingan hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2, berdasarkan C Hasil yang mereka miliki. **Baca Juga: 20 Kotak TPS Hilang, Demokrat Minta KPU Kota Serang Tanggungjawab

“Kalau melihat putusan MK, habis 6 Juli. Atas konsultasi dengan KPU provinsi penyandingan kita gunakan C Hasil Plano yang kita miliki. Tentu akan ada perdebatan antara PDIP maupun Demokrat,” jelasnya.

Karena 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 untuk kursi DPRD RI telah hilang, maka KPU Kota Serang akan menyandingkan perolehan suara berdasarkan C Hasil Plano yang dimiliki oleh mereka.

“Tetapi kami tetap akan melakukan amar putusan MK melakukan penyandingan menggunakan C Hasil Plano pdf yang kami miliki yang jadi alat bukti di MK,” terangnya.(dhi)




Lebak Siapkan Dokumen Renkon Antisipasi Bencana Gempa dan Tsunami

Kabar6-Selain bencana Hidrometeorologi, gempa bumi dan tsunami juga rawan terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

Bencana yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi mengharuskan upaya-upaya antisipasi dilakukan, di samping kesadaran masyarakat bahwa daerah yang ditempati merupakan daerah rawan bencana.

“Melihat indeks bencana di Lebak maka perlu intervensi khusus, salah satunya BNPB telah menunjuk Lebak melalui renkon (rencana kontigensi) dengan memasang rambu peringatan dan desa tangguh bencana,” kata Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama, di sela Semiloka Dokumen Renkon, di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (1/7/2023).

Upaya antisipasi lainnya dalam menghadapi potensi gempa bumi megathrust yang dapat menyebabkan terjadinya gelombang tsunami adalah dengan menyiapkan dokumen renkon.

Dokumen yang sudah disusun sejak bulan April, kata Febby, memuat arah kebijakan hingga sistem komando penanganan darurat bencana.

**Baca Juga: Mal Ciputra Tangerang Kocok Undian Berhadiah Mobil dan Motor

“Dokumen ini salah satu dari sistem kesiapsiagaan bencana gempa dan tsunami. Siapa berbuat apa dan siapa melakukan apa nanti dijabarkan di situ,” tutur Febby.

Febby menerangkan bahwa dokumen renkon gempa dan tsunami yang telah selesai disusun perlu dilakukan pengujian melalui gladi posko hingga kegiatan simulasi.

“Jadi nanti diaplikasikan di dalam situasi terjadi bencana, apakah nanti ada kesesuaian atau nanti di dokumen tersebut harus ada yang diperbaiki karena situasi dan kondisi di lapangan seperti apa,” terangnya.

“Misalnya di dalam renkon tempat evakuasi atau pengungsi ada titik A, tapi saat simulasi ternyata tempat itu tidak cocok karena kapasitasnya kurang besar. Nah nanti kita berikan rekomendasi agar ada perubahan,” jelas Febby.(Nda)




Pemilu 2024, Dokumen Persyaratan 55 Bacaleg Partai Gelora Kabupaten Tangerang Memenuhi Syarat

Kabar6-Partai Gelora telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang, Minggu, 9 Juli 2023, malam. Data sebanyak 55 orang Bacaleg dari enam daerah pemilihan telah dinyatakan lengkap.

“Semua data yang diserahkan dianggap telah memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang, Sukardin, Senin (10/7/2023).

Ia merinci komposisi bacaleg Partai Gelora di Kabupaten Tangerang terdiri atas 36 orang laki-laki, dan 19 orang perempuan. Diharapkan kedepannya elemen partai mulai dari DPC, DPAC, dan simpatisan untuk bekerja keras.

Sukardin ingin seluruh kader dn simpatisan nantinya dengan semangat juang yang tinggi bisa memenangkan Partai Gelora nanti pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang.

“Dan target kami adalah mendapatkan satu fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Bacaleg Partai Gelora untuk DPRD Provinsi Banten nomor urut 1 itu.

Cita-cita tersebut dapat tercapai sesuai harapan Partai Gelora. Kader Partai Gelora mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Partai Gelora Harapan Publik Hilangkan Pesimisme Hadapi Pemilu 2024

Berkolaborasi dengan seluruh elemen yang ada agar mampu mengawal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan secara fair, terbuka dan transparan.

“Saya berharap tidak ada kampanye hitam, politik uang dan kecurangan selama pemilihan legislatif di Kabupaten Tangerang,” tegas Sukardin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyatakan, dengan tahapan yang sudah dilaksanakan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 data perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 18 parpol sudah diterima.

“Yang mana selanjutnya akan kami laksanakan verifikasi ulang,” utara Umar. Berkas yang memenuhi syarat dan sudah diterima KPU Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan diverifikasi ulang.

Tahapan verifikasi mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 bisa memenuhi syarat dari masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang. “Mudah-mudahan nanti dalam penetapan DCS itu semuanya bisa memenuhi syarat,” singkatnya.(yud)




Dokumen Angkutan Umum di Ibu Kota Banten, Diperiksa 

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot bersama Dishub Kota Serang, mengecek kelengkapan surat dan dokumen angkutan kota (angkot) dan barang yang berada di Ibu Koha Banten.

Kendaraan berpelat kuning diperiksa oleh tim gabungan tersebut, di Terminal Kepandean, Kota Serang, Banten.

“Satlantas Polresta Serang Kota membantu Dishub Kota Serang, melakukan pengawasan dan penertiban dokumen izin penyelenggaraan angkutan orang dan barang,” ujar Kompol Tri Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Selasa (20/06/2023).

**Baca Juga: Hadiri Apel Pagi Perumdam TKR, Bupati Zaki Tekankan Solid Melayani Masyarakat

Seluruh kendaraan yang masuk dan keluar di Terminal Kepandean, Kota Serang, Banten, diperiksa surat dan dokumennya oleh tim Satlantas Polresta Serkot dan Dishub Kota Serang.

Seluruh kendaraan berpelat kuning diperiksa tanpa terkecuali dan mereka mengikutinya dengan baik.

“Alhamdulillah mereka mengikuti arahan petugas dengan baik dan bisa bekerjasama,” jelasnya.(Dhi)




KPU Lebak: Vermin Dokumen Bacaleg Dilakukan hingga 23 Juni

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita menyebut, KPU akan langsung melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni melakukan verifikasi terhadap dokumen milik masing-masing bacaleg di semuar parpol.

“Verifikasi administrasi (verfin) dokumen bacaleg mulai dilakukan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Verifikasi harus sesuai merujuk aturan KPU dan juknis,” kata Lita, Selasa (16/5/2023).

KPU akan mengecek secara rinci kelengkapan dan keabsahan dokumen masing-masing bacaleg yang telah diajukan parpol.

**Baca Juga: Dorong Perda Kuliah Gratis Bagi Anak Yatim di Banten, Sukardin : Gelora Siap Berlaga di Pemilu 2024

“Karena saat proses pendaftaran, kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, jumlah dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Nah di tahap verifikasi ini kami periksa semua kelengkapanya, apakah ijazahnya sesuai, foto dan lain-lain,” papar Lita.

Terkait dengan pelaksanaan vermin bacaleg dari 18 parpol tersebut, KPU melaksanakan bimtek di KPU Banten. Tahapan ini juga diawasi oleh Bawaslu.

“Hasil vermin kemudian kami sampaikan ke teman-teman parpol pada tanggal 24-26 Juni. Jadi apa saja yang harus diperbaiki nanti itu disampaikan untuk diperbaiki, kemudian pengajukan perbaikan mulai 25 Juni sampai 29 Juli. Kami akan memverifikasi lagi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus,” tutur Lita.(Nda)




Keputusan Kontroversial, Pengadilan di Tiongkok Perintahkan Seorang Pelakor Bayar Denda Rp8,3 Miliar

Kabar6-Pengadilan Tiongkok telah mengambil sebuah keputusan yang dianggap kontroversial, dengan memerintahkan seorang wanita yang diketahui sebagai pelakor, untuk membayar denda senilai Rp8,3 miliar kepada istri kekasihnya.

Hal itu karena hubungan mereka tidak diakui oleh hukum. Keputusan itu membuat istri sah yang bermarga Li, dicemooh lantaran mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebaliknya, sejumlah pihak mengungkapkan bahwa itu merupakan praktik yang cukup umum, meskipun gugatan hukum tersebut telah dihapuskan di banyak yurisdiksi seluruh dunia.

Pengadilan di Tiongkok, melansir SCMP, memihak istri sah dan memerintahkan si pelakor untuk membayar denda kepada istri kekasihnya. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rakyat Zhuanghe di Liaoning, Tiongkok timur laut, Li dan suaminya, Wang, telah menikah sejak 1991. Pada 2008, Wang memulai perselingkuhan dengan wanita lain, yang diidentifikasi oleh nama samaran Xiaoxia.

Beberapa tahun yang lalu, Li mengetahui tentang perselingkuhan Wang, dan mengetahui bahwa dia secara teratur mengirimkan sejumlah uang kepada Xiaoxia. ** Baca juga: Pria Thailand Sengaja Curi Sabun Agar Masuk Penjara Karena Ingin Punya Teman Bicara

Wang mengakui perselingkuhannya, memberi tahu istrinya bahwa dia juga menjadi ayah dari seorang putra berusia 10 tahun dengan Xiaoxia dan mengaku telah membiayai mereka selama bertahun-tahun.

Bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan, Wang telah mentransfer 1,47 juta yuan kepada Xiaoxia antara 2013 dan 2020 dan juga menghadiahkan selingkuhannya itu sebuah mobil senilai 870 ribu yuan.

Pengadilan memang memberi tahu Xiaoxia bahwa dia memiliki opsi untuk mengajukan ketidaksetujuan secara terpisah dan menuntut Wang untuk tunjangan anak hasil perselingkuhannya.

Tetapi hubungan mereka hingga saat ini ‘bertentangan dengan kebiasaan pada umumnya’.(ilj/bbs)




Polda Banten Resmi Terima Dokumen Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6 – Dirkrimum Polda Banten telah resmi menerima surat perdamaian antara Gubernur Banten dengan buruh yang sudah dilakukan pada Selasa malam, 04 Januari 2022. Penyerahan dokumen perdamaian dilakukan di Polda Banten, pada Rabu siang, 05 Januari 2022.

Polda Banten akan secepatnya menyelesaikan prosea Restorative Justice (RJ). Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Ramhat Idnal akan melakukan gelar perkara dan mencabut status tersangka kepada enam buruh.

“Sudah ada perdamaian kemarin, saat ini laporannya sudah di cabut dan kami akan segera memproses, tentang penyelesaian perkara melalui RJ. Dengan pertimbangan norma keadilan, norma sosial, antara pelapor dan terlapor,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di Mapolda Banten, Rabu (05/01/2022).

Nantinya surat pencabutan status tersangka terhadap enam tersangka akan diberikan kepara buruh dan keluarganya. Ke enam buruh yang sebentar lagi benar-benar bebas dari status tersangka yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

**Baca juga: Buruh Dan Gubernur Banten Berdamai, KSPSI Tidak Ikut Demo

Mereka akan merasakan peraturan baru dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dengan penerapan Restorative Justice (RJ).

“Dengan di cabut kami akan gelar perkara, kami proses untuk dihentikan dan akan kami sampaikan ke masing-masing keluarga. Tentu dalam waktu secepat mungkin RJ dan akan kita hentikan,” terangnya.(Dhi)




5 Jam Geledah Kantor BPN Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Sita 2 Boks Dokumen

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Rabu (17/11/2021).

Penggeledahan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di kantor tersebut pada Jumat (13/11/2021) malam.

Hampir 5 jam penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor BPN Lebak. Informasi yang didapat ruangan Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno juga tak luput digeledah.

“Ada 5 ruangan, iya salah satunya termasuk ruangan itu (Kepala BPN). Setelah kami lakukan mendapat barang bukti dan (Penetapan) tersangka, kami juga status quo yang kemudian hari ini dilakukan penggeledahan di 5 ruangan itu,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada Kabar6.com.

Penyidik mengamankan bertumpuk-tumpuk dokumen yang dibawa menggunakan 2 boks berukuran sedang. Dokumen yang diamankan juga untuk melengkapi bukti petunjuk serta dokumen baru.

**Baca juga: Sudah Diresmikan Jokowi, Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Belum Bisa Dilewati

Wiwin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dari hasil penggeledahan tersebut bisa muncul tersangka baru.

“Iya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.(Nda)




Ribuan Dokumen Terkait UFO Dibuka CIA untuk Publik

Kabar6-Badan Intelijen Pusat Pemerintah Federal Amerika Serikat (Central Intelligence Agency, CIA) merilis ribuan dokumen terkait UFO atau benda terbang tak dikenal (UAP), melalui Freedom of Information Act.

Dokumen tersebut, melansir Foxnews, kini dapat diakses melalui unduhan di Black Vault, situs web yang dioperasikan oleh penulis dan podcaster bernama John Greenwald Jr. CIA mengklaim telah memberikan semua informasi tentang UAP yang mereka miliki, meskipun tidak ada cara untuk membuktikan bahwa klaim itu benar.

Karena itu, tidak diketahui kebenaran akan isi dokumen terkait UFO maupun aliens yang diungkap CIA kepada publik ini.

“Penelitian oleh The Black Vault akan terus dilakukan untuk melihat apakah ada dokumen tambahan yang masih ditemukan dalam kepemilikan CIA,” demikian pernyataan Greenwald dalam situsnya.

Rilis itu dilakukan beberapa bulan sebelum Pentagon dijadwalkan untuk Kongres singkat tentang semua yang diketahui tentang UAP. Permintaan akan dokumen mengenai alien sangat banyak, sehingga CIA akhirnya menyusunnya ke dalam CD-ROM dan diunggah ke Black Vault, kemudian dibagi menjadi lusinan PDF yang dapat diunduh.

Dikatakan Greenwald, ia yakin dokumen UFO tersebut sulit diurai karena alasan yang sudah diperhitungkan. ** Baca juga: Apa Sebab Rute Pesawat Menghindari Lewat Samudra Pasifik dan Gunung Everest?

“CIA telah membuatnya sangat sulit untuk menggunakan dokumen mereka dengan cara yang masuk akal. Menurut saya, format file yang sudah usang ini membuat orang sangat sulit melihat dokumen dan menggunakannya untuk tujuan penelitian apa pun,” jelas Greenwald.

Disebutkan, Greenwald telah mengambil banyak permintaan Freedom of Information Act selama dua dekade terakhir, dalam mengejar temuan non-rahasia tentang UAP yang dikumpulkan oleh pemerintah Amerika Serikat sejak 1996.

Perilisan mengenai dokumen UFO dilakukan di tengah ketertarikan banyak orang pada alien, yang ditunjukkan oleh peningkatan penampakan UFO baru-baru ini, serta popularitas viral yang berkaitan dengan kehidupan di luar Bumi.

Bahkan, Departemen Pertahanan secara resmi mengumumkan video mengejutkan yang diambil oleh pilot Angkatan laut pada 2004 dan 2015 mengenai UFO tahun lalu.(ilj/bbs)




Usai Diresmikan Wali Kota Tangsel, Begini Alur Pembuatan Dokumen Melalui Sianduk

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan mengatakan, jadi sudah kontrak selama 5 tahun dengan aplikasi Gojek dan Grab untuk pelayanan Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (Sianduk) ini.

Masyarakat, kata Dedi, nantinya bisa mengambil dokumen dari Kantor Dukcapil ke rumah masing-masing melalui aplikasi. Di kantor kelurahan, para warga tinggal memilih ojek online nantinya. Begitu juga di website Sianduk Disdukcapil Tangsel.

“Kalau urusnya ke mal, maka bawa selembar bukti daftar. Nah kalau ojol juga pakai bukti daftar, ditempelin di ampol sebagai segel. Ada di web kita. Kalau aplikasinya, gojek pilih gosend, grab pilih express,” terang Dedi usai peresmian layanan Sianduk di Kantor Disdukcapil Tangsel, Cilenggang, Serpong, Jumat (2/10/2020).

Nantinya para ojek online akan memperebutkan 1000 dokumen per hari dari Disdukcapil Kota Tangsel. Untuk pelayanan dua arahnya, Dedi menjelaskan, berkas diantar dari rumah dengan alasan karena dalam berkas itu harus ada yang asli.

“Mau bikin akte kelahiran harus ada surat keterangan lahir, dan sebagainha. KTP rusak juga KTP harus kami tarik. Kan gabisa di upload. Kalo ambil dokumen jadi sudah jelas. Tidak bisa di email,” ungkapnya.

Alurnya, Dedi menjelaskan, pertama pemohon mendaftar melalui website atau langsung datang ke kelurahan, selanjutnya, pemohon mencetak bukti pendaftaran online dan dapat mendownload formulir di website.

“Pemohon menyiapkan berkas persyaratan dan dua amplop coklat A4 kosong bertuliskan alamat untuk pengiriman dokumen yang telah selesai,” ujarnya.

Untuk berkas KTP-el, KIA, KK, dan pindah datang online dapat dikirim langsung dari rumah dengan bukti online sebagai segel, lalu untuk KK dan akta pencatatan sipil harus di verifikasi di kelurahan sebelum di kirim dengan ojek online.

Kemudian, pemohon dapat memilih jasa ojek online dan melakukan pemesanan melalui layanan yang tersedia, setelah itu, driver ojek online mengambil berkas persyaratan yang telah tersegel untuk diantarkan ke loket drive-thru.

“Dokumen yang telah selesai dan telah di konfirmasi oleh Disdukcapil dapat diambil melalui ojek online atau via online, kecuali KTP elektronik dan KIA,” tuturnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Resmikan Sianduk, Kini Warga Tangsel Bisa Buat Dokumen dengan Drive Thru.

Dedi menerangkan, driver ojek online langsung mengirimkan dokumen kependudukan dari loket drive-thru ke alamat pemohon. “Pastikan email dan nomor hp valid, dokumen akan dikirim melalui email, kecuali KTP elektronik dan KIA, setelah itu pemohon dapat cetak dokumen sendiri dirumah dengan HVS A-4 80 gram,” tutupnya. (eka)