1

Sindir DLHK Kabupaten Tangerang Dilarang Buang Sampah Liar, Ganespa: Sayang Spanduknya

Kabar6-Langkah preventif dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Tangerang disesalkan oleh kelompok aktivis lingkungan hidup. Pemasangan spanduk dan plang larangan bakar sampah di Kampung Bugel RT 02 RW 01, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa secara liar dianggap mubazir.

Demikian diungkapkan salah satu dewan pembina Gugusan Alam Nalar dan Ekosistem Pemuda (Ganespa), Nurcholis Hafidz saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (5/8/2024). “Sayang-sayang spanduk,” ungkapnya.

Putra kandung dari KH M Saidih itu berpendapat, pemasangan spanduk tidak efektif. Cara tersebut tidak memberikan efek jera kepada oknum individu maupun koorporasi yang telah terbukti buang sampah sekaligus membakar limbah sembarangan.

**Baca Juga: Dampak Pembakaran Sampah Liar, Warga di Tigaraksa Sesak Nafas dan Batuk-batuk

Haji Fidon, sapaan Nurcholis Hafidz menyatakan, seharusnya ada sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 85 mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menjerat sanksi pidana tiga bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta bagi orang yang melanggar.

“Mesti ditindak agar ada efek jera bagi yang lain,” sarannya. Ia khawatir jika terus dibiarkan maka dapat bertambah tempat pembuangan sampah liar di wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang.

TPS liar yang dibarengi kegiatan pembakaran sampah secara masif dapat menimbulkan polusi udara dan pencemaran lingkungan sekitar. Dampak terburuk bagi masyarakat sekitar adalah dapat terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan.

“Pihak terkait (DLHK) harus segera menertibkan, libatkan semua elemen dari tingkat RT RW lingkungan, kelurahan seterusnya,” saran Fidon.

Keterlibatan aktif masyarakat sesuai payung hukum di atas termaktub dalam Pasal 56 huruf c. Bunyinya, bentuk peranan masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Fidon bilang, payung hukum jangan hanya sekedar ada. Tapi harus berfungsi. “Perlu menyosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya. Ia ceritakan bahwa Ganespa berdiri era sekitar 1996 silam kala masih menginduk ke daerah administrasi Kabupaten Tangerang.

Fidon bilang, makanya organisasi yang bermarkas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini punya punya catatan sejarah panjang sebelum dan pascapemekaran daerah. OKP Ganespa akan selalu peduli terhadap isu-isu kelestarian alam dan lingkungan hidup di Tanah Air.

“Bicara soal Tigaraksa banyak histori lah. Kabupaten Tangerang itu kan induk semangnya Ganespa,” ucap Fidon.(yud)




DLHK Kabupaten Tangerang Gertak Pembakar Sampah Liar Dipolisikan

Kabar6-Pembakaran gunungan sampah di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, masif. Kegiatan ilegal itu berdampak terhadap pencemaran udara yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan.

“Sudah kita buat laporan tembusan ke polres,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Selasa (30/7/2024).

Ia mengakui banyak terdapat tempat pembuangan sampah liar. Masalah ini telah dilaporkan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Fachrul mengklaim pihaknya dapat mempolisikan oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembakaran di tempat pembuangan sampah liar.

**Baca Juga: Bendahara Kantor Desa Ditangkap Intelijen Kejagung

“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikan nya ada di ranah aparat penegak hukum,” klaimnya.

Ia menyatakan sebagai langkah antisipasi pihaknya telah memasang spanduk larangan membuang dan membakar sampah secara ilegal.

Warga yang melihat kegiatan di atas, lanjut Fachrul, juga dapat melapor ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang atau aparat kepolisian terdekat.

“Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor,” pesannya.

Diketahui, gunungan sampah berbagai jenis dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi di Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kepulan asap dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tercium menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar itu sudah dari beberapa bulan lalu. Tapi, kalau untuk pembakaran sampahnya baru terjadi sejak satu bulan ini,” ucap Enci (51), salah satu warga setempat.(yud)




Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Bakal Turunkan Pol PP ke PT MMP

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menanggapi keluhan warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, soal pencemaran lingkungan diduga berasal dari cerobong pabrik sablon milik PT Mega Mas Prima (MMP).

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengecekkan langsung ke lokasi pabrik sablon alas kaki mitra PT Panarub Industry yang berada ditengah pemukiman padat penduduk tersebut.

“Terima kasih infonya nanti tim cek lapangan, kalau membandel kami koordinasi dengan Pol PP untuk ambil tindakan,” ungkap Taufik, kepada Kabar6.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (10/12/2022).

**Berita Terkait: Warga Bojong Kembali Keluhkan Pencemaran, PT MMP : Itu Kejadian Tujuh Tahun Lalu

Diketahui, DLHK Kabupaten Tangerang telah menerjunkan tim ke lokasi pabrik pada 8 November 2022 lalu, untuk melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan warga.

Dari hasil verifikasi itu, DLHK kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran bernomor 660/2/28-DLHK/2022 kepada PT MMP.

“Itu kan tugas pemerintah, tinggal kewajiban perusahaan memperbaiki, supaya tidak ada pengaduan negatif lagi. Karena kalau gak dicek lapangan, temuannya gak ditegur ke perusahaan, pemda salah lagi,” ujarnya.

Berikut isi surat teguran DLHK Kabupaten Tangerang kepada PT MMP :

1. Pihak Perusahaan telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tetapi belum dilengkapi dengan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, sehingga perusahaan wajib:
– Menyusun Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
– Menyimpan seluruh Limbah B3 yang dihasilkan di TPS Limbah B3,
– Menyerahkan seluruh Limbah B3 kepada Pihak III yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

2. Pihak Perusahaan agar melakukan pengendalian pencemaran udara sehingga bau yang ditimbulkan dari kegiatan produksi dapat dikendalikan atau diminimalisir sampai memenuhi baku mutu tingkat kebauan sesuai peraturan yang berlaku

3. Membuat dan Menyampaikan Laporan Semester pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

4. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Lingkungan bermaterai dan dilampirkan jadwal perbaikannya yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.(Tim K6)




DLHK Datangi Pabrik Alas Kaki di Cikupa Tangerang Disebut Cemari Lingkungan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha angkat bicara perusahaan yang bergerak aksesoris dan bahan baku alas kaki melakukan pencemaran lingkungan. Keluhan disampaikan warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.

“Nanti kita baru ke aspek teknisinya mengenai PT Megah Mas Prima adanya pencemaran udara berarti dia harus melengkapi alat pencemaran udara, itupun kalo dia sudah ada izinnya, jika mereka belum ada izinnya kita ga bisa ngasih saran secara teknis karena dia kan ilegal, harus dipenuhi dulu izinnya tapi dihentikan dulu kegiatannya,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa, (8/11/2022).

Ia mengatakan, tim pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang sudah terjun langsung memantau perusahaan yang disebut warga mencemari lingkungan sekitar

Secara teknisnya pihaknya harus memeriksa izin operasional PT Megah Mas Prima agar bisa dilakukan pembinaan. Nantinya petugas nuga akan mengecek mengenai keluhan warga sekitar yang merasa tercemar.

“Baru tadi diverikasi. Nanti saya informasikan lagi. Kalo kita harus mengkroscek dulu ke lapangan kalo emang nanti dari hasil lapangan mengenai izin perusahaannya ada apa belum, dari sisi yang dikeluhkan oleh warga apakah benar atau tidak kita harus kroscek dulu,” kata Sandi.

Bila ternyata pabrik alas kaki tersebut belum kantongi izin, lanjutnya, DLHK segera berkoordinasi dengan dinas penanaman modal serta Satpol PP setempat untuk menghentikan kegiatan operasional.

Ia menjelaskan, cerebong itu hanya sarana untuk tidak mencemari lingkungan, bukan alat pengendali pencemaran udara jadi kalau hanya menyalurkan Lewat cerobong itu juga salah, cerobong itu seharusnya bisa di kendalikan dulu untuk seperti memasang filter, setalah itu baru dilarikan ke cerobong.

**Baca juga: Migrasi Siaran Digital, STB di Kabupaten Tangerang Langka

Perusahaan harus lebih melengkapi alat pengendali pencemaran udara, jika di telaah lagi perusahaan harus biasa mengendalikan limbah agar tidak berterbangan untuk menggunakan filter pencemaran udara.

“Cerobong disetiap perusahaan juga memiliki ketinggiannya masing masing, minimal dua setengah dari ketinggian rumah di sekitarnya, kalo di rumah di sana itu lima meter ke atas udara Otomasi dia harus di atas 10 meter sampai 15 meter ketinggiannya, dia ga bisa juga sejajar dengan atas rumah yang ada di sekitarnya apa lagi lebih rendah otomatis warga pasti sangat meresahkan,” jelas Sandi.(Rez)




Aktivis Lingkungan Sebut Pemkab Tangerang Tidak Serius Tangani Pengelolan Sampah

Kabar6-Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dinilai tidak serius mengenai sampah  yang ada beberapa  Kecamatan, seperti  Jayanti, Balaraja, Pasar Kemis.

Firmansyah Salah Satu Aktivis Peduli Lingkungan Kabupaten Tangerang mengatakan, dalam hal pengelolaan sampah, Pemerintah kurang serius untuk menanganinya, lantaran anggaran untuk sampah amat sangat minim.

Ia menyebut, beberapa unit pengangkutan sampah itu hanya satu di setiap kecamatan. Sementara di Kabupaten Tangerang  ada di 29 kecamatan. Jika satu unit pengangkut sampah itu rusak maka sampah yang tidak terangkut  itu akan menumpuk. Bahkan pengangkutan pun itu hanya satu kali dalam satu bulan.

“Minim anggarannya untuk sampah,  di sini, pemerintah belum serius mengurus sampah buktinya satu unit mobil pengangkut sampah hanya cuman satu di setiap  kecamatan. ,” ujar Firmansyah, aktivitas lingkungan hidup kepada kabar6.com, pada Kamis (13/10/2022).

**Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Firman menerangkan, upah pegawai pengangkutan sampah DLHK  juga sangat minim, sejauh ini dirinya menduga banyaknya pungutan liar yang diambil oleh pegawai DLHK dibeberapa warung yang berada di pinggir jalan.

“Banyak pungli yang diambil oleh pegawai DLHK, seharusnya upah untuk pegawai itu harus dimaksimalkan dan agar  tidak ada dugaan pungli,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik menurutnya, DLHK perhari bisa mengangkut sampah yang berada di wilayah kabupaten Tangerang sebanyak 2.000 ton dengan jumlah penduduk 4 juta Jiwa.

“Perhari itu kabupaten Tangerang bisa menghasilkan sampah 2.000 ton dari jumlah penduduk 4 juta jiwa,” ujar Taufik kepada wartawan di Tigaraksa.

Taufik menyebut, mobil armada pengangkut sampah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang sebanyak 259.

“Jumlah armada yang ada di kabupaten Tangerang itu ada 214, sementara ini di luar dari kecamatan ada 45 armada untuk di wilayah kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Taufik mengakui sejauh ini  masih banyak sampah yang belum bisa di atasi oleh pihaknya. Namun, dirinya mengaku sudah mengakut sampah liar yang berada di kawasan tidak berpenghuni seprti di lahan kosong dan di pinggir jalan.

“Walupun ada juga sampah liar yang ada di pinggir jalan, di kebun atau lahan tidak dihuni itu memang menjadi kewajiban kami, walaupun masih ada sampah yang belum terjangkau,” ungkapnya. (Rez)




Perbaikan PT Sukses Logam Indonesia di Balaraja Disebut Belum Lengkap

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, hasil pengecekan terhadap PT Sukses Logam Indonesia ada temuan pencemaran lingkungan. Pabrik di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, itu diberikan lima rekomendasi perbaikan.

“Jika lima temuan itu sudah di selesaikan PT SLI boleh melakukan operasi kembali, kami DLHK Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan kajian terhadap PT SLI,” katanya di Puspemkab Tangerang, Rabu (2/3/2022).

Taufik menegaskan PT SLI kini diperintah berhenti sementara untuk memperbaiki lima temuan. Beberapa dari temuan tersebut sudah diperbaiki.

Namun hanya satu hal yang sangat penting yaitu silo. Jika sudah diselesaikan semua, menurut Taufik, pemerintah daerah baru berbolehkan beroperasi.

**Baca juga:Inisiator Komunitas Rakyat Memberi Sabet Penghargaan dari Jurnalis DPRD

Perbaikan PT Sukses Logam Indonesia di Balaraja Disebut Belum Lengkap

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Semua sudah di laksanakan namun hanya satu yaitu silo, jika amdalnya sudah disediakan oleh pemerintah brovinsi Banten maka silahkan saja mereka berjalan,” ujarnya.

Perusahaan, lanjut Tufik, harus memenuhi kaidah-kaidah yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar karyawan dan masyarakat sekitar bisa terjaga kesehatannya.

“Pertama sulo, kedua cerobong, ketiga tanaman yang bisa mengurangi bau dan debu. Kita minggu yang lalu sudah mengecek, ternyata sudah ada perbaikan namun belum sempurna,” tegasnya.(Rez)




HIPMI Banten Temui DLHK Provinsi Bahas soal Persetujuan Lingkungan

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengurus Daerah dan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD dan BPC HIPMI) se-Banten mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten. Kedatangan tersebut menyampaikan aspirasi pengusaha terkait persetujuan lingkungan.

Pasalnya, pasca diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), seluruh pengusaha wajib memenuhi komitmen persetujuan lingkungan (Amdal, UPL/UKL, SPPL). Tergantung luasan wilayah usaha, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional.

“Silaturahmi tersebut untuk memastikan bahwa proses perizinan teknis lingkungan skala Provinsi tidak dipersulit, demi percepatan investasi,” ujar Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, Lukman Nurhakim dalam keterangan, Selasa (18/1/2022).

Adhent sapaan akrabnya mengatakan dalam silaturahmi tersebut menyampaikan aspirasi para pengusaha ihwal persetujuan lingkungan.

**Baca juga: BIN Banten Kembali Gencarkan Vaksinasi di Kota Tangerang

“Silaturahmi keluarga besar BPD HIPMI Banten & BPC HIPMI Se Banten bersama DLHK Banten, menyampaikan aspirasi pengusaha terkait persetujuan lingkungan,” tambahnya.

Dalam menyampaikan aspirasi itu yang hadir Ketua BPD HIPMI Banten Ananda T Salichan, Ketua Umum BPC Se-Banten, Kadis DLHK Banten, Sekdis DLHK Banten, Kabid Perizinan Lingkungan, UPT Tahura. (Oke)




Limbah B3 Bikin Penyakit Warga Balajara, DLHK Tunggu Hasil Rapat

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DlHK Kabupaten Tangerang menganggapi sejumlah warga Kampung Cengkok RT 03/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga tercemar limbah B3 sejenis debu.

Kadis DLHK Achmad Taufik mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentian PT. Sukses Logam Indonesia agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Sementara ini distop. Insyaallah akan dirapatkan oleh pak Camat Balaraja dan tunggu hasilnya,” kata Taufik saat di mintai keterangan keterangan tertulisnya, pada Senin, (3/1/2022).

Taufik juga menyebut pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah lama mengunjungi perusahaan tersebut terlbih sudah beberapa bulan silam. “Sudah lama kita menyambangi PT. SLI,” ungkapnya.

**Baca juga: Wakil Bupati Tangerang Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Ke-76 Kemenag

Terpisah, Muhkam Hudaya Tokoh Masyarakat Desa Sentul mengatakan, terkendalanya untuk menutup PT. LSI diduga ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah bermain, terlebih, putra putra daerah ikut berkecimpung didalamnya.

“Terkendala banyak beberapa orang mempunyai kepentingan sepertinya, seperti putra putra daerah juga. Jujur saya dari awal itu di janjiin sama orang PT. LSI untuk duduk bangku HRDnya,”ujar Muhkam. (Cr)




Dugaan Armada Sampah DLHK Angkut Sampah Pabrik di Kawasan Turbin, Ini Kata Kadis DLHK Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membantah dugaan LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), terkait armada sampah milik Dinas DLHK yang beroperasi ‘liar’ di kawasan Industri Turbin, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Supir teruk sampah yang mengoperasikan truk sampah milik DLHK tidak ada yang bertindak seperti yang didugakan LSM BIAK mengingat ini masih pandemi Covid-19,”jawab Ahmad Taufik, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Rabu (14/07/2021).

Tugas truk sampah setiap harinya, kata Taufik membersihkan jalan utama di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Jadi artinya, kami lebih mengedepankan pelayanan, contoh sampah-sampah disepanjang jalan raya Bitung sampai batas Serang dan jalan protokol utama di 29 Kecamatan seluruh kabupaten Tangerang kami angkut,”jelas Taufik.

Bahkan, kata Taufik, sampah tak bertuan atau itidak ada pemiliknya tetap kami angkut walaupun tidak ada uang yang didapat para sopir. Tugas tenaga kebersihan saat ini sudah berat apalagi bekerja di tengah-tengah pandemi saat ini.

“Bisa saja sampah-sampah yang dangkut itu adalah sampah orang yang terkena virus corona, jadi petugas posisi yang rentan terkena covid-19. jadi supir dan petugas DLHK tidak butuh pujian-pujian mereka saya nilai bekerja sudah sangat berat, jadi dugaan armada dijadikan ajang bisnis para supir tidak benar,”tegasTaufik dengan nada tegas.

Menurut Taufik, untuk menarik retribusi sampah sudah ada aturannya. Dari penarikan restribusi sampah hanya dapat Rp4 miliar setahun yang masuk ke kas daerah. Armada yang dimiliki hanya 206 unit.

Taufik juga mengatakan, semestinya dengan 4 juta penduduk Kabupaten Tangerang armada sampah penduduk di Kabupaten Tangerang, harusnya 800 unit.

“Kalau masih belom sempurna bersihnya, itu kami akui, karena dari 206 unit yang dimilikinada 40 unit armada yang rusak,”imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), menduga armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang beroperasi ‘liar’ dan diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum DLHK di Kawasan Turbin, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Satu unit armada pengangkut sampah beroperasi sekitar 10 pabrik sampai 11 pabrik yang ada di dalam kawasan Tribun. Bahkan dalam jangka 1 minggu DLHK mengangkut sampah sebanyak 3 kali. Adapun industri yang dituju antara lain PT. Universal Raspati Tribune Engenering, PT. Thiansun Indonesia.

“Kita menemukan adanya armada pengakut sampah satu unit, milik Pemkab Tangerang yang ada di wilayah Kecamatan Cikupa, Desa Bitung, tadi pagi kisaran jam 10:00,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafik atau biasa disebut Opick kepada kabar6.com, Rabu, (7/7/2021).

**Baca juga: Armada Sampah DLHK Diduga jadi Ajang Bisnis, Camat Cikupa Masih Bungkam

Opick mepertanyakan,MoU apakah di perbolehkan armada truk milik Pemkab Tangerang mengakut sampah di kawasan industri.
(Cr)




Armada Sampah DLHK Diduga jadi Ajang Bisnis, Camat Cikupa Masih Bungkam

Kabar6.com

Kabar6-Armada pengangkut sampah yang disoal warga dan dipertanyakan Lembaga Swadata Masyarakat Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) belum mendapat kejelasan dari Camat Cikupa.

Kabar6 sudah berupaya mengkonfirmasi Camat Cikupa Abdullah lewat pesan whatsapp namun belum direspon.

Begitu juga terkait dengan surat yang dilayangkan LSM BIAK kepada camat. Ketika didatangi ke kantor Kecamatan Cikupa, Abdullah juga tidak ada ditempat.

“Waduh pak camat tidak berkantor, beliau WFH. Sekarang,” jawab Kasi Trantib Kecamatan Cikupa, R.Sugianto pada Kabar6, Rabu (14/07/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), menduga armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang beroperasi ‘liar’ dan diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum DLHK di Kawasan Turbin, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Satu unit armada  pengangkut sampah beroperasi sekitar 10 pabrik sampai 11 pabrik yang ada di dalam kawasan Tribun. Bahkan dalam jangka 1 minggu  DLHK mengangkut sampah sebanyak  3 kali. Adapun industri yang dituju antara lain  PT. Universal Raspati Tribune Engenering, PT. Thiansun Indonesia.

“Kita menemukan adanya armada pengakut sampah satu unit, milik Pemkab Tangerang yang ada di wilayah Kecamatan Cikupa, Desa Bitung, tadi pagi kisaran jam 10.00 WIB,” ungkap Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH atau biasa disebut Opick kepada kabar6.com, Rabu, (7/7/2021).

Opick mepertanyakan,MoU apakah di perbolehkan armada truk milik Pemkab Tangerang mengakut sampah di kawasan industri.

**Baca juga: Lakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 8 PSK

“Semua ini biar jelas, boleh tidak di kawasan industri, armada truk sampah milik Pemkab Tangerang beroperasi, di wilayah perumahan saja masih banyak sampah-sampah yang berceceran, mengapa ada tindakan mengedepankan armada pengakut sampah milih pemkab Tangerang untuk mengakut sampah di kawasan industri,” ujarnya mempertanyakan. (Cr)