1

Jika Kamu Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak

Kabar6-Fitur terbaru aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak, baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur baru tersebut yaitu layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (20/03/2023).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

  • Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
    1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
    2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
    3. terkoneksi
  • Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  • Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman
  • Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto
  • Persiapkan data-data berikut:
  1. NPWP,
  2. NIK,
  3. Nama (sesuai KTP),
  4. Tempat lahir,
  5. Tanggal lahir, dan
  6. Alamat tempat

**Baca Juga: DJP Banten Bantu Warga Operasi Katarak Gratis

Pelaksanaan

  • Buka aplikasi M-Pajak.
  • Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  • Ikuti instruksi pengambilan foto
  • Konfirmasi data wajib
  • Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata
  • Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

“Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” pungkas Dwi. (Red)




Darurat Keuangan Negara: Rafael Alun Terindikasi Kuat Sebagai Sindikat Mafia Pajak

Kabar6-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka 500 Milyar. Benar- benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK, tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

“Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, kepada Kabar6.com, Rabu (08/03/2023).

Rafael sendiri, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp55 milyar atau hanya terpaut Rp2 milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp500 Milyar ini benar- benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar- akarnya.

“Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan. Yang dengan jabatan yang di milikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata pria yang karib disapa Mad Nur ini.

Mas Nur menegaskan, KPK perlu harus serius menindaklanjuti temuan dari PPATK, karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

“Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar- dasarnya. Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka,” tandasnya.

**Baca Juga: Hilang Kendali Truk Kontainer Terbalik di Balaraja

Para pejabat pajak se-Indonesia, lanjutnya, harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

“Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit,” pungkasnya. (Tim K6)




DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

Kabar6-Awak media dalam melakukan tugas peliputan di bidang perpajakan memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang tepat agar hasil informasi karya jurnalistiknya dapat sampai kepada masyarakat dengan baik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru saja melakukan media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media.

Adapun materinya disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan didampingi jajarannya.

“Di kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak di media center Kantor Pusat DJP, Selasa (10/01/2023).

Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Menurut Dirjen Pajak, pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja Nomor SP- 2/2023 seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

**Baca Juga: Bupati Iti Jayabaya Ajak Media Kolaborasi dalam Pembangunan di Lebak

Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1  Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT  Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” kata Suryo.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt. Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.

Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (Red)