1

Untuk Keperluan Hankam, Pemerintah Bebaskan PPN Barang dan Jasa

Kabar6-Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa kena pajak yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

PMK 157/2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara berlaku sejak 1 Januari 2024. 

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/01/2024).

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

**Baca Juga: Sita Jutaan Barang Ilegal, DJBC Banten: Potensi Kerugian Negara Rp7,4 Miliar

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” papar Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(Red)




Pj Gubernur Banten Teken Komitmen Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kabar6-Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan PKS ini juga diikuti oleh 113 Pemda dari seluruh Indonesia, sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Banten mewakili seluruh Pemda yang berpartisipasi dalam panandatanganan PKS Tripartit bahwasanya pemda siap untuk berkolaborasi mendukung pemerintah dalam melakukan pertukaran data guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah sehingga berharap dengan meningkatnya penerimaan pajak akan juga meningkatkan transfer DAU dan DAK ke daerah.

**Baca Juga: Renovasi Gedung Sekretariat DPRD Diklaim Munculkan Jatidiri Banten Jaman Dulu

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. “Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryor di Auditorium Chakti Budi Bhakti Kantor Pusat DJP, Rabu (23/08/2023).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. “Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru. Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” pungkas Suryo. (Red)




Spectaxcular 2023, Jadi Ajang DJP Edukasi Warga Sadar Pajak 

Kabar6-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Minggu (6/8/2023).

Spectaxcular 2023 ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pajak dan APBN dalam memajukan bangsa.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Menteri Keuangan RI menegaskan pentingnya Spectaxcular 2023 sebagai bentuk edukasi yang mudah diterima oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pajak dan APBN sejatinya telah dirasakan oleh setiap warga dalam berbagai bentuk, seperti subsidi energi dan pembangunan di sekitar kita. Dengan kesadaran akan besarnya manfaat pajak dan APBN tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih kritis dalam memahami penggunaan uang pajak untuk kemajuan negara.

“Jadi, kita (Kemenkeu) akan semakin terus transparan, semakin terus memperbaiki, semakin terus melayani, kita akan terus edukasi. Kalau ada yang salah, kita akan terus koreksi,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Minggu (6/8/2023).

Untuk meningkatkan signifikansi tercapainya tujuan kegiatan ini, DJP bekerja sama dengan BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Sebagai stakeholders Kementerian Keuangan yang turut menggerakan ekonomi masyarakat sekaligus aktif mendukung pertumbuhan UMKM nasional, DJP meyakini komitmen perbankan dalam mendukung pajak yang kuat untuk APBN kredibel, transparan, dan akuntabel.

**Baca Juga: Garuda Tambah 2 Pesawat Boeing 737-800 NG Pekan Ini

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dukungan perbankan terhadap APBN dan pajak, termasuk dalam mendukung Reformasi Perpajakan yang sedang kami jalankan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Acara Spectaxcular 2023 diisi dengan berbagai kegiatan yang menarik perhatian pengunjung Car Free Day (CFD) di sekitaran Sarinah hingga Bundaran HI. Tampak dalam acara tersebut pawai budaya berupa kesenian Reog Ponorogo, Sisingaan, hingga marching band yang disisipi edukasi perpajakan.

Tersedia pula pojok pajak, pojok perbankan, dan pameran UMKM untuk pengunjung CFD. Tidak hanya itu, disajikan pula penampilan Juicy Luicy Band, pemenang DJP Got Talent 2023, dan Taxic Band. Sebagai pamungkas acara, DJP mengadakan Business Development Service (BDS) melalui gelar wicara dan lokakarya UMKM untuk meningkatkan kualitas UMKM nasional.

Selain rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-77. Kick Off tersebut ditandai dengan pengalungan selempang HORI ke-77 dan penabuhan drum oleh Menteri Keuangan RI. HORI diperingati dengan serangkaian kegiatan perlombaan seni dan olahraga antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi di Kementerian Keuangan. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (Red)




SD Mauk II Rusak Parah, DJP Bantu Renovasi

Kabar6-Memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli, suasana haru terasa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mauk II, Jalan Ir. Sutami No. 72, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.  Pada hari tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi, Yudi Asmara Jaka Lelana, meresmikan bangunan sekolah baru yang megah dan modern, menjadi simbol baru harapan bagi generasi penerus bangsa.

Rangkaian acara peresmian ini menjadi bukti nyata dari kerja sama yang luar biasa antara Paguyuban Pegawai KPP Pratama Kosambi, para pegawai pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten, dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Mereka menyumbangkan donasi murni untuk merevitalisasi bangunan SDN Mauk II, yang dulunya dalam keadaan memprihatinkan.

Pemulihan dan pembangunan kembali SDN Mauk II ini tidak lepas dari inisiatif dari para pegawai KPP Pratama Kosambi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program kegiatan Kemenkeu Mengajar 7 Tahun 2022 pada tanggal 28 November 2022.

Kemenkeu Mengajar adalah program Kementerian Keuangan yang bertujuan memberikan edukasi kepada siswa sekolah tentang bidang kerja di Kementerian Keuangan sehingga dapat memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar lebih rajin dan mempunyai cita-cita yang tinggi, baik sebagai birokrat maupun profesional.

Kepala KPP Pratama Kosambi, Yudi Asmara Jaka Lelana, menuturkan, “Pada awalnya, bangunan SDN Mauk II berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Lantai kelas rusak, dinding kelas roboh, dan cat dinding mengelupas, memberikan kesan kumuh. Selain itu, hanya ada 5 ruang kelas yang tidak mencukupi, sehingga kelas harus bergantian menggunakan fasilitas itu pagi dan siang. Bahkan, kondisi pintu kelas yang jebol, tidak adanya pembatas antar ruang kelas, dan ruang baca yang kacau, semakin menambah kesulitan proses belajar-mengajar.”

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Sukses Selenggarakan Webinar Kolaborasi

Berkat niat tulus para pegawai pajak dan dukungan penuh dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, revitalisasi gedung sekolah SDN Mauk II ini dapat terlaksana. Proses penggalangan dana yang gigih dan kolaboratif berhasil mengumpulkan dana hingga tanggal 5 Juni 2023. Puncaknya, tanggal 14 Juni 2023, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberikan ijin resmi atas renovasi SDN Mauk II ini.

Suasana haru dan bangga terpancar dari wajah Kepala Pengawas, Komite Guru SDN Mauk II, dan perwakilan orang tua murid ketika upacara peresmian berlangsung. Bersama-sama, mereka merayakan pencapaian gemilang dalam membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Kepala KPP Pratama Kosambi berharap, “Semoga sekolah ini akan menjadi investasi berharga untuk masa depan bangsa, membentuk pemimpin-pemimpin masa depan yang tangguh dan visioner. Selamat Hari Pajak, mari rawat kebersamaan, kuatkan tekad, dan wujudkan perubahan!”

Semangat pengabdian dari Paguyuban Pegawai KPP Pratama Kosambi dan masyarakat peduli pendidikan di Kabupaten Tangerang ini memberikan contoh inspiratif bagi kita semua. Semoga upaya mereka dalam memajukan dunia pendidikan menjadi contoh yang menular dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh negeri. Hari perayaan Hari Pajak tak hanya mengenang kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menggambarkan semangat kebersamaan dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.(Red)




Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Basis Data Perpajakan

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, (3/7/2023). Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membuka langsung pertemuan kedua instansi.

Pertemuan kedua instansi ini dimaksudkan untuk membicarakan upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data untuk memperkuat basis data perpajakan. Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

“Sinergi antara kedua institusi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, Pemda Provinsi Banten juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan Provinsi Banten,” ujar Rina, Senin, (3/7/2023).

DJP menyambut baik harapan pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk berperan serta dalam meningkatkan basis data perpajakan yang akan memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan.

**Baca Juga: Wali Santri Al Zaytun Laporkan Youtuber & Ken Setiawan ke Polda Banten

“Selama ini data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, dengan terjalinnya kerja sama antara kedua instansi, maka data-data yang diperlukan kedua instansi akan lebih leluasa diperoleh karena mendapat ijin dari Menteri Keuangan,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.

Dalam pertemuan juga dibahas tentang persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang saat ini masih dalam tahap pembahasan konsep perjanjian.

“Adanya perjanjian akan membuka peluang kerja sama pertukaran data dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Banten juga memiliki petugas penilai asset dan juru sita guna menagih utang pajak daerah yang belum dibayar,” tutup Solikhun.(Red)




Jika Kamu Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak

Kabar6-Fitur terbaru aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak, baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur baru tersebut yaitu layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (20/03/2023).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

  • Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
    1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
    2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
    3. terkoneksi
  • Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  • Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman
  • Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto
  • Persiapkan data-data berikut:
  1. NPWP,
  2. NIK,
  3. Nama (sesuai KTP),
  4. Tempat lahir,
  5. Tanggal lahir, dan
  6. Alamat tempat

**Baca Juga: DJP Banten Bantu Warga Operasi Katarak Gratis

Pelaksanaan

  • Buka aplikasi M-Pajak.
  • Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  • Ikuti instruksi pengambilan foto
  • Konfirmasi data wajib
  • Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata
  • Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

“Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” pungkas Dwi. (Red)




Darurat Keuangan Negara: Rafael Alun Terindikasi Kuat Sebagai Sindikat Mafia Pajak

Kabar6-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka 500 Milyar. Benar- benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK, tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

“Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, kepada Kabar6.com, Rabu (08/03/2023).

Rafael sendiri, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp55 milyar atau hanya terpaut Rp2 milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp500 Milyar ini benar- benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar- akarnya.

“Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan. Yang dengan jabatan yang di milikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata pria yang karib disapa Mad Nur ini.

Mas Nur menegaskan, KPK perlu harus serius menindaklanjuti temuan dari PPATK, karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

“Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar- dasarnya. Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka,” tandasnya.

**Baca Juga: Hilang Kendali Truk Kontainer Terbalik di Balaraja

Para pejabat pajak se-Indonesia, lanjutnya, harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

“Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit,” pungkasnya. (Tim K6)




DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

Kabar6-Awak media dalam melakukan tugas peliputan di bidang perpajakan memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang tepat agar hasil informasi karya jurnalistiknya dapat sampai kepada masyarakat dengan baik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru saja melakukan media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media.

Adapun materinya disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan didampingi jajarannya.

“Di kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak di media center Kantor Pusat DJP, Selasa (10/01/2023).

Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Menurut Dirjen Pajak, pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja Nomor SP- 2/2023 seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

**Baca Juga: Bupati Iti Jayabaya Ajak Media Kolaborasi dalam Pembangunan di Lebak

Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1  Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT  Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” kata Suryo.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt. Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.

Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (Red)