1

Pengunjung Membeludak, Toko Baju di Citra Raya Ditutup Paksa

Kabar6.com

Kabar6 – Toko baju dikawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditutup paksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, setelah abai dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, Jumat, (28/5/2021) malam.

Penutupan itu berawal dari adanya laporan masyarakat melalui rekaman video kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Cikupa. Dimana, pada video itu menunjukkan adanya kerumunan masyarakat yang timbul di toko baju.

Disana terlihat, bila pengunjung abai dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tidak melakukan jaga jarak, kemudian pihak pengelola yang tidak menerapkan pembatasan kapasitas.

Wakasie Satpol PP Kecamatan Cikupa, Suwandi mengatakan, penutupan itu dilakukan pada pukul 21.00 WIB dimana pada saat itu, masih banyak pengunjung yang memadati toko tersebut.

“Kita bubarkan kerumunan itu, kita langsung tutup paksa. Karena memang sudah sesuai aturannya, kalau toko hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Dan pembubaran itu juga kita lakukan, karena adanya kerumunan masyarakat, hal ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19,” katanya, Sabtu, (29/5/2021).

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan kerumunan timbul setelah masyarakat tergiur harga murah atau diskon yang ada pada toko baju tersebut.

Adanya hal itu pun, untuk sanksi yang diberikan hanya sebatas pembubaran dan penutupan paksa. Dimana, untuk hari ini, toko diizinkan buka kembali dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

**Baca juga: Kementerian Investasi & BKPM Libatkan HIPMI Nilai DPMPTSP Kabupaten Tangerang

“Hari ini boleh buka, kita sudah tegur pengelola juga untuk harus menerapkan protokol kesehatannya, kalau abai kembali, maka akan dikenakan sanksi lebih tegas,” ujarnya.(Vee)




Warga Rawa Rengas Tutup Paksa Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta

Kabar6.com

Kabar6-Warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menutup paksa Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Penutupan paksa tersebut merupakan salah satu bentuk nyata warga Rawa Rengas yang menuntut keadilan PT Angkasa Pura II terkait pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Terlihat tumpukan-tumpukan kayu hingga sepeda motor yang digunakan oleh warga untuk menutupi jalan Parimeter Utara dariuung M1 hingga titik tengah jalan parimeter.

Spanduk besar berwarna kuning pun turut menghiasai Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta bertuliskan jeritan warga yang terdampak pembangunan Runway 3.

“Harga mati! Bayarkan hak kami, eksekusi bukan solusi jika terjadi. Bahkan kami siap mati untuk pertahankan tanah kelahiran kami,” tulisan di spanduk unjuk rasa warga di Jalan Perimeter Selatan.

“Amdal dimana? Pembangunan Bandara Soekarno-Hatta tak memberikan kesejahteraan dan memarjinalkan masyarakat Rawa Rengas,” tulisan spanduk lainnya di Jalan Perimeter Utara.

Salah satu warga, Wawan Setiawan berharap agar masalah ini cepat dibereskan oleh pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, selama ini warga Rawa Rengas merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3.

“Jadi kalau kami ini tetep unjuk rasa ke Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Menuntut agar tanah kami cepat dibayarkan atau hak-hak kami ini cepat dibereskan, karena selama ini kami merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3 ini,” kata Wawan selaku koordinator unjuk rasa di lokasi, Senin (24/6/2019).

Menurut Wawan, selama pembangunan Runway 3, warga Rawa Rengas dirugikan bukan hanya dari segi materi.

Namun, mereka juga tidak dapat hidup tenang dan damai karena imbas dibangunnya proyek nasional tersebut seperti panas menyengat hingga banjir melanda bila turun hujan walau sebentar.

“Ketika panas gini ngebulnya panasnya minta ampun. Terus kedua ketika ini hujan, wilayahnya kami becek dan banjir,” keluh Wawan.

Diketahui sebagian tanah tersebut memang tanah sengketa dari beberapa pihak sehingga warga RW 15 tersendat pembebasan lahan mereka.

Kata Wawan, terdapat setidaknya 145 kepala keluarga, dan sekira 715 jiwa di RW 15 yang terdampak pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Intinya kami tidak bicara lagi masalah harga, bagaimana pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa cepat pindah. Tuntutan dari warga ya itu, tanah tanah kami ini bersengketa dengam orang lain maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik,” ujar Wawan.

Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.

Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.

**Baca juga: Ini Tahapan PPDB Online SMP Negeri di Tangsel.

Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.

VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya,” jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019) lalu.

Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut. (Vee)