1

Mengapa Usulan Pajak Judi Online Harus Ditolak Keras?

Oleh: Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik UPN & CEO Narasi Institute

Kabar6-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengemukakan sebuah usulan yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Usulannya adalah pungutan pajak pada judi online, dengan tujuan mengurangi minat orang dalam melakukan aktivitas perjudian daring. Namun, usulan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam mengendalikan perjudian online, tetapi juga menyentuh isu hukum, sosial, dan etika yang kompleks.

Status Hukum Judi Online di Indonesia

Secara hukum, judi online telah dilarang di Indonesia. Diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda hingga 10 juta rupiah. Ini adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan aktivitas perjudian online yang dianggap ilegal.

Dampak Kontroversial Pajak pada Judi Online

Dalam situasi ini, pertimbangan etika juga menjadi perhatian utama. Dengan mengenakan pajak pada judi online, pemerintah seolah-olah memberikan pengakuan resmi terhadap aktivitas tersebut, meskipun pada dasarnya masih dianggap ilegal berdasarkan hukum yang ada. Ini memunculkan dilema etika tentang sejauh mana pemerintah harus terlibat dalam memungut pajak dari aktivitas yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pertanyaannya adalah, apakah pendapatan tambahan ini sebanding dengan risiko sosial dan etika yang melingkupi judi online?

Kontroversi seputar penerapan pajak pada judi online juga dapat berdampak pada opini publik. Masyarakat bisa merasa bingung dan terbagi tentang kebijakan ini. Ini bisa mempengaruhi persepsi mereka terhadap pemerintah dan melemahkan kepercayaan pada lembaga-lembaga yang ada.

Selain itu, jika kontroversi ini tidak dikelola dengan baik, bisa memicu ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari kebijakan ini selain dampak finansialnya. Potensi Dampak Negatif Penerapan Pajak:

Pertama, Peningkatan Risiko Masalah Perjudian Jika pemerintah hanya fokus pada pengenaan pajak dan tidak memprioritaskan upaya untuk melindungi individu dari dampak negatif perjudian, ini dapat meningkatkan risiko masalah perjudian seperti adiksi dan kerugian finansial.

Kedua, Beban Finansial Tambahan,Bagi individu yang sudah terkena dampak negatif dari perjudian online, seperti adiksi perjudian atau utang yang besar, pajak judi online tambahan dapat meningkatkan beban finansial mereka, memperburuk situasi finansial yang sudah sulit.

Ketiga, Dampak Sosial Terhadap Keluarga dan Teman-Teman
Bagi keluarga dan teman-teman individu yang terkena dampak perjudian online, pajak tambahan dapat memperburuk dampak sosial. Mereka juga merasakan tekanan tambahan dalam mendukung individu yang terkena dampak.

Keempat,Pengurangan Dana untuk Program Pencegahan
Pajak judi online yang tinggi dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program edukasi dan pencegahan masalah perjudian. Ini dapat menghambat upaya memberikan informasi dan dukungan kepada individu yang rentan terhadap perjudian berlebihan.

**Baca Juga: Harga Beras Naik, Politisi Demokrat Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Dampak Terhadap Keuangan Negara

Penerapan pajak pada judi online dapat memberikan pendapatan tambahan kepada pemerintah, tetapi dampaknya pada masyarakat dan negara bisa sangat bervariasi.

Selain itu, jika pemerintah tidak mengatur judi online dengan cermat, ada risiko bahwa praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan Pinjaman Online (Pinjol) serta kegiatan kriminal lainnya dapat berkembang tanpa kendali, menyebabkan kerugian finansial yang lebih besar daripada pendapatan pajak yang dihasilkan.

Mendukung Penolakan Pajak pada Judi Online

Harus dingat bahwa judi online dapat merusak dan meresahkan masyarakat. Ini seolah-olah melegalkan perjudian yang sejauh ini dianggap bertentangan dengan hukum, sehingga kebijakan ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dianggap tidak etis.

Terutama dalam bentuk online yang mudah diakses, judi online dapat menjadi potensi risiko ketergantungan, yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pemerintah harus mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari perjudian online dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk mengatur atau menghindari perjudian yang berlebihan juga diimbangi dengan kebijakan yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, usulan pungutan pajak pada judi online yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika memunculkan beragam perdebatan dan pertimbangan yang kuat dan harus di ditolak.

Meskipun pendapatan tambahan bagi negara dapat menjadi aspek yang menggoda, tidak dapat diabaikan bahwa judi online saat ini dianggap ilegal berdasarkan hukum yang berlaku. Pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk mengendalikan perjudian online yang merusak, bukan mengambil langkah yang dapat memberikan legitimasi lebih lanjut pada aktivitas ilegal ini.

Ketika merencanakan tindakan terkait perjudian online, pemerintah harus berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif. Dampak negatif seperti adiksi, kerusakan hubungan keluarga, dan utang pribadi harus diperhitungkan dengan serius.

Upaya-upaya harus difokuskan pada edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi individu yang terkena dampak perjudian online, daripada hanya mengandalkan pajak sebagai solusi.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai etika dan keadilan, serta menghormati hukum yang berlaku saat ini. Pemerintah harus mencari solusi yang lebih sesuai dan efektif untuk mengatasi masalah perjudian online tanpa membawa dampak negatif yang lebih besar pada masyarakat dan negara.(*/Red)




Penutupan Perlintasan Sebidang Ditolak Keras Pedagang, Koordinasi Pemkab Lebak dengan BTP Dinilai Tidak Baik

Kabar6.com

Kabar6-Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, pada Senin, 31 Juli 2023 malam, menutup perlintasan sebidang JPL 183 di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa, Rangkasbitung.

Namun, penutupan tersebut mendapat penolakan dari pedagang dan warga hingga berujung pada aksi pembongkaran paksa pagar penutup perlintasan tersebut.

Mereka menilai ditutupnya perlintasan kereta api itu merugikan pedagang dan

menyusahkan masyarakat. Hal ini lantaran akses warga menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung via Jalan Hardiwinangun juga menjadi tertutup.

Analis Politik dan Kebijakan Publik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib

Miftahul melihat, kondisi tersebut akibat koordinasi yang tidak berjalan baik antara Pemkab Lebak dengan BTP Kelas I Jakarta.

“Ada kebijakan yang mendapat penolakan dan warga merasa dirugikan menunjukkan bahwa koordinasi, komunikasi dan kerja sama Pemkab Lebak dengan perkeretaapian tidak berjalan baik dan tidak harmonis. Ini sangat disayangkan,” kata Adib saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (10/8/2023).

Selain tidak berjalannya koordinasi, Adib menilai bahwa munculnya penolakan dikarenakan tidak ada solusi dari pemerintah daerah kepada warga dan pedagang yang terdampak penutupan tersebut.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Koordinasi dengan BTP Jakarta terkait Penutup Perlintasan Sebidang Hardiwinangun Dibongkar Pedagang

“Jangan asal menutup aja tetapi solusi untuk warga bagaimana? Bagaiamana keberpihakan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat, pedagang pelaku usaha kecil. Sehingga ketika akses ditutup mereka tentu merasa dirugikan,” sebut Adib.

Karena menurut Adib, sebelum penutupan dilakukan, pemerintah seharusnya sudah melakukan analisa apa yang akan terjadi dan bagaimana dampak yang akan dialami oleh masyarakat dan pedagang.

“Saya melihat keberpihakan kepada rakyat kecil yang agak kurang, alih-alih ya biasa pemerintah melakukan pendekatan kepada kekuasaan, atas nama aturan dan lain-lain yang pada akhirnya warga yang dirugikan,” jelas Adib.(Nda)