1

Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Kabar6-Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, atas laporan Kejari Serang. Dimana, kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan karena tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi korban, atas terdakwa Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dito Mahendra empat kali mangkir dari panggilan jaksa. Padahal, dialah yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/01/2023).

**Baca Juga: Wali Kota Arief: KB Kunci Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah dijalani sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.

“Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya,” tuturnya. (Dhi)




Kasus Dito Mahendra Dilimpahkan dari Polda Banten ke Polresta Serkot

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Berkas laporan Kejari Serang ke Polda Banten, dilimpahkan ke Polresta Serkot. Pihak kejaksaan melaporkan Mahendra Dito, atas tudingan merintangi menyelesaikan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pacar Nindy Ayunda itu dilaporkan Kejari Serang ke Polda Banten, karena tidak pernah hadir sebagai saksi korban dan memberikan keterangan di persidangan.

“Kejari Serang telah melaporkan MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (13/01/2023).

Polisi juga akan terus memintai keterangan pihak lainnya, termasuk memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, sebelum polisi menetapkan tersangka.

“Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” jelasnya.

**Baca Juga: Polda Banten Periksa Ibu Kandung Norma Risma

Polresta Serkot telah memintai keterangan empat orang pegawai Kejari Serang atas laporannya tersebut. Dimana, Mahendra Dito dilaporkan atas dugaan perintangan penyelesaian kasus yang dilaporkannya.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” terangnya. (Dhi)




Pengacara Nikita Mirzani Enggan Komentari Kebenaran Suap ke Kejaksaan

Nikita Mirzani

Kabar6-Benar tidaknya ucapan Nikita Mirzani di persidangan yang mengatakan ada suap ke tubuh kejaksaan dan institusi yang disebutnya sebagai ‘cokelat muda,’ sang pengacara, Fahmi Bachmid, enggan berkomentar. Lantaran dia tidak mengetahui data dan faktanya. Fahmi meminta awak media mengkonfirmasinya ke Kejari Serang. Di sisi lain, Kejaksaan telah membantah tudingan tersebut.

“Saya hanya mendengarkan, saya tidak boleh berkomentar yang saya tidak lihat sendiri, yang saya tidak tahu. Hal-hal yang begitu saya tidak pernah mau masuk,” ujar Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (03/01/2023).

Fahmi beralasan, apa yang dikatakan Nikita Mirzani dipersidangan pada 29 Desember 2022, dengan menyebut nama jaksa yang dianggap menerima suap, sudah dianggap jelas olehnya.

“Saya tidak bisa nanggepin, karena di dalam persidangan nama-nama yang disebut itu ada,” terangnya.

Fahmi memastikan selebritas yang penuh kontroversi itu tidak akan melakukan laporan aliran suap atau siapapun yang telah merugikan kliennya. Hingga saat ini, hanya menunggu proses hukum atas laporan jaksa terhadap Mahendra Dito di Polda Banten.

“Kita enggak akan upaya hukum, saksi korban dilaporkan JPU, ya sudah biar mereka saja. Enggak akan melaporkan siapa pun,” ujarnya.

**Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di BSD Tangerang 

Sebagai informasi bahwa Kejari Serang secara resmi membantah tudingan Nyai di dalam persidangan, yang menyatakan ada oknum jaksa penerima suap dalam perkara yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda di Mapolresta Serkot. Menurut kejaksaan, tudingan tersebut tidak berdasar dan tak memiliki bukti kuat, meski disampaikan di persidangan.

“Sehubungan adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana, uang, kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022), pekan lalu. (Dhi)




Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan dan ‘cokelat muda’ dituduh Nikita Mirzani, telah menerima aliran dana untuk memperkarakan dan menyidangkan dirinya di PN Serang, atas laporan Dito Mahendra. Tudingan yang dilontarkan Nyai di ruang sidang, pada Kamis, 29 Desember 2022, dibantah keras oleh Kejari Serang.

“Adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau uang kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, tengah diawasi oleh Kejati Banten, agar penanganannya sesuai peraturan.

Kejaksaan masih mengkaji langkah yang akan mereka ambil, terkait tudingan Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang.

“Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM, Kejati Banten melalui Asintel setelah melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya memastikan jaksa yang menangani kasus selebritas Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional, transparan dan serius. Sehingga pria berkacamata itu menegaskan, tidak ada aliran uang ke jaksa.

**Baca Juga: Korupsi Tahun 2022, Kejagung Catat Kerugian Negara Capai Rp144 Triliun Lebih

Bahkan Kejari Serang selalu pergi ke Jakarta dan lokasi yang dianggap sebagai tempat keberadaan saksi korban, Dito Mahendra. Meski pada akhirnya, kekasih Nindy Ayunda itu tidak berhasil dihadirkan ke persidangan.

“Penuntut umum yang menangani perkara ini telah bekerja secara profesional dan optimal dalam menyelesaikan perkara ini, dan tidak pernah menerima sesuatu apapun sebagaimana yg disampaikan NM di depan persidangan,” terangnya. (Dhi)




Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Kabar6-Terkait putusan bebas terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim di PN Serang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., kepada sejumlah jurnalis saat koferensi pers, Jumat (30/12/2022).

“Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding, di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto, S.H., M.H,” kata Kajari Serang, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Negeri Serang akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang, setelah saksi Mahendra Dito Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kajari Serang Era Indah Soraya.

Terkait dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara, Era menyatakan hal itu tidak benar.

“Adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apa pun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,” tegas Era.

Selanjutnya Era menyebut, terhadap Informasi terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan Persidangan Kamis kemarin, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (Red)




Kubu Nikita Mirzani Diam Soal Tudingan Aliran Dana Ke Kejaksaan dan Cokelat Muda

Kabar6.com

Kabar6-Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, Nikita Mirzani dengan jelas menyebut adanya aliran dana ke Kejaksaan dan ‘cokelat muda,’ agar mau memenjarakan dirinya atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Nyai dinyatakan bebas dari tahanan Rutan Klas IIB Serang. Setelah itu, kubu selebritas dengan berbagai kontroversinya itu enggan membahas lagi ucapannya tersebut.

Fachmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani mengklaim, menyerahkan penanganannya ke institusi tersebut. Jika tidak diproses secara internal, dia mengancam akan melaporkannya ke KPK beserta bukti yang dia pegang.

“Kami tidak akan menanggapi lagi, karena itu urusan internal, di ruang sidang, saya serahkan kepada internal, kepada institusi yang bersangkutan. Tapi kalau berhenti kami akan obrak-abrik, catat saja. Kalau dia tidak diproses, kami akan kejar. Saya minta KPK turun tangan, saya punya data semua,” ujar Fuad Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, di Kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Terkait akan menuntut balik kejaksaan dan ‘cokelat muda’ itu, Fahmi belum memikirkannya, karena ingin menikmati libur tahun baru.

Setelah memasuki 2023, kubu Nikita Mirzani baru memikirkan akankah melakukan langkah hukum lainnya atau tidak.

“Kalau nuntut balik, kami tunggu habis tahun baru, biarkan Niki menikmati kebebasannya, ketemu dengan saudaranya. Ingat, kami akan melaporkan semua yang terlibat, tapi bukan sekarang,” ujarnya.

**Baca Juga: Ribuan Buruh di Balaraja Tangerang Demo Tuntut Hadiah Akhir Tahun

Ketika ditanya mengenai tudingan aliran duit antara oknum kejaksaan dan oknum ‘cokelat muda,’ Fahmi menyebut keduanya sama saja sebagai biangkerok di kasus Nikita Mirzani.

Bahkan lembaga Kejaksaan dianggapnya tidak bisa membaca perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, hingga menahan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang.

“Kejaksaan dan cokelat muda sama, karena dia adalah biang dari permasalah ini, kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata dalam membaca berkas perkara,” jelasnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Kabar6-Nikita Mirzani yang baru saja dibebaskan dari tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sudah memperkirakan kalau Dito Mahendra tidak akan hadir dalam persidangan. Dia merasa kesal karena kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah memberi kesaksiannya di ruang persidangan.

Menurut Nikita, selama ini Dito Mahendra selalu berbohong ke Majelis Hakim, mulai sakit hingga keberadaanya di Malaysia, yang sebenarnya berada di Singapura.

“Kalau dia berani tatap muka langsung ini kayaknya Indonesia akan gempar, karena nanti akan ada banyak nama-nama yang disebutkan dari mulut aku. Jadi dia nyari aman, ya dia tidak hadir,” ujar Nikita Mirzani, di kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani tidak menyangka dirinya akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Saat menjalani sidang Kamis siang, 29 Desember 2022, Nyai hanya berharap penahanannya bisa ditangguhkan untuk menjalani pengobatan.

“Aku speechles, karena diluar ekspektasi, mudah-mudahan bisa ditangguhkan karena harus dioperasi, nyatanya dibebaskan,” ucapnya.

Nikita merasa senang bisa merayakan tahun baru di rumah bersama ketiga anaknya, keluarga dan teman-temannya. Lantaran selama dua bulan berada di Rutan Kelas IIB Serang, komunikasi dengan anaknya sangat terbatas.

Jika dia bekerja keluar negeri sekalipun, masih bisa berkomunikasi melalui handphone, namun selama di penjara, Nyai tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.

**Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Kejagung

“Pasti kangen sama anak, mau kumpul sama anak, udah kangen banget. Ini waktu terlama aku enggak sama anak, kalau ke luar negeri paling seminggu, tapi masih bisa komunikasi, kalau di dalem (Rutan Klas IIB Serang) kan enggak bisa pegang hp,” terangnya.

Pasca tahun baru, selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu akan pergi ke Inggris bersama anak serta kerabatnya.

“Karena aku udah bebas, kita akan ke London semua, sama Kak Fitri, sama Bang Aji,” jelasnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Tuding Dugaan Aliran Uang ke Oknum “Coklat Muda” untuk Tangani Kasusnya

Kabar6.com

Kabar6-Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani mengatakan dugaan kalau ada aliran uang ke pihak oknum di Kejaksaan. Nyai menyebutnya sebagai korps ‘coklat muda’ tanpa menyebut institusi.

Nikita menjelaskan, ada saksi dari pegawai Kejaksaan yang berani buka suara atas aliran dana tersebut. Nikita siap membeberkan bukti dugaan aliran uang yang bisa memenjarakannya di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, menurut Niki, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.

“Saya tidak melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya,” jelasnya di ruang persidangan, PN Serang, Kamis (29/12/2022), sebelum hakim membebaskannya .

“Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” ujarnya.

Niki menuding, dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, mempersilahkan Nyai menyampaikan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah atau pun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.

“Menurut Saudara Nikita, ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena dugaan aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari Kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus dijelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax,” ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, di ruang sidang. (Dhi)




PN Serang Kritik Sikap Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani berulah. Selebritas itu menjatuhkan microphone persidangan dengan cara mendorong atau menepisnya saat mengambil kertas dari meja hakim. Perilaku Nikita tersebut dikritik pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas.

“Kalau enggak salah hal itu dilakukan saat beliau meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Senin (19/12/2022).

Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang, masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama di penjara, ditambah molornya persidangan, lantaran saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir dalam tiga kali agenda pemeriksaan.

Psikologis seorang ibu yang memiliki tiga pasti rindu dengan anak-anaknya. Sehingga berdampak pada emosional sang selebritas.

**Baca Juga: Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

“Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,” jelasnya.

Uli juga meminta kuasa hukumnya, untuk menasehati Nikita agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Karena hal itu dianggap tidak pantas.

Persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai hal-hal ini bsa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya. (Dhi)




Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa kepada Mahendra Dito, karena dia telah mangkir dalam tiga kali pemanggilannya sebagai saksi korban. Kekasih Nindy Ayunda itu akan dipanggil paksa pada jadwal sidang Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

Karena saksi korban tidak hadir, sidang selebritas Nyai pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Mahendra Dito.

Dimana, Mahendra Dito-lah yang melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani kesal karena pelapornya, Mahendra Dito, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang. Dia pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nyai mendekati hakim.

“Itu mah kesenggol (mic). Kecewa mah pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalem penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (19/12/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya ini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda, agar hadir dipersidangan. Lantaran, dirinya mengaku selalu mendapat ketegasan dari Satreskrim Polresta Serkot dengan datang ke rumah, maupun menangkapnya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau di jemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pake mobil polisi juga. Jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya. (Dhi)