1

Truk ODOL di Jalan Protokol Kota Serang Ditilang 

Kabar6-Sejumlah truk Over Dimensi Over Load atau ODOL yang melintas di jalan protokol Kota Serang, Banten, ditilang Satlantas Polresta Serkot. Mereka dilarang melintas jalan raya, karena berbahaya bagi keamanan dan keselamatan sopir hingga masyarakat luas.

Dalam banyak kasus, kendaraan odol dan tidak sesuai peruntukannya, kerap menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa (13/06/2023).

**Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Spanduk Bacaleg

Kendaraan besar yang bermuatan ODOL, menyebabkan sopir sulit mengendalikannya, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Di sisi lain, jika bermuatan pasir, bisa mengganggu pemandangan pengendara di belakangnya. Selanjutnya, jika truk itu bermuatan tanah kemudian jatuh berceceran di jalan, bisa menyebabkan jalan licin.

“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” terangnya.

Kompol Tri Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus diutamakan.

“Kita himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” tuturnya.(Dhi)




Lawan Arus, Pemotor Ditilang Satlantas Polresta Serkot

Kabar6-Pemotor yang akan melawan arah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan TK Bhayangkara, terciduk petugas Satlantas Polresta Serang Kota. Pelanggar itu langsung ditilang polantas.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno berharap, adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan pengendara saat berlalu lintas di jalan umum.

Menurut Try, pengendara roda dua cenderung enggan mematuhi dan menaati ketertiban lalu lintas. Padahal kecelakaan akibat lawan arus kendaraan sudah sering terjadi.

“Kami imbau pengendara tetap disiplin, mematuhi segala aturan dan tata tertib lalu lintas yang ada. Pengendara harus sadar akan keselamatan dan keamanan jiwa di jalan. Ingat, keluarga menunggu Anda di rumah dengan selamat,” kata Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Jumat (09/06/2022).

**Baca Juga: Sengketa Tanah di Salembaran Jaya Temui Titik Terang, Pengacara : Jangan Maling Teriak Maling

Dia mengatakan, penindakan untuk pelanggaran tematik ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan kematian di kalangan anak-anak milenial dan masyarakat lainnya, akibat nekat melawan arah.

“Tentu penindakan ini juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan tilang, lanjut Try, pihaknya juga telah memperingatkan pengendara tersebut pentingannya membaca rambu-rambu, termasuk rambu-rambu melarang pemotor melawan arus.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan berkendara tidak melawan arus. Kami juga memberikan sanksi tilang bagi pelanggar,” tandasnya.(Dhi)




Jangan Parkir di Depan RSUD Lebak Jika Tak Ingin Ditilang

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah kendaraan yang parkir di Jalan Iko Djatmiko tepatnya di depan RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, ditilang petugas Satlantas Polres Lebak, Rabu (20/7/2022).

Bukan tanpa alasan polisi menilang. Pasalnya, lokasi tersebut memang dilarang bagi masyarakat untuk parkir kendaraan yang dibawanya.

“Iya, itu kan sudah dipasang larangan parkir dan spanduk imbauan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Karena tidak dipatuhi terpaksa kami tindak dengan tilang,” kata Kanit Patwal Satlantas Polres Lebak, Ipda R. Agung.

Agung menjelaskan, tindakan tilang dilakukan karena pengendara dianggap melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

“Pasal 287 ayat (1). Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada, salah satunya dengan tidak memakirkan kendaraan di tempat yang dilarang,” tutur Agung.

Sementara itu, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas, Cecep Hunaepi, mengaku, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terhadap larangan parkir di depan RSUD sudah dilakukan.

“Kami sudah pasang rambu larangan dan spanduk supaya masyarakat tahu kalau di situ tidak boleh parkir,” ucapnya.

**Baca juga: Andika Hazrumy Klaim Keberhasilan Pembangunan Banten Hasil Kinerja Kader Golkar

Sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan masih sangat rendah. Masih ada saja kendaraan yang parkir saat petugas tidak berjaga di lokasi.

“Harus selalu dijaga petugas aja, karena rambu-rambu mati tidak dianggap pengguna kendaraan. Sayang sekali ya kesadaran dan taat lalu lintasnya masih rendah. Kami harap dengan tindakan tilang memberikan efek jera agar tidak lagi parkir di sana tapi di tempat yang memang disiapkan,” harapnya.(Nda)




75 Motor dan Mobil Ditilang di Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Pengendara roda dua serta roda empat terjaring razia. Mereka diganjar sanksi tilang tepatnya di lampu merah Jalan Baru, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sabtu, (21/5/2022), pukul 9:00 WIB.

“Kita dari jajaran Polresta Tangerang melaksanakan tugas tertib lalu lintas, seperti perlengkapan surat kendaraan, dan peralatan kendaraan,” ungkap Kasubnit Gakum Polresta Tangerang, Inspektur Dua Adi kepada kabar6.com.

Adi mengatakan, pengendara yang sudah di tertibkan berjumlah 75 pengendara motor maupun mobil. Kedapatan tidak melengkapi surat suratnya.

**Baca juga:PTM di Kabupaten Tangerang Belum Boleh Lepas Masker

Penertiban lalu lintas diturunkan personil 15 polisi, tujuh orang dari dinas perhubungan.

“Kegiatan ini rutin, masyarakat yang ingin berpergian diharapkan melengkapi surat surat kendaraannya serta mengecek kembali kendaraannya guna keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Terpisah, pengendara roda dua, Dedi mengatakan dirinya melintas ingin menuju Pandeglang dari Jatake. Ia disetop petugas lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan tanpa memakai helm.

“Temen saya ga bawa helm, makanya saya di berhentikan, sedangkan STNK saya ketinggalan di rumah,” kilahnya. (Rez)




Parkir Sembarangan di Kawidaran, 5 Kendaraan Ditilang

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Polda Banten menilang lima kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer yang parkir sembarangan di bahu jalan, tepatnya di KM 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Rabu 15/1/2020.

“Ini hasil operasi pagi saja. Patroli penertiban akan terus dilakukan sepanjang waktu,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta.

Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser serta kendaraan bak terbuka. Biasanya, kata Ketut, pengemudi beralasan sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi yang cukup lama.”Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan, kata dia, meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ketut melanjutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain dengan menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain untuk keadaan darurat,” bebernya.

**Baca juga: Nunggak Bayar Pajak, Bapenda Segel PT Auto Parking di Gading Serpong.

Sedangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang Ipda Hajaji menyebut, parkir di bahu jalan berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pada jam-jam sibuk, ujarnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan.

“Dan biasanya mereka parkir di tempat yang gelap sehingg tak nampak terlihat pengendara lain yang sedang berkecepatan tinggi, bisa kecelakaan,” tandasnya. (Vee)




Hari Pertama Operasi Patuh Kalimaya, 28 Pengendara di Kota Serang Ditilang

Kabar6.com

Kabar6-Operasi Keselamatan Kalimaya 2019, Satlantas Polres Serang Kota akan fokus pada tiga hal penegakan hukum, yakni pelanggar pengendara dibawa umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI.

Terbukti di hari pertama operasi, terdapat 28 orang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain menindak dengan tilang, pengemudi pun diimbau untuk mentaati aturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Meski fokus pada tiga program penegakan hukum tersebut, Ali mengaku tetap menjalankan penegakan hukum lalulintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.

“Tetapi kami pun tidak menutup kemungkinan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi kecelakaan lalulintas dan mencelakakan orang lain,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, ditemui disela-sela operasi Keselamatan Kalimaya, di Kota Serang, Banten, Kamis (29/8/2019).

Penindakan ini berjalan efektif dan diharapkan membuat efek jera bagi pelanggar lalu lintas, agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Sehingga mengurangi angka kecelakaan.

Metode yang digunakan oleh Satlantas Polres Serang Kota ada dua, yakni sistem hunting atau perburuan dengan cara patroli. Metode kedua dengan cara stationer atau diam ditempat dengan menggelar razia.

“Sistem hunting memang saat ini kami kedepankan, yang dalam prakteknya anggota kami tetap seperti biasa melakukan kegiatan (patroli dan pengaturan lalulintas). Namun jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan hukum,” terangnya.

**Baca juga: Tekan Angka Puso, Pemerintah Salurkan 164 Pompa Air Ke Petani Tahun Ini.

Operasi Keselamatan Kalimaya akan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Harapannya, masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor, bisa lebih patuh terhadap aturan lalulintas dan keselamatan di jalanan.

Hari pertama operasi Keselamatan Kalimaya di Polres Serang Kota, 29 Agustus 2019, berhasil menindak 50 pengendara yang melanggar ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran ini naik dibandingkan tahun lalu di hari pertama, sebanyak 42 pelanggar.

“Pelanggaran naik 19 persen. Tahun lalu 42 pelanggar, tahun ini 50 pelanggar,” jelasnya.(Dhi)




Langgar Rambu Lalu Lintas, 14 Bus Ditilang Polsek Batu Ceper

Kabar6.com

Kabar6-Ada hal yang menjadi atensi Wakapolsek Batu Ceper sebagai pimpinan Operasi Cipta Kondisi, yaitu para supir bus antar kota yang melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas (jalur perboden) yang berada di jembatan ampera poris gaga Jalan Maulana hasanudin.

“Para supir memotong jalan yang seharusnya melewati jalur utama Daan Mogot arah Tangerang kota akan tetapi mereka memotong jalan pintas lewat jalur perboden tersebut menuju Terminal Poris Plawad,” kata Wakapolsek Batu Ceper AKP Gunawan, Sabtu dinihari (29/12/2018).

Dengan sigap para petugas dari Polsek Batu Ceper mengambil tindak tegas berupa peringatan lisan kepada supir bus dan menilang agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Dan bagi bus antar kota tersebut dilarang keras untuk melewati jalur Jalan Maulana Hasanudin. Untuk jumlah yang di tilang sebanyak 14 lembar STNK bus,” papar AKP Gunawan.

**Baca juga: Gelar Operasi Cipkon, Wakapolsek Batu Ceper Briefing 12 Anggotanya.

Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Batu Ceper juga focus kepada pemeriksaan surat kendaraan, surat identitas dan lainnya.

“Operasi cipta kondisi terhadap para pengguna jalan di Jalan Maulana Hasanudin Kecamatan Batu ceper Kota Tangerang,” tutur Wakapolsek Batu Ceper. (jic)




Langgar Pembatasan Jam Operasional, 92 Truk Tronton Ditilang Sat Lantas Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-92 truk tronton bermuatan berat di tilang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mayoritas melanggar Peraturan Bupati 47/2018 Terkait Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin menjelaskan, dalam seminggu terakhir pihaknya telah menindak 92 truk dari Jalan Raya Serpong dan wilayah Legok Kabupaten Tangerang.

“Para pengemudi truk sebagian besar melanggar ketentuan rambu lalu lintas dan memiliki muatan melebihi ketentuan,” kata AKP Lalu Hedwin, Selasa (18/12/2018).

**Baca juga: Sopir Truk Unjukrasa di Legok, Begini Kata Bupati Tangerang.

Selanjutnya, pengemudi truk tronton akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Sidangnya hari ini dan berkasnya sudah diserahkan semua ke PN Tangerang,” paparnya. (fit)




Razia di BSD, 10 Motor Ditilang Polsek Serpong

kabar6.com

Kabar6-Tak kurang dari 10 motor terjaring dalam razia kendaraan yang dilakukan Polsek Serpong di Jalan Boulevard Raya BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (16/10/2018).

Kanit Lantas Polsek Serpong, Iptu Karana S menjelaskan, razia ini menargetkan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

“Razia ini kami lakukan sebagai upaya tertib dalam berlalu lintas. Dan, kami berhasil menilang 10 motor dalam razia kali ini,” kata Iptu Karana S kepada kabar6.com.

**Baca juga: Razia Premanisme, Dua Pemuda Kedaung Diamankan Polsek Ciputat.

Senada, A Maryadi dari Dishub Tangsel menambahkan, pihaknya juga berhasil menilang 7 mobil pick up dalam razia kali ini. “Ada 7 pickup yang kami tilang,” terangnya. (jic)