1

Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, Lahir di Medan, Umur 32 Tahun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Selasa (12/9/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

**Baca Juga: Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” kata Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Untuk perkara ini, ungkap Hironimus, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(Red)




Ditetapkan Tersangka, 4 Pelaku Pencoblosan TPS 24 Kota Serang Masih Berkeliaran

kabar6.com

Kabar6-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, para pelaku pencoblosan di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Keempat petugas tersebut antaranya berinisial EH, BD, dan MT yang tidak lain adalah petugas KPPS di TPS tersebut, dan satu orang lagi adalah saksi dari Parpol berinisial SF, yang saat ini kasusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Pemilu 2019 di Kota Serang.

Demikian hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Ivan Aditira, saat konfrensi pers, di gedung Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, penyebab yang menjadi alasan bagi polisi belum melakukan penahan terhadap para pelaku, melihat ancaman kurungan penjara yang disangkakan kepada para pelaku masih terbilang cukup ringan, sehingga tidak perlu harus dilakukan penahanan.

“Para tersangka belum kita tahan, karena sanksi yang disangkakan masih ringan dibawah lima tahun,” kata Ivan.

Meski begitu, kata Ivan, pihaknya mengaku untuk kasus yang menyebabkan terjadinya PSU di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, itu saat ini kasusnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan kepada Kejari Serang untuk diperiksa Jaksa, sebelum nantinya dibawa ke meja persidangan.

“Terhitung hari ini, kasusnya sudah lengkap, sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya.**Baca juga: Pemilu 2019 Di Kabupaten Serang berjalan Sukses dan Aman.

Sebelumnya, TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang terpaksa harus di PSU, karena perbuatan para pelaku yang dengan sengaja melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa yang ada.(Den)