1

Diduga Nakal SPBU Citra Raya Ditera Ulang Disperindag Tangerang

Kabar6-SPBU 34.157.10 yang berada di Jalan Citra Raya Utama Timur Blok O No 1 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dicek Disperindag Kabupaten Tangerang.

“Pengecekan ini tindak lanjut laporan dari masyarakat, kita langsung lakukan pengecekan segel yang ada di setiap mesin dispenser SPBU No. 34.157.10 apakah ada kerusakan atau tidak, karena di dalam segel tersebut sudah tercetak tahun pemasangan sebelum dilakukannya tera ulang kembali,” ujar Irwan Hengki, Kepala Bidang Metroligi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, dikutip Selasa (23/4/2024)

Menurut Irwan Hengki, ada laporan masyarakat yang curiga terhadap volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

Menurut dia, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.

**Baca Juga: Lagi Pencandu Narkoba Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.

Ia juga menghimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami dan mohon kerjasamanya untuk pemilik SPBU agar tidak berbuat curang,” pungkasnya.(red)




Timbangan Pasar Murah di Lebak Ditera Ulang, Disperindag: Biar Gak Ada yang Dirugikan

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menggelar pasar murah Ramadan di 28 kecamatan.
Pasar murah bertujuan mengurangi beban masyarakat atas naiknya harga sejumlah komoditas menjelang dan saat bulan Ramadan.
Senin (3/4/2023), pasar murah digelar di Kecamatan Cipanas. Sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah lain, pasar murah di Cipanas pun menyediakan paket komoditas yang dijual lebih murah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Dedi Setiawan mengatakan, untuk memastikan alat timbangan pihak penyedia komoditas sesuai dan pas, pihaknya melakukan tera ulang.
“Kami dapat informasi yang bilang katanya ada komoditas yang dibeli tidak sesuai dengan beratnya. Untuk itu dilakukan tera ulang terhadap alat timbang,” kata Dedi, Senin (3/4/2023).
Tera ulang dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan untuk mengukur takaran selama kegiatan pasar murah tersebut sesuai dan benar.
“Biar enggak ada pihak yang dirugikan, baik pembeli maupun penyedia. Supaya pas dalam hal takaran dan akurasinya, melindungi masing-masing pihak,” terang Dedi.
**Baca Juga: Proyek Gelagar, Gerbang Tol Serpong-Cinere Dialihkan Mulai 2-7 April 2023
Dedi menuturkan untuk pasar murah di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar dan Cibadak diundur menjadi Kamis, 6 April 2023 di Plaza Lebak, Mandala.(Nda)
Tera ulang timbangan di pasar murah, di Cipanas, Lebak.(dok. Disperindag Lebak)0