Satpol PP Razia tak Pakai Masker di Ciputat, 21 Antaranya Disuruh Narik Becak
Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia masker di Jalan WR. Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel. Razia dimulai pukul 11.00 – 12.00 WIB dan dapat 33 pelanggar masker.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, sebanyak 21 pelanggar masker itu dikenai sanksi narik becak. Penegakan ini sendiri sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 38 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 tahun 2020. Dimana pelanggar diberikan sanksi baik itu administrasi maupun sosial.
“Sanksi narik becak tadi semacam efek jera atau edukasi agar tidak mengulangi. Ini pun sebenarnya lebih pada sanksi social. Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar akan bahaya nya efek Covid-19,” ujar Agus di lokasi, Rabu (4/11/2020).
**Baca juga: TPU Jombang di Ciputat Sudah Layani 292 Petak Makam Protokol Corona
Berharap ada kesadaran masyarakat dalam protokol kesehatan, Agus mengingatkan, tentunya menerapakan terus 3M. “Pakai memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan kami berharap langkah-langkah ini dapat menekan dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tutupnya. (eka)