1

Nyoblos Pemilu 2024, Pekerja Tetap Masuk Berhak Dapat Lemburan

Kabar6-Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan surat edaran bernomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak. Surat edaran tertanggal 26 Januari 2024.

Salinan surat edaran yang dikirimkan Rabu (31/1/2024) oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada kabar6.com, mengacu pada ketentuan Pasal 167 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilu serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ada tiga penjelasan yang dua di antaranya tertulis sebagai berikut.

**Baca Juga: Tahun Anggaran 2024, Disperkimta Tangsel Bedah 510 Rumah Tidak Layak Huni

• Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh atau pekerja harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

• Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja, dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Adakah posko pengaduan bagi pekerja di Disnaker Tangsel apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran di atas?

“Terkait surat edaran itu sedang kami menyikapinya terima kasih masukannya,” singkat Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang.(yud)




Sidang Pleno Penetapan UMK 2023, Disnaker Tangsel: Naik Pastinya

Kabar6.com

Kabar6-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2023 telah dirumuskan. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat sidang pleno dewan pengupahan.

“Sudah menandatangani berita acara hasil sidang,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang, saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp 4.230.792,65.

Maringan jelaskan, kesepakatan angka yang telah ditandatangani oleh dewan pengupahan Kota Tangsel masih bersifat usulan sebagai bahan pertimbangan bagi wali kota untuk disampaikan berbentuk rekomendasi kepada gubernur.

**Baca juga: Hari Jadi Tangsel ke-14 Soneta Grup Hibur Ribuan Penggemar

“Kenaikan pastinya, namun angkanya nanti akan disampaikan setelah rekomendasi wali kota ke gubernur selesai ya,” jelasnya.

Maringan mengaku sidang pleno UMK Tangsel telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.(yud)




Juli atau Agustus 2022 Lelang Jabatan Tiga Kadis di Pemkot Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Lelang jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon IIb di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera digelar. Ada tiga kursi pimpinan kepala dinas yang hingga kini masih kosong.

“Apakah di Juli ini atau di Agustus,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Islamic Centre, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Minggu (10/7/2022).

Ia menerangkan hingga kini belum dapat arahan dari wali kota Benyamin Davnie terkait kepastian waktu penyelenggaraan lelang jabatan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Dinas itu ada tiga,” terang Pilar.

Adapun ketiga organisasi perangkat daerah yang kosong yakni, dinas komunikasi dan informatika. Kursi kepala dinas sementara diisi oleh Tubagus Asep Nurdin sebagai pelaksana tugas yang menjabat sebagai sekretaris dinas tersebut.

**Baca juga: Perkenalkan Produk Pemanggang Baru, Ace Living Plaza Bintaro Gelar Acara “Nge-Grill Bareng”.

Kemudian pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu juga kursi pimpinan masih kosong. Sementara ini pelaksana tugas pimpinan dinas ditempati oleh Eki Herdiana yang menjabat kepala badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah.

Ketiga kursi kepala dinas tenaga kerja. Kini kursi tersebut diisi oleh pelaksana tugas Dadang Raharja selaku asisten daerah I bidang tata pemerintahan.(yud)




Disnaker Tangsel Siapkan 12 Pelatihan Untuk Masyarakat Pasca Pandemi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Disnaker Kota Tangsel) siapkan pelatihan kepada ratusan orang guna membangun usaha pasca Pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Disnaker Kota Tangsel Siswanto mengaku, saat ini pihaknya telah memberikan empat dari 12 pelatihan, kepada masyarakat yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

“Disnaker saat ini, untuk pemulihan ekonomi memang konsentrasinya kepada bagaimana mengembalikan agar masyarakat dapat bekerja, dan berusaha. Kemarin, kita melakukan pelatihan barista, bahkan banyak yang diterima, karena perlunya banyak,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Sabtu (7/8/2021).

Siswanto menjelaskan, sudah ada 53 orang yang sudah dilatih oleh Disnaker Kota Tangsel selama 2021. Orang-orang tersebut, Siswanto menjelaskan, sudah ada yang membuat usaha kafe dan juga ada yang kerja di kafe-kafe orang lain.

“Yang kedua selain barista, kita juga ada pelatihan food and beverage. Itu ada yang untuk hotel, tapi kondisi hotel sekarang juga masih sepi, ada juga setelah pelatihan, mereka untuk usaha sendri. Ketiga, desain grafis. Total tiga pelatihan itu ada 53 orang,” ungkapnya.

**Baca juga: Usai Vaksin Covid-19 Warga Tangsel Dijanjikan Telur Ayam Boiler

Siswanto berharap, Kota Tangsel dapat segera berzona hijau, agar sembilan pelatihan yang lain dapat dilakukan. Pasalnya, imbuh Siswanto, pelatihan-pelatihan saat ini, masih terbentur dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sebenernya ada 12 pelatihan yah. Cuma karena di masa pandemi ada PPKM, di Bulan Juli ini, kita terhenti sementara nih untuk beberapa hari. Yang masih menunggu juga banyak. Ada pelatihan tataboga, pas 3 Juli langsung PPKM jadi berhenti,” tutupnya.(eka)




Selama Corona, Disnaker Tangsel Tangani 64 Kasus Perselisihan Industrial

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan menyatakan sepanjang tahun 2020 telah memediasikan 64 kasus perselisihan industrial.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Oji kepada Kabar6.com.

Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi karena turunnya cash flow atau arus kas perusahaan, sehingga hal itu berdampak kepada tenaga kerja karena perlu dilakukannya perampingan atau pengurangan.

“Kalau dari Januari sampai Desember 2020 ada 64 kasus. Kasusnya perusahaan cash flow (arus kas, red)nya turun sehingga mereka ada yang mengurangi karyawannya agar perusahaan tetap berjalan serta ada yang langsung tutup,” ujarnya di Kantor Disnaker Tangsel, Jelupang, Serpong Utara, ditulis Minggu (9/5/2021).

Oji menjelaskan, rata-rata yang diselisihkan adalah pesangonnya yang tidak sesuai, dan mengadu sudah bekerja lebih dari 5 tahun.

Oji menyebut, sebagai mediator, Disnaker akan memberikan dua solusi bagi pihak pihak yang tengah berselisih. Solusi pertama, jika perusahaan dan tenaga kerja dapat menerima keputusan media, hal itu disebut perjanjian bersama.

Namun, diterangkannya, jika kedua belah pihak tidak bersepakatan dalam mediasi, pihaknya mengeluarkan anjuran yang dapat diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang terletak di Kota Serang.

“Kalau anjuran, mereka bisa melanjutkan proses ke PHI. Kalau tidak ada kesepakatan setelah anjuran, itu ranahnya PHI. Ada beberapa info ke kita, seperti Omni ada empat kasus yang kita tangani. Anjuran empat-empatnya. Dari empat itu, dua maju ke PHI dan sudah diputuskan. Satu dipenuhi gugatan selisihnya, yang satu lagi tidak diterima,” ungkapnya

Oji menuturkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan, terdapat beberapa tahap sebelum akhirnya dirujuk ke PHI, diantaranya adalah berdialog antara perusahaan dan tenaga kerja.

Lanjutnya, apabila tidak ditemukan kata mufakat saat berdialog antara kedua belah pihak maka mereka dapat melakukan pemecahan masalah ke Disnaker setempat.

**Baca juga: Virtual Police, Ahli Hukum Pidana: Upaya Polisi Cegah Kejahatan

“Ketika di Disnaker kedua belah pihak sepakat, maka kita buatkan perjanjian bersama, namun apabila tidak ada kesepakatan sesuai pasal 13 ayat 2 mediator (Disnaker, red) melakukan anjuran kepada kedua belah pihak. Kalau salah tau pihak menolak anjuran, sesuai pasal 14 mereka mendaftarkan ke PHI,” tutupnya.(eka)




Terkait THR Karyawan, Disnaker Tangsel: Melanggar Akan Disanksi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Tangsel, Dahlan kepada Kabar6.com, Rabu 28 April 2021.

Dahlan menerangkan, jika perusahaan telat membayar THR maka dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Bagi Perusahaan yang melanggar Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang undangan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Dahlan menerangkan, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR karena terdampak Covid-19, dengan beberapa syarat.

Pertama, Dahlan menjelaskan, pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ungkapnya.

**Baca juga: Pagebluk, Sosialisasi Patuh Protokol Kesehatan Jangan Kendur

Selanjutnya, Dahlan mengatakan, agar perusahaan menyampaikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut, harap melaporkan kesepakatan dengan pekerja atau buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan paling lambat H – 10 (sepuluh, red) hari sebelum hari raya keagamaan secara langsung,” tutupnya.(eka)




Tahun 2020, Disnaker Mencatat 3025 Pekerja di Tangsel Kena PHK

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 3025 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2020.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta mengatakan, banyak nya pekerja kena PHK di tahun 2020 disebabkan karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sangat berdampak ke sektor industri.

Sukanta menjelaskan, selain PHK, di tahun 2020 juga ada 45 perusahaan jenis menengah yang gulung tikar.

“Selama 2020 ada 3025 pekerja yang diPHK. Sementara perusahan yang tutup ada 45. Itu perusahaan kelas menengah,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (26/3/2021).

**Baca juga: BPKAD Tangsel Pastikan Aset Jalan Rusak di Exit Tol Punya Bumi Serpong Damai.

Akibat persoalan PHK tersebut, Sukanta menuturkan, tak sedikit berujung pada sengketa industrial, lantaran pekerja belum menerima gaji, hingga pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan permintaan para pekerja.

“Untuk menyelesaikan perselisihan, kita sih mendorong ke arah bipartit. Tapi kalau kalau engga bisa ya tripartit. Ya kalau engga bisa juga kita dorong ke peradilan hubungan industrial,” tutupnya.(eka)