1

Tempat Hiburan Malam yang Disegel Satpol PP di Warunggunung Izinnya Kafe dan Restoran

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel sebuah bangunan yang menjadi tempat hiburan malam, di Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Selain dianggap melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Kepala Desa Cempaka, Wawan, mengatakan, pemilik bangunan tersebut memang meminta izin lingkungan kepada warga. Namun, izin tersebut tidak diteruskan oleh pemilik ke kecamatan dan kabupaten.

“Izin ke warga sih kafe dan restoran, tapi setelah berjalan jadi tempat hiburan malam gitu. Tapi hanya sampai izin ke warga aja, dari desa tapi enggak diterusin ke muspika (Kecamatan) dan kabupaten,” ungkap Wawan kepada Kabar6.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Wawan, tempat tersebut sudah beroperasi sejak 3-4 bulan yang lalu.
Menjelang bulan puasa Ramadan, pengelola sempat dipanggil oleh Muspika Warunggunung agar menutup tempat tersebut.

“Sempat diminta untuk ditutup, tapi setelah hari raya Idul Fitri dibuka lagi. Kalau warga saya cuma mengelola saja, tapi infonya itu punya orang Rangkas,” tutur Wawan.

**Baca juga: Satpol PP Lebak Segel Bangunan Tempat Hiburan Malam di Warunggunung

Pihak Muspika Warunggunung, lanjut Wawan, sudah meminta pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas di dalam bangunan itu jika belum mengantongi izin.

“Dipanggil orangnya suruh berhenti dulu sebelum menempuh izin. Ternyata buka terus, jadi terpaksa ditindak lanjuti oleh Satpol PP kabupaten,” katanya.(Nda)




Buntut Unras 4 Ormas di Tangsel, Pembangunan SPBU BP akan Disegel Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan menyegel pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) British Petrolium (BP) di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Suherman kepada Kabar6.com di lokasi.

“Hari senin kita segel dulu, ketika disegel baru pemanggilan pengembangnya, dimintai keterangan apa sudah ada izin atau belum,” ujarnya, Sabtu (13/3/2021).

Suherman menerangkan, saat ini pihaknya ingin melihat perizinan dari RT/RW setempat. Karena menurut Suherman pembangunan ini harus diperhatikan lingkungan pada depan, kanan, kiri, dan belakang SPBU.

“Apakah sudah sesuai apa belum. Yang dipermasalahkan dibelakang ini mepet sama rumah warga,” ungkapnya.

Suherman, penyegelan ini juga terkait adanya unjuk rasa dari 4 ormas di Tangsel yaitu BPPKB, Forkabi, PP, dan FBR di depan pembangunan SPBU BP.

“Intinya kita segel dulu hari senin,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, 4 Organisasi Masyarakat (Ormas) unjuk rasa di depan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga milik British Petrolium (BP) di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 13 Maret 2021.

**Baca juga: Empat Ormas di Tangsel Unjuk Rasa di Graha Raya Serpong

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi saat ditemui dilokasi kejadian. Menurutnya kejadian terjadi sekira pukul 12.00 WIB.

“Awalnya ini dari ormas mau unjuk rasa, akhirnya kita amankan, terus kondusif, namun tiba-tiba sempet terjadi keributan,” ujarnya, Sabtu (13/3/2021).(eka)




Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang Pasir di Lebak Disegel Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Dua pertambangan pasir di Desa Tambak Kecamatan Cibadak dan Desa Pasindangan Kecamatan Cileles terpakasa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Lebak bersama Provinsi Banten.

Kedua tambang pasir itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2 tentang Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Benar, kemarin dilakukan penyegelan terhadan 2 pertambangan pasir di Desa Tambak dan Desa Pasindangan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (6/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Akan Potong ADD Jika Tak Tegakkan Prokes, Berapa Besarannya Tahun Ini?

Dua pertambangan yang informasinya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu disegel Satpol PP karena diduga belum mengantongi izin. Kata Anna, pihaknya akan memanggil kedua pengusaha untuk memastikan apakah tambang itu sudah berizin atau belum.

“Saat di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, jadi kami duga tambang itu belum berizin kemudian dilakukan penyegelan. Kami sudah minta mereka datang kalau memang sudah berizin, membawa dokumen perizinannya,” papar pria yang akrab disapa Anong.(Nda)




Proyek Gedung Politeknik BPSDM Kementrian Hukum dan Ham Digeruduk Satpol PP

kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kementrian Hukum dan Ham yang berlokasi jauh dari Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang digeruduk Satpol PP setempat.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan proyek tersebut belum memiliki izin dan sudah di segel. Jika gedung sudah di segel harus jangan ada aktivitas dulu sebelum di urus izinnya.

“Saya di sini hanya menjalankan tugas sebegai penegak perda di wilayah Kota Tangerang, jika memang Kementrian Hukum dan Ham tetap menjalankan aktivitas, kita akan hentikan sementara sampai ijin mendirikan bangunannya di urus,” ujarnya sambil bersiap-siap untuk ke lokasi.**Baca juga: Penyegelan Gedung Politeknik BPSDM, Ini Kata Kemenkumham.

Mumung menambahkan, harus melakukan tindakan tegas dengan mengehentikan pengerjaan proyek pembangunan Politeknik BPSDM Kemenkumham, jangan samapai jadi contoh buruk di mata masyarakat karna kita tidak hentikan.(Res/Jic)