1

Pabrik “Otak-otak” Di Panongan Disegel BPOM

kabar6.com

Kabar6-Sebuah pabrik yang bergerak di bidang produksi makanan ringan otak-otak disegel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pabrik yang berada di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang tersebut di segel lantaran tidak memiliki izin edar. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri.

Widya mengatakan, berawal dari laporan produsen, pihaknya beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Pangan (Disperindag) malakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan hasilnya negatif mengandung borax dan formalin. Untuk jumlah yang otak-otak yang kami amankan yaitu, produk yang terbagi menjad 2 item, otak-otak premium dan otak super jumlahnya 4.625 pcs dan kemasan yang diamankan sejumlah 33.000 pcs. Total nominal yang kami amankan sejumlah Rp 29 juta,” ujarnya, Jumat, (5/7/2019).

Namun, lanjut Widya , dari hasil pemeriksaan yang pihaknya beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan semua produk yang diamankan tersebut tidak memiliki izin edar.

“Kami amankan otak-otak tersebut dikarenakan tak mempunyai izin edar, pengamanan tersebut guna untuk memperkuat pengawasan pangan di wilayah kami,” katanya.

Widya mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli dan mengkonsumsi makanan serta obat-obatan yang dijual di pasaran.**Baca juga: Tingkat Kesadaran Masyarakat Kabupaten Tangerang Urus Akta Kemartian Rendah.

“Jika masyarakat menemukan makanan atau obat-obatan yang tak layak edar segara hubungi @SahabatBPOM dan ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa pada saat memilih dan membeli produk, karena keamanan pangan tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(Vee)